Halo para pembaca Artikel Pandai, selamat datang di blog admin. Kali ini Admin akan membahas Pelajaran PKN mengenai "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia". Materi pelajaran ini merupakan materi pelajaran waktu Admin masih kelas X SMA dan materi ini berdasarkan kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah negara Indonesia terdiri dari daratan, lautan atau perairan, dan udara. Daratan Indonesia terdiri dari pulau pulau yang dipisahkan oleh perairan. Negara Indonesia mempunyai wilayah negara dengan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi " Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multiteral. Batas antara satu negara dengan negara lain biasanya sebagai berikut.
- Batas alamiah, misalnya sungai, danau , pegunungan atau lembah.
- Batas buatan, misalnya pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok.
- Batas menurut geo fisika, misalnya garis lintang dan garis bujur.
1. Daratan
Penentuan secara pasti tentang batas-batas wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menimbulkan masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan. Contohnya sebagai berikut.- Perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang penetapan garis-garis batas antara Indonesia dan Papua Nuginiyang ditandatangani pada tanggal 21 februari 1973. batas wilayah tersebut berada di pulau Papua yang membagi Pulau papua menjadi dua bagian, yaitu bagian barat menjadi wilayah Indonesia dan bagian timur menjadi wilayah Papua Nugini.
- Perjanjian antara Belanda dan Inggris tentang penetapan batas wilayah Hindia-Belanda di Pulau Kalimantan pada tangga 20 Juli 1891. Batas tersebut sekarang ditandai sebuah tugu perbatasan , yaitu wilayah pemerintahan Hindia-Belanda menjadi wilayah Indonesia dan wilayah pemerintahan Kerajaan Inggris menjadi wilayah Malaysia.
2. Lautan
Lautan atau perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. sehubungan dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut, yaitu sebagai berikut.- Res nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
- Res comunis , menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Batas laut teritorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini dikemukakan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek. Pada zaman pemerintahan hindia-belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia , yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memiliki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antarpulau dan sekelompok pulau yang satu dengan kelompok pulau yang lainnya.
Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memiliki dasar hukum, yaitu menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III tahun 1982 atau United Nations Conference on The Law of the Sea (UNCLOS) di Jamaika. Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multirateral yaitu sebagai berikut.
- Laut teritorial (LT), tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut teritorial hingga 12 mil dari garis pantai.
- Zona bersebelahan (ZB), penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar bats laut teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah ini , negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi fiskal, dan bea cukai.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut dari garis pantai. dalam wilayah itu , negara mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi . Negara juga berhak menangkap nelayan asing yang ketahuan menagkap ikan dalam ZEE-nya.
- Landas kontingen (LK), adalah wilayah daratan di bawah permukaan laut diluar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. Ketentuan ini ditujukan untuk kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan negara tetangga.
- Landas benua (LB), batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. dalam wilayah ini, negara dapat melakukan ekploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3. Udara
Wilayah udaran meliputi daerah yang berada diatas wilayah negara atau diatas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944 dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan ekslusif di wilayah udaranya.Berikut adalah beberapa teori tentang batas wilayah udara.
a. Teori Negara Berdaulat di Udara
- Teori pengawasan, kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (19519).
- Teori udara, wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
- Teori keamanan, negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1500 m. Akan tetapi tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
1) Kebebasan Udara Terbatas
- Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap warga negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
- Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
4. Ekstrataeritorial
Ekstrateritorial adalh daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan negara lain .DAerah eksteritorial meliputi sebagai berikut.
a. Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu Negara
Kapal yang berlayar menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas maupun berada di wilayah negara lain.
b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari pihak keduataan. Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat daerah ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.