Penerapan Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah atau Lingkungan Sekolah (Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bidang Tata Usaha, Bidang Laboratorium, Pustakawan, Bidang Humas, Sarana dan Prasarana, Kesiswaan, dan Kurikulum)

     Manajemen tidak hanya diterapkan dalam perusahaan. Organisasi sekolah pun memerlukan manajemen yang baik agar terarah dalam kegiatannya. Di dalam sekolah yang bertindak sebagai pemimpin atau manajer tingkat atas adalah kepala sekolah sehingga kepala sekolah bertanggungjawab terhadap koordinator bidang-bidang dalam sekolah tersebut. Seperti dalam organisasi lain, dalam organisasi sekolah pun terdapat bidang-bidang sekolah yang mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda-beda.

1. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

     Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, pemimpin/leader, inovator, dan motivator.

a. Kepala Sekolah sebagai Edukator
     Kepala sekolah sebagai edukator bertugas melaksanakan proses belajar-mengajar secara efektif dan efisien.

b. Kepala Sekolah sebagai Manajer
   Berikut adalah tugas kepala sekolah sebagai manajer.
  • Menyusun perencanaan.
  • Mengoordinasikan kegiatan.
  • Mengarahkan kegiatan.
  • Mengoordinasikan kegiatan.
  • Melaksanakan pengawasan.
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
  • Melaksanakan pengawasan.
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
  • Menentukan kebijaksanaan.
  • Mengadakan rapat.
  • Mengambil keputusan.
  • Mengatur proses belajar mengajar.
  • Mengatur administrasi ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, serta keuaangan/RAPBS.
  • Mengatur OSIS (organisasi siswa intra sekolah)
  • Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.
c. Kepala Sekolah sebagai Administrator
     Bertugas menyelenggarakan administrasi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilah/kesenian, bimbingan dan konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang, 10K dan lainnya.

d. Kepala Sekolah sebagai Supervisor
   Bertugas menyelenggarakan supervisi antara lain mengenai hal-hal berikut.
  • Proses belajar mengajar.
  • Kegiatan bimbingan dan konseling.
  • Kegiatan ekstrakulikuler.
  • Kegiatan ketatausahaan.
  • Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan instanti terkait.
  • Sarana dan prasarana.
  • Kegiatan OSIS.
  • Kegiatan 10K.
e. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin/Leader
  • Dapat dipercaya, jujur, dan bertanggungjawab.
  • Memahami kondisi guru, karyawan, dan siswa.
  • Memiliki visi dan memahami misi sekolah.
  • Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah.
  • Membuat, mencari, dan memilih gagasan baru.
f. Kepala Sekolah sebagai Inovator
  • Melakukan pembaruan di bidang kegiatan belajar mengajar, bimbingan dan konseling ekstrakulikuler, serta pengadaan.
  • Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan.
  • Melakukan pembaruan dalam menggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat.
g. Kepala Sekolah sebagai Motivator
  • Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja.
  • Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk kegiatan belajar mengajar, bimbingan dan konseling.
  • Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum.
  • Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar.
  • Megatur halaman/lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan.
  • Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah dapat mendeglasikan kepada wakil kepala sekolah.

2. Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah

   Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
  • Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan, dan pelaksanaan program.
  • Pengorganisasian.
  • Pengarahan.
  • Ketenagaan.
  • Pengoordinasian.
  • Pengawasan.
  • Penilaian.
  • Identifikasi dan pengumpulan data.
  • Penyusunan laporan.
  • Wakil kepala sekolah juga bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, serta humas.

3. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Tata Usaha

    Koordinator tata usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut.
  • Penyusunan program kerja tata usaha sekolah.
  • Pengelolaan keuangan sekolah.
  • Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa.
  • Pembinaan dan pengembangan kerier pegawai tata usaha sekolah.
  • Penyusun administrasi perlengkapan sekolah.
  • Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah.
  • Mengoordinasi dan melaksanakan 10K.
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan.

 4. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Laboran

   Pengelolaan laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut.
  • Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
  • Menyusun jadwal dan tata tertib pengguna laboratorium.
  • Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium.
  • Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium.
  • Inventarisasi dan pengadministrsian peminjam alat-alat laboratorium.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.

5. Tugas Pokok dan Fungsi Pustakawan

    Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut.
  • Perencanaan pengadaan buku-buku, bahan pustaka, atau media elektronika.
  • Pengurusan pelayanan perpustakaan.
  • Perencanaan pengembangan perpustakaan.
  • Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku, bahan pustaka, atau media elektronika.
  • Menginventarisasi dan mengadministrasi buku-buku, bahan pustaka, atau media elektronika.
  • Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya serta masyarakat.
  • Penyimpanan buku-buku, bahan pustaka, atau media elektronika.
  • Mengatur pembukuannya.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

6. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Humas

   Kepala urusan hubungan masyarakat (humas) memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain sebagai berikut.
  • Mengatur serta mengembangkan hubungan dengan komite sekolah dan peran komite sekolah.
  • Membina hubungan antara sekolah dan orang tua/wali murid.
  • Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangkapengembangan sekolah.
  • Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah.
  • Menyelnggarakan bakti sosial dan karyawisata.
  • Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan).
  • Mewakili kepala sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum.
  • Membuat laporan kegiatan secara berkala.
  • 7. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sarana dan Prasarana
  • Kepala urusan sarana dan prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain sebagai berikut.
  • Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
  • Merencanakan program pengadaannya.
  • Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana.
  • Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian.
  • Mengatur pembukuannya.
  • Menyusun laporan.

8. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kesiswaan

    Kepala bidang kesiswaan memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain sebagai berikut.
  • Mengatur dan mengoordinasi pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban,kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan).
  • Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi kepramukaan, palang merah remaja (PMR) , kelompok ilmiah remaja (KIR), usaha kesehatan di sekolah (UKS), patroli keamanan sekolah (PKS) dan lainnya.
  • Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
  • Mengatur mutasi siswa.
  • Mengatur program pengembangan diri.
  • Mengatur program pesantren kilat.
  • Menyelenggarakan Porseni antar kelas.
  • Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi.
  • Menyeleksi calon yang diusulkan untuk mendapatkan beasiswa.
  • Menyusun dan membuat kepanitiaan penerima siswa baru dan pelaksanaan MOS.
  • Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

9. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kurikulum

     Kepala bidang kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain sebagai berikut.
  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
  • Mengatur program penyusunan program pembelajaran (program-program satuan pembelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran, serta menyesuaikan kurikulum).
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakulikuler.
  • Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan surat kelulusan.
  • Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
  • Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
  • Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran.
  • Melakukan supervisi administrasi dan akademis.
  • Menyusun laporan.

Share this

Related Posts