Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Hakikat Bela Negara)

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Hakikat Pertahanan dan Keamanan Negara kesatuan Republik Indonesia

       Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) yang diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya serta perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementrian Pertahanan. Di indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
     Setiap warga negara turut bertanggung jawabterhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang, baik dalam maupun luar yang merongrong keberadaan negara Indonesia. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah pasal 30.
      Setiap warga negara Indonesia yang baik, kita harus menjaga pertahanan dan keamanan  negara demi menjaga kedaulatan negara untuk mempertahankan martabat dan keutuhan bangsa. Terlebih lagibagi kita sebagai generasi muda harus mampu menjaga keutuhan negara untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan ini.
       Tanpa adanya tekad dari bangsa untuk mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia, akan banyak gangguan dan ancaman yang datang. Ancaman adalah setiap upaya atau kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
      Gangguan terhadap keutuhan negara Indonesia dapat datang dari luar maupun dari dalam negeri sendiri, antara lain sebagai berikut.
  1. Gangguan darii luar negeri,misalnya penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, penyelundupan barang, atau masuknya pesawat asing ke wilayah Indonesia tanpa izin.
  2. Gangguan dari dalam negeri, misalnya berupa gerakan separatis, kerusuhan, atau pertikaian antar kelompok yang memerlukan penanganan dari pihak berwajib.
       Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kewajiban setiap warga negara. Keutuhan NKRi maksudnya adalah kesatuan wilayah negara Indonesia yang bulat, tidak terpecah-pecah ,yang merupakan satu kesatuan daratan, lautan, dan udara dalam naungan satu negara.
      Keutuhan NKRI sangat penting demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Jika kita mengingat sejarah para pahlawan yang berjuang keras mencapai kemerdekaan, kita akan menyadari bahwa perjuangan mereka akan sia-sia jika kita tidak mampu menjaga keutuhan NKRI. Apabila mengingat sejarah bangsa INdonesia yang telah kehilangan sebagian wilayahnya, kita akan menyadari betapa pentingnya pemeliharaan keutuhan NKRI. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Peristiwa Lepasnya Timor Timur

      Karena Timor Timur ingin lepas dari NKRI, sebelum mengambil keputusan, pemerintah mengadakan referendum (jajak pendapat). Namun, ternyata berdasarkan referendum tersebut, rakyau Timor Timur yang ingin memisahkan diri lebih banyak dibanding rakyat yang ingin tetap bergabung. Akhirnya pada tahun 1999, Timor timur lepas dari Indonesia.

b. Peristiwa Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitsn.

      Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau yang terletak di wilayah Kalimantan Timur, tetapi diakui oleh pemerintah Malaysia sebagai bagian dari wilayah mereka. Sebenarnya keduan negara telah malkukan perundingan untuk memutuskan status kepemilikan kedua pulau tersebut. Namun, karena belum juga menghasilkan kata sepakat, akhirnya ksus ini dibawa ke peradilan internasional yaitu Mahkamah Internasional. Berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya dihasilkan sebuah keputusan, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2002 bahwa kepemilikan kedua pulau tersebut jatuh pada negara malaysia.
    Dari adanya kedua peristiwa tersebut, seharusnya menjadi pelajaran bagi kita untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga keutuhan negara di kemudian hari. Berikut sikap-sikap yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk melindungi keutuhan NKRI.
  1. Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
  2. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan,serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Meningkatkan kesadaran rakyat akan kepentingan menjaga keutuhan wilayah negara.
  5. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  6. Menghindari segala bentuk adu domba yang menjurus kepada perpecahan bangsa.
Membela dan mempertahankan NKRI sudah menjadi hak sekaligus kewajiban kita. Namun, untuk mempertahankan tanah air tercinta diperlukan pasukan yang mempunyai kekuatan dan keahlian khusus di bidang itu. Oleh karena itu, negara kita mempunyai TNI yang terdiri dari TNI angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Selain itu, terdapat kepolisian negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bersama mereka, rakyat Indonesia saling membantu agar tidak menemui kesulitan dalam upaya mempertahankan NKRI.
     Untuk dapat mempertahankan keutuhan NKRI, diperlukan pribadi yang tangguh , berkualitas, cerdas, dan maju dalam segala bidang. Oleh karena tanpa syarat tersbut, cita-cita dan tujuan NKRI akan sulit tercapai. Berikut beberapa wujud partisipasi dalam rangka menjaga pertahanan dan keamanan demi keutuhan NKRI di berbagai tempat atau lingkungan.

a. Contoh Partisipasi di Lingkungan RT atau Kampung

  1. Melapor kepada ketua RT apabila ada tamu yang menginap lebih dari 24 jam.
  2. Melapor kepada pihak yang berwenang jika ada kejadian yang mencurigakan.
  3. Bagi orang dewasa, ikut melaksanakan ronda malam. 

b. Contoh Partisipasi di Lingkungan Sekolah

  1. Terlibat dalam kegiatan kepramukaan.
  2. Menerima kehadiran teman dari suku lain dengan baik.
  3. Aktif mengikuti upacara bendera.
  4. Mengikuti pertukaran pelajar.
  5. Mengikuti kegiatan seni atau olahraga antarsekolah.
  6. Bersikap rukun pada semua teman.
  7. Tidak suka menonjolkan perbedaan. 

c. Contoh Partisipasi di Lingkungan Negara

  1. Setia membayar pajak.
  2. Mentaati peraturan yang berlaku.
  3. Menjadi sukarelawan korban bencana alam.
  4. Mengikuti kegiatan bela negara.
  5. Menjadi anggota TNI atau Polri.

2. Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

      Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
      Secara naruliah, setiap manusia normal pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan aya yang dimilikinya dari gangguan orang lain. Apalagi jika sesuatu tersebut sangat disenangi, penting, dan berharga.
        Sebuah negara merupakan sesuatu yang sangat penting bagi warga negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan negara. Apakah yang akan terjadi apabila tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu " manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus)" dan "perang manusia lawan manusia (bellum omnium contra omnes)" . Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban , keamanan , dan keadilan. Supayadapat hidup tertib , aman, dan damai, diperlukan negara. Negara akan berdiri tegak jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.
      Ada beberapa alasan usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, antara lain sebagai berikut.
  1. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
  2. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
  3. Merupakan panggilan sejarah.
  4. Merupakan kewajiban setiap warga negara. 
     Secara luas dapat diuraikan lebih jelas dan rinci bahwa usaha pembelaan negara mamiliki arti yang sangat penting karena beberapa hal berikut.
  1. Menjadmin tetap tegaknya suatu negara dan kelangsungan hidup bangsa dalam hidup bernegara.
  2. Menaggulangi berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
  3. Membangkitkan semangat kepahlawanan terutama rela berkorban untuk bangsa dan negara.
  4. Menjamin stabilitas nasional.
  5. Mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
  6. Menjamin kelancaran penyelenggaraan negara/pemerintahan.
  7. Mendorong kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional.
  8. Menjamin ketenangan kehidupan warga negara sehingga bersemangat untuk melaksanakan pembangunan.
  9. Meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
  10. Meningkatkan harga diri sebagai bangsa agar bangsa lain tidak menghina / mengabaikan .
  11. Menghilangkan segala bentuk kejahatan terhadap negara dan bangsa, misalnya separatisme, pemberontakan, teroris, dan sabotase.
Membela, mempertahankan, dan mengamankan negara bukan hanya menjadi kewajiban TNI dan Polri, melainkan juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban membela negara adalah sebagai berikut.
  1. UUD 1945 pasal 27 ayat (3) ditegaskan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Pasal ini menegaskan konsep bela negara. Ikut serta dalam pembelaan negara diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara.
  2. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
  3. UUD 1945 pasal 30 ayat (2) ditegaskan bahwa " Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat smesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".
Berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang harus kita pahami yaitu sebagai berikut.
  1. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamnan negara merupakan hak dan kewajiban.
  2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  3. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah polri.
  4. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. 




okee sekian dulu Artikel pandai kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih telah berkunjung.


    Share this

    Related Posts