Assalamualaikum sahabat sekalian, pada kesempatan kali ini Artikel pandai akan membahas sedikit mengenai "Berpakaian secara islami". Sebagai muslim tentunya kita tahu bahwa berjilbab/berkerudung merupakan kewajiban bagi semua muslimah, namun alangkah indahnya jika berjilbab bukan hanya sekedar berjilbab, namun kita semua menerapkan ilmu dan memahami makna menutup aurat.
Agama islam mewajibkan bagiseluruh umat islam untuk menutup aurat, termasuk didalamnya wanita. Wanita menutup auratnya dengan jilbab dan pakaian muslimat yang memenuhi syarat-syarat syar'i, yaitu menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Meskipun menutup seluruh tubuh, diharamkan menampakan lekuk tubuh sehingga menimbulkan fitnah diantara orang muslim. Maka yang dimaksud adalah pakaian longgar yang tidak akan mempersulit gerak aktivitas wanita, tetapi dapat menjadi benteng pertahanan untuk menjaga kehormatan wanita dari godaan-goadaan manusia yang mendapat bisikan setan. Seorang wanita muslimat itu tergantung pada agama yang digenggamnya dan akhlak yang melekat pada jiwanya, bukan dipandang dari kecantikan dan busananya.
Dalam bahasa arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar , dan dalam bahasa inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab dikenal pula istilah kerudung dan hijab.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Berpakaian adalah mengenakan pakaian untuk menutup aurat dan sekaligus sebagai perhiasan untuk memperindah jasmani seseorang. Berpakaian merupakan salah satu wujud dari tatakrama yang sangat dianjurkan oleh islam. Ada tiga macam fungsi pakaian yaitu sebagai berikut.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah SWT yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutupi aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri nabi Muhammad SAW. Agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu. Setelah itu, Allah SWT memerintahkan kepada istri-istri nabi Muhammad SAW agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya. Selanjutnya, karena istri-istri nabi Muhammad SAW juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah SWT memerintahkan mereka untuk menutupi aurat apabila keluar rumah. Perintah untuk memakai jilbab tidak kepada hanya istri-istri nabi Muhammad SAW dan anak-anak perempuannya, tetapi kepada istri-istri orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimat adalh wajib hukumnya bagi seluruh wanita beriman.
a. Lafal QS> Al-Ahzab, 33:59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
QS. Al-Ahzab, 33:59 diturunkan untuk menanggapi adanya gangguan orang kafir Quraish terhadap para mukninat terutama para istri nabi muhammad saw yang menyamakan mereka dengan budak karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab.
Oleh karena itu, dalam melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan karena islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisai.
2. QS. An-Nur, 24:31
a. Lafal QS. An-Nur, 24:31
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَ
Agama islam mewajibkan bagiseluruh umat islam untuk menutup aurat, termasuk didalamnya wanita. Wanita menutup auratnya dengan jilbab dan pakaian muslimat yang memenuhi syarat-syarat syar'i, yaitu menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Meskipun menutup seluruh tubuh, diharamkan menampakan lekuk tubuh sehingga menimbulkan fitnah diantara orang muslim. Maka yang dimaksud adalah pakaian longgar yang tidak akan mempersulit gerak aktivitas wanita, tetapi dapat menjadi benteng pertahanan untuk menjaga kehormatan wanita dari godaan-goadaan manusia yang mendapat bisikan setan. Seorang wanita muslimat itu tergantung pada agama yang digenggamnya dan akhlak yang melekat pada jiwanya, bukan dipandang dari kecantikan dan busananya.
A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimat dan Menutup Aurat
1. Makna Aurat
Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Menurut bahasa, aurat berarti malu, aib, dan buruk. Adapun menurut istilah menurut hukum islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah SWT.2. Makna Jilbab dan Busana Muslimat
Kata jilbab berasal dari kata al-jaib artinya menjulurkan/memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain. Menurut bahasa dalam kamus besar bahasa Indonesia, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada. Adapun secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutupi seluruh tubuh perempuan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.Dalam bahasa arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar , dan dalam bahasa inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab dikenal pula istilah kerudung dan hijab.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Berpakaian adalah mengenakan pakaian untuk menutup aurat dan sekaligus sebagai perhiasan untuk memperindah jasmani seseorang. Berpakaian merupakan salah satu wujud dari tatakrama yang sangat dianjurkan oleh islam. Ada tiga macam fungsi pakaian yaitu sebagai berikut.
- Sebagai penutup aurat
- Untuk menjaga kesehatan.
- Untuk keindahan.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah SWT yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutupi aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri nabi Muhammad SAW. Agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu. Setelah itu, Allah SWT memerintahkan kepada istri-istri nabi Muhammad SAW agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya. Selanjutnya, karena istri-istri nabi Muhammad SAW juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah SWT memerintahkan mereka untuk menutupi aurat apabila keluar rumah. Perintah untuk memakai jilbab tidak kepada hanya istri-istri nabi Muhammad SAW dan anak-anak perempuannya, tetapi kepada istri-istri orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimat adalh wajib hukumnya bagi seluruh wanita beriman.
B. Ayat-Ayat Alquran dan Hadist tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslima
1. QS. Al-Ahzab, 33:59a. Lafal QS> Al-Ahzab, 33:59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
b. Terjemahan QS. Al-Ahzab, 33:59
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab, 33:59)c. Kandungan QS. Al-Ahzab, 33:59
- Rasullulloh saw diperintahkan oleh Allah SWT utnuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminat termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab.
- Maksud perintah memanjangkan jilbab agar dikenali dan membedakan dengan perempuan non mukminat (bukan umat muslim).
- Dengan memakai jilbab akan terhindar dari gangguan karena orang lain tahu dia seorang muslimat yang memiliki akhlak yang baik.
QS. Al-Ahzab, 33:59 diturunkan untuk menanggapi adanya gangguan orang kafir Quraish terhadap para mukninat terutama para istri nabi muhammad saw yang menyamakan mereka dengan budak karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab.
Oleh karena itu, dalam melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan karena islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisai.
2. QS. An-Nur, 24:31
a. Lafal QS. An-Nur, 24:31
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَ
b. Terjemahan QS. An-Nur, 24:31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31)c.Kandungan QS. An-Nur, 24:31
Diantara kandungan QS. An-Nur 24:31 adalah sebagai berikut.- Allah SWT berfirman kepada seluruh hambanya yang mukminat agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat.
- Dengan menjaga pandangan, kemaluan, dan aurat, dipastikan kehormatan mukminat akan terjaga.
- Perintah agar mukminat menutupkan kain kerudung ke dadanya.
- Larangan mukminat menampakan perhiasan (auratnya), kecuali kepada mahramnya.
- Larangan menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
- Perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung.