Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

1. Pengertian Desentralisasi

    Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahas Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. jadi, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
    Menurut Amran Muslimin dalam buku yang berjudul Otonomi Daerah dan Implikasinya desentralisasi dibedakan menjadi tiga bagian yaitu sebagai berikut.
  • Desentralisasi politik yaitu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
  • Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat, baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
  • Desentralisasi kebudayaan, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan dan agama.
   Dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian kewenangan dan tanggungjawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggungjawab pemerintah daaerah.

2. Pengertian Otonomi Daerah

   Otonomi daerah diartikan sebagai wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri. Dalam pengertian yang lebih luas, otonomi daerah berarti wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial dan budaya yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
     Pelaksanaan otonomi daerah merupakan upaya untuk mewujudkan demokrasi dimana kepentingan yang menjadi aspirasi rakyat yang ada di setiap daerah bisa terakomodasi dengan baik.Otonomi daerah memungkinkan kearifan lokal setiap daerah bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai prakarsa dan inisiatif masyarakat di daerah. Selain itu, pembatasan kekuasaan juga akan berjalan maksimal sehingga tidak akan ada kesewenang-wenangan oleh pemerintah pusat.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

     Dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dengan memberikan kesempatan dan keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangannya yang menjadi hak daerah.

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

         Pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dan pelaksanaan pasal 18 UUD 1945. Pasal 18 UUD 1945 mengandung empat pengertian pokok yaitu sebagai berikut.
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem desentralisasi di samping sistem dekonsentrasi.
  • Menghendaki adanya undang-undang organik tentang pemerintah daerah.
  • Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan dari pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan permusyawaratan/perwakilan.
  • Dihormati dan diakuinya hak asal usul dan kedudukan daerah-daerah yang bersifat istimewa.
     Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

5. Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah

    Terdapat tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu sebagai berikut.
  • Asas desentralisasi, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan pelimpahan beberapa urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Adanya pelimpahan urusan di daerah bertujuan agar masyarakat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
  • Asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
  • Asas medebewind (tugas pembantuan). Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

 6. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

       Ada dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai Unitaris
    Nilai unitaris diiwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lein di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat). Hal tersebut berarti bahwa kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
     Dari isi dan jiwa pasal 18 UUD 1945, jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
    Apabila dikaitkan dengan dua nilai dasar di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan  sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk  mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
    Sementara titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten atau  kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
  • Dimensi politik, kabupaten atau kota dinilai kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif sedikit.
  • Dimensi administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat leih efektif.
  • Kabupaten atau kota merupakan daerah ujung tombak pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten atau kota yang lebih mengerti kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya. 
    Dalam pelaksanaan otonomi daerah , prinsip otonomi daerah yang dianut adalah sebagai berikut.
  • Nyata, otonomi daerah secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.
  • Bertanggungjawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan  di seluruh pelosok tanah air.
  • Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
     Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan  daerah yaitu sebagai berikut.
  • Prinsip kesatuan. Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkukuh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
  • Prinsip rieal dan tanggungjawab.Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
  • Prinsip penyebaran. Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan keapda masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
  • Prinsip keserasian. Selain mengutamakan aspek pendemokrasian, pemberian otonomi daerah kepada daerah juga mengutamakan aspek keserasian dan tujuan.
  • Prinsip pemberdayaan. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraaan pemerintahan di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

7. Tujuan Otonomi Daerah

   Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut.
  • Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan.
  • Pemerataan.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antarnegara dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  • Menumbuhkan peran dan fungsi DPR.

Share this

Related Posts

2 komentar

komentar