Suprasturktur dan Infrastruktur Politik Indonesia
Struktur Politik terdiri dari struktur politik dalam suasana pemerintah (suprastruktur politik) dan struktur politik dalam suasana masyarakat (infrastruktur politik).
1. Suprastruktur Politik (The Govermental Political Sphere)
Supratruktur politi adalah suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan. Artinya hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara satu dan yang lain. Komponen suprastruktur politik merupakan hal kompleks yang menyangkut lembaga-lembaga negara, tugas, fungsi, dan hubungan lembaga-lembaga negara. alat-alat negara yang termasuk dalam suprastruktur politik pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep trias pitaloka yang dikemukakan oleh Montesquieu. Berikut adalah lembaga-lembaga suprastrukut politik yang ada di Indonesia.
Presiden mempunyai beberapa wewenang seperti yang diatur dalam UUD 1945. presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
Selain lembaga-lembaga tersebut, masih ada lembaga yang masuk dalam suprastruktur politik di Indonesia yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan komisi Yudisial (KY).
Menurut undang-undang, partai politik berfungsi sebagai sarana sebagai berikut.
a. Lembaga Pelaksana Fungsi Pembuatan Kebijakan Umum (Legislatif)
Berikut adalah tiga fungsi pokok lembaga legislatif di Indonesia.- Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang.
- Fungsi pengawas/kontrol adalah fungsi mengawasi jalannya pemerintahan, baik dalam bentuk ratifikasi perjanjian, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan trhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
- Fungsi anggaran adalah fungsi untuk menetapkan Anggaran dan Belanja Negara (APBN).
b. Lembaga Pelaksana Fungsi Penerapan Kebijakan (Eksekutif)
Dalam sistem politik Indonesia pelaksana fungsi kebijakan (eksekutif) adalah presiden dengan dibantu oleh wakilnya dan peran menteri. Setelah mengalami amandemen, presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan oleh rakyat secara langsung. hal ini sesuai dengan pasal 6A UUD 1945. Presiden dan wakilnya menjabat selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai jabatan presiden termuat dalam pasal 7 UUD 1945.Presiden mempunyai beberapa wewenang seperti yang diatur dalam UUD 1945. presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
c. Lembaga Pelaksana Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan (Yudikatif)
Lembaga yang melaksanakan fungsi yudikatif atau kekuasaan kehakiman dalam sistem politik Indonesia adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi beserta bada peradilan yang berada di bawahnya (pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama) dalam lingkungan peradilan umum , lingkungan peradilan agama , lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.Selain lembaga-lembaga tersebut, masih ada lembaga yang masuk dalam suprastruktur politik di Indonesia yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan komisi Yudisial (KY).
2. Infrasrtukutr Politik (The Socio Political Sphere)
Infrastruktur politik merupakan kompleksitas dari hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Fungsi Infrastruktur dalam mekanisme kehidupan politik yang demokratis menurut Rusadi Kantaprawira adalah sebagai berikut.- Pendidikan politik.
- Mempertemukan kepentingan.
- Agregasi kepentingan
- Seleksi kepemimpinan.
- Komunikasi politik.
a. Partai Politik (Politycal party)
Secara umum partai politik adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu serta berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.Menurut undang-undang, partai politik berfungsi sebagai sarana sebagai berikut.
- Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya.
- Penciptaan iklim kondusif dan alat pemersatu bangsa guna menyejahterakan masyarakat.
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional guna merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Partisipasi politik warga negara.
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.