3 Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian Indonesia


A. Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

    Menurut UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut lembaga jasa keuangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu lembaga jasa keuangan perbankan dan lembaga jasa keuangan nonperbankan (LKBB).

1. Pengertian Perbankan

    Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Asas, Fungsi, Prinsip, dan Tujuan Perbankan Indonesia

       Perbankan Indonesia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan penyalur dana kepada masyarakat.
    Dalam menjalankan kegiatan usahanya perbankan Indonesia berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential principle) , prinsip kepercayaan (fiduciary principle) , prinsip kerahasiaan (confidential principle) , dan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) .
       Adapun perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

3. jenis-Jenis Bank

    Menurut UU No. 10 Tahun 1988 tentang perbankan, jenis bank dibedakan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat.
a. Bank Umum
     Bank umum terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syariah. Bank umum konvensional biasa disebut sebagai bank umum, sedangkan bank umum syariah biasa disebut bank syariah.
     Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Fungsi pokok bank umum adalah menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan perekonomian, menciptakan uang (uang giral), menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat, serta menawarkan jasa-jasa perbankan.
     Bank umum menjalankan usaha bersifat konvensional dapat melakukan usaha-usaha perbankan sebagai berikut.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat   deposito, tabungan dan lain-lain.
  • Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan  dan atas perintah nasabahnya terhadap hal-hal berikut.
  1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
  2. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
  3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  4. Serifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi.
  5. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
  6. Isntrumen surat berjangka lainnya dalam jangka waktu sampai dengan satu tahun. 
  • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan sarana komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan kepada pihak ketiga
  • Meyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  • Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Membeli melalui pelelangan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  • Menyediakan pembayaran dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
       Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Keberadaan bank syariah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
     Prinsip-psinsip bank syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudarabah), pembayaran berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip keuntungan (ijarah), dan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina).

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

       Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
     Usaha BPR meliputi penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu ; memberikan kredit, menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, serta menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

4. Produk dan Jasa Perbankan

a. Produk Perbankan
1) Kredit Pasif => adalah aliran dana yang masuk ke bank. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, giro, deposit on call, loan deposit, deposit automatic rool over, dan lain-lain.
2) Kredit Aktif => adalah dana yang digunakan masyarakat untuk berbagai tujuan. Bank menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit rekening koran, kredit aksep, kredit dokumenter, kredit reimburs, kredit dengan jaminan surat-surat berharga , dan lain-lain.
b. Jasa Perbankan
     Jasa perbankan yang diberikan bank kepada masyarakat untuk menunjang usaha perbankan jasa-jasa perbankan antara lain jual beli valuta asing, save deposit box, pengirim/transfer uang, pemberian jaminan , kartu kredit (credit card), cek perjalanan, inkaso, ATM, kartu debet, diskonto, bank garansi, kliring, bank noters, bank draft, dan lain-lain.

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

      Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
     Peran lembaga keuangan bukan bank dalam perekonomian antara lain sebagai berikut.
  1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
  2. Memperlancar distribusi barang.
  3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
     Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut.
  1. Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
  2. Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang/pasar modal.
  3. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
  4. Memperlancar distribusi barang.
  5. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
            Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut.

1. Pasar Modal

     Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Ditinjau dari segi makroekonomi pasar modal mempunyai fungsi tabungan, fungsi kekayaan, fungsi likuiditas, dan fungsi pinjaman.
       Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga penunjang pasar modal yaitu biro administrasi efek, kustodian, wali amanat, dan pemeringkat efek.
      Adapun produk-produk dalam pasar modal antara lain saham, obligasi, reksa dana, bukti right, waran, dan deposito berjangka.

2. Asuransi

      Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk membrikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi terdiri dari beberapa jenis diantaranya asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran. Asuransi bermanfaat dalam memberikan rasa aman dan terhindar dari kerugian. Asuransi berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan mengikuti asuransi, nasabah akan memperoleh manfaat atas jasa asuransi tersebut.

3. Dana Pensiun

      Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun terdiri dari dua jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Adanya dana pensiun memberikan manfaat bagi karyawan atau peserta dana pensiun untuk memperoleh penghasilan tertentu pada saat masa pensiun.

4. Lembaga Pembiayaan

      Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan meliputi sebagai berikut.
  • Perusahaan pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
  • Perusahaan modal ventura, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
  • Perusahaan pembiayaan infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana pada proyek infrastruktur.

5. Pegadaian

      Pegadaian merupakan lembaga penjamin barang yang memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan agunan atau jaminan barang bergerak. Jenis-jenis usaha pegadaian antara lain menyediakan jasa taksiran barang berharga, melayani jasa titipan barang berharga sehingga memberikan rasa aman, memberikan kredit atau pinjaman bagi karyawan berpenghasilan tetap, dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam menjalankan usaha tertentu.

C. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

       Industri perbankan sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat. Untuk menjaga kepecayaan  masyarakat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dalam hal menangani bank bermasalah sehingga dapat meningkatakan kinerja perbankan di Indonesia, dengan menjalankan fungsi , tugas dan wewenangnya masing-masing.

1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

a. Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
     LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Keberadaan LPS diatur dalam UU No. 7 tahun 2009.
b. Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS
       Fungsi Lembaga Penjamin simpanan yaitu sebagai berikut.
  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
   Tugas LPS yaitu sebagai berikut.
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang berdampak sistematik.
  5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistematik.
     Wewenang LPS yaitu sebagai berikut.
  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan dana simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut.
  6. Menetapkan syarat,tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratir.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

a. Pengertian OJK
    Menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
b. Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
1) Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2) Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
    Otoritas jasa keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan  yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
c. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
1) Tugas Otoritas Jasa Keuangan
       Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
2) Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
      Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, wewenang Otoritas Jasa Keuangan yaitu sebagai berikut.
a. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, wewenang OJK sebagai berikut.
  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia,merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, wewenang OJK sebagai berikut.
  • Likuiditas, rentabilitas,solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas, maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
  • Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
  • Sistem informasi debitur.
  • Pengajuan kredit (kredit testing).
  • Standar akuntansi bank.
c. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, wewenang OJK sebagai berikut.
  • Manajemen resiko.
  • Tata kelola bank.
  • Prinsip mengenal nasabah dan antipencucian uang.
  • Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
d. Pemeriksaan bank.
  • Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan.
  • Menetapkan  peraturan mengenai tata cara penetapanperintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga  jasa keuangan.
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
     Untuk melaksanakan tugas pengawasan, wewenang OJK sebagai berikut.
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan dan/atau mencabut :izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembuatan, dan penetapan lain

    Share this

    Related Posts