Badan usaha dalam perekonomian Indonesia yang akan dibahas pada Artikel Pandai kali ini yaitu diantaranya; Pengertian (BUMN, BUMD,BUMS), maksud dan tujuan pendirian (BUMN,BUMD,BUMS), Jenis dan ciri-ciri (BUMN,BUMD,BUMS), dan peranan (BUMN,BUMD,BUMS) dalam perekonomian Indonesia.
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha dan perusahaan adalah dua istilah yang berbeda, tetapi kebanyakan orang berpendapat kedua istilah tersebut tidak ada perbedaan. Pengertian perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Adapun badan usaha adalah suatu kesatuan yang sah dimata hukum ekonomi yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a. Pengertian BUMNBUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Keberadaan BUMN diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
b. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
- Melayani kepentingan umum.
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
- Berusaha untuk memperoleh keuntungan.
- Berstatur badan hukum.
- Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
- Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat viral (menyangkut hajat hidup orang banyak).
- Bertujuan membangun ekonomi nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Segala hak, kewjiban , dan tanggungjawab berada di tangan negara.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.
- Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
1) Persero (Perseroan)
Persero adalah BUMN yang dibentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri perusahaan persero antara lain sebagai berikut.
- Bertujuan mencari laba (profit motive)
- Berstatus badan hukum dalam bentuk PT.
- Usahanya pada sektor vital dan strategis serta provitable.
- Modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berbentuk saham.
- Diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi keapad swasta.
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligur mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perusahaan umum antara lain sebagai berikut.
- Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
- Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri.
- Dipinpin oleh dewan direksi.
- Pimpinan dan karyawan berstatur pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
- Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.
- Perum dapat menuntut dan dituntut dimuka pengadilandan diatur secara perdata.
Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidang-bidang usaha yang kurang menarik bagi swasta.
Sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang mencapai hajat hidup orang banyak.
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mencapai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta.
Memperluas lapangan kerja sehingga mengurangi jumlah pengangguaran.
Mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
a. Pengertian dan Tujuan BUMDBUMD merupakan badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang kemudian lazim disebut perusahaan daerah. Tujuan perusahaan daerah ialah turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Contoh perusahaan daerah antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
b. Ciri-Ciri BUMD
- Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi.
- Didirikan oleh pemerintah daerah.
- Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Modal terdiri dari saham prioritas dan saham biasa.
- Bertujuan mencari keuntungan.
- Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
- Mengangkat dan memberhentikan direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
- Direksi perusahaan daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
- Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
- Membantu meningkatkan pendapatan daerah.
- Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah.
- Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
- Memperluas lapangan kerja daerah.
- Mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Dasar pendirian BUMS adalah UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.1. Pengertian BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang seluruh modal dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta).2. Ciri-Ciri BUMS
- Bertujuan mencari keuntungan.
- Modal berasal dari perseorangan atau persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak dibagi.
- Kekuasaan tertinggi persero berada dalam rapat umum pemegang saham.
- Pengelola dipilih melalui rapat umum pemegang saham (SUPS).
- Memiliki status badan hukum.
- Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham yang ditanamkan.
- Status pegawai sebagai karyawan swasta.
- Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, sedangkan pengelolaan diserahkan kepada tenaga profesional.
- Keuntungan menjadi tanggungjawab pemilik.
- Keberhasilan/kegagalan badan usaha bergantung pada kecakapan pemilik.
3. Bentuk-Bentuk BUMS
a. Usaha PerseoranganUsaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang pemiliknya terdiri dari satu orang dan modal perusahaan berasal dari modal milik pribadi.
Ciri-ciri usaha perseorangan sebagai berikut.
- Didirikan dengan modal dan prakarsa sendiri.
- Pemilik badan usaha adalah perseorangan.
- Jalannya badan usaha bergantung pada kebijaksanaan perseorangan.
- Semua keuntungan dan kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri.
b. Firma
Firma (Fa) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pada firma hasil keuntungan yang diperoleh dibagi untuk anggota persekutuan tersebut, demikian pula jika mengalami kerugian akan dipikul bersama.
1) Kelebihan firma adalah sebagai berikut.
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota sehingga setiap anggota firma dapat bekerja sesuai dengan bidang yang dikuasainya.
- Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akta pendirian.
- Kelangsungan perusahaan akan lebih terjamin.
- Pengumpulan modal dapat diperoleh lebih besar daripada perseorangan.
- Mudah mendapatkan kredit dari pihak lain karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
- Risiko lebih ringan karena risiko firma tidak ditanggung sendiri, tetapi ditanggung bersama oleh pemiliknya.
2) Kekurangan firma adalah sebagai berikut.
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Apabila firma mempunyai utang, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi pelunasan utang-utang tersebut.
- Kesulitan dalam pengaturan kepengurusan (manajemen) karena semua pemilik dapat mengatur jalannya perusahaan.
- Kesalahan seorang sekutu mengakibatkan kerugian bagi firma harus ditanggung bersama.
- Pengambilan keputusan akan mengalami kesulitan karena setiap keputusan harus berdasarkan kesepakatan pemilik lainnya.
Persekutuan komanditer adala suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer memiliki kelebihan dan kekurangan yaitu sebagai berikut.
d. Perseroan Terbatas/PT (Naamloze Vennootschap/NV)
Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
1) Kelebihan PT adalah sebagai berikut.
- Perusahaan mudah mendapatkan modal. Modal yang diperoleh dapat dari berbagai investor.
- Pemimpinnya mudah diganti. Apabila pemimpin yang telah diangkat ternyata kurang mampu menjalankan tugasnya, RUPS dapat menggantinya dengan orang yang lebih tepat.
- Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan sehingga persero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai.
- Tanggungjawab yang terbatas dari pemegang saham. Apabila perusahaan mengalami kerugian, perusahaan tidak bisa mengalami kerugian, perusahaan tidak bisa mengambil kekayaan peibadi pemegang saham untuk menutup utang.
Dividen yang diterima pemegang saham dikenakan pajak sehingga mengurangi pendapatan.
Mendirikan perseroan lebih mahal dan relatif sulit. Untuk membuat akta pendirian PT dibutuhkan biaya yang banyak.
Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.
Tanggungjawab yang terbatas menyebabkan tindakan yang dibuat cenderung kurang hati-hati.
4. Peranan BUMS dalam perekonomian
- Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).
- Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.
- Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.
- Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam leinnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan konstribusi positif dalam lapangan bisnis.
- Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian berasal dari badan usaha ini.