Sumber hukum Islam adalah suatu undang-undang, peraturan atau keputusan, dan ketentuan yang dijadikan dasar acuan atau pedoman untuk mengatur kehidupan manusia, baik secara individu maupun sosial. Artikel Pandai kali ini akan membahas salah satu sumber hukum Islam yaitu "IJTIHAD"
A. Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah bersungguh-sungguh sekuat jiwa dan raga untuk mencari hukum dari suatu permasalahan/persoalan yang tidak diterangkan oleh Al-Quran dan Hadist.Dengan kata lain, ijtihad adalah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al-Quran maupun hadis dengan menggunakan akal pikir yang sehat dan jernih , serta berpedoman pada cara -cara menetapkan hukum yang telah ditentukan. Orang yang berijtihad disebut mujtahid. Ijtihad hanya diperbolehkan dalam perkara-perkara yang nasnya (hukumnya) tidak ada di dalam Alquran dan hadis. Apabila perkara-perkara itu sudah jelas ada dalilnya secara sahih dan qat'i (jelas dan tegas) tidak diperkenankan untuk dilakukan ijtihad. Kewajiban kita hanya melaksanakan hukum itu dengan sungguh-sungguh dan ikhlas karena Allah SWT semata.
B. Syarat-Syarat yang Harus Dimiliki Seseorang untuk melakukan Ijtihad
- Paham terhadap Alquran berikut asbabun nuzulnya.
- Paham terhadap hadis berikut derajat dan asbabul wurudnya.
- Paham terhadap ilmu usul fikih.
- Paham benar terhadap bahasa Arab berikut cabang-cabangnya.
- Memahami nasikh dan mansukh sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh (dibatalkan).
- Paham terhadap ulama salaf (terdahulu).
- Memiliki keterampilan cara mengurai dan menyimpulkan suatu persoalan.
- Memiliki keterampilan dalam mengambil dan menetapkan hukum.
- Mukalaf (Islam, dewasa, dan sehat akal) dan berintelegensi cukup baik.
- Memahami ilmu usul fikih (cara mengambil hukum syariat yang bertolak dari Alquran dan hadis) dengan baik.
Perhatikan sabda Rasulullah saw berikut.
إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر
Artinya: Apabila seorang hakim memutuskan perkara, kemudian ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala. (H.R. Muttafaq 'alaih)
C. Bentuk-Bentuk Ijtihad
bentuk-bentuk ijtihad adalah sebagai berikut.- Ijmak, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dari kaum muslimin di masa lau setelah Rasulullah saw wafat dalam menetapkan hukum suatu permasalahan yang muncul pada waktu itu.
- Kias, yaitu menyamakan hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak ada nas atau dalilnya dengan permasalahan lain yang ada status hukumnya karena ada persamaan ilat (alasannya).
- Maslahah mursalah, yaitu memutuskan status hukum atas suatu perkara berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama (kebaikan bersama) atau untuk menghindari suatu kerugian yang lebih besar.
- Ijtihad jama'i, yaitu ijtihad yang dilakukan secara berkelompok, misalnya pakar dari berbagai disiplin ilmu duduk bersama berijtihad untuk memecahkan suatu masalah atau persoalan.
- Ijtihad fardi, yaitu ijtihad yang dilakukan secara perseorangan. Pintu ijtihad sampai sekarang masih terbuka bersamaan dengan zaman yang semakin maju dan persoalan hidup yang semakin kompleks yang menuntut penyelesaian secara cepat dan tepat. Perbedaan ijtihad masa sekarang dengan masa lampau terletak pada kejelian dan tinjauan dari berbagi aspek secara cermat.
D. Kedudukan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam Ketiga
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum islam setelah Alquran dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan hadis. Namun, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentengan dengan Alquran dan hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw sebagai berikut.Rasulullah saw juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika kemudian ijtihadnya itu salah, ia mendapatkan satu pahala.
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ : إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِِ وَإِذَا
حَكَمَ فَاجْتَحَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Artinya : " Dan dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan , ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila ia berijtihad , kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala."(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ijtihad di kalangan ulama Islam merupakan salahsatu metode istimbat atau penggalian sumber hukum syarak melalui pengerahan seluruh kemampuan dan kekuatan nalar dalam memahami nas-nas syar'i atas sesuatu peristiwa yang dihadapi dan belum tercantum atau belum ditentukan hukumnya.
Adapun hukum melakukan ijtihad yaitu sebagai berikut.
- Orang tersebut dihukumi fardu ain untuk berijtihad apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya.
- Juga dihukumi fardu ain jika ditanyakan tentang suatu permasalahan yang belum ada hukumnya.
- Dihukumi fardu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya.
- Dihukumi sunah apabila berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya maupun tidak.
- Dihukum haram, apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qat'i sehingga hasil ijtihad itu bertentangan dengan dalil syarak.
2 komentar
komentar