Pengertian dan Tujuan Koperasi,Sejarah Koperasi Karakteristik Koperasi Prinsip Koperasi Fungsi dan Peran Koperasi serta Perangkat Koperasi

 Selamat datang kembali di website Artikel Pandai semoga dengan membaca artikel ini bisa mendapatkan informasi tentang koperasi dalam perekonomian Indonesia. 
Anda tentu pernah membaca atau mendengar berita mengenai koperasi, atau mungkin Anda terlibat di dalam keanggotaan  koperasi. Pernahakah terfikir oleh Anda bagaimana sejarah koperasi itu? Apakah koperasi itu? Bagaimana koperasi didirikan? Apa tujuan koperasi itu?

A. Koperasi Indonesia

     Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang sesuai dengan pasal 33 UUd 1945. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia. Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting sebagai salah satu badan usaha ekonomi yang ada di Indonesia.

1. Sejarah Koperasi Indonesia

         Pergerakan koperasi di Indonesia bermula sekitar abad ke-20 yang kebanyakan berasal dari usaha-usaha oknum yang masih berpenghasilan terbatas. Mereka kompak mempersatukan diri saling menolong antarsesama, serta ikut mengembangkan dan menciptakan kesejahteraan pada masyarakat. Koperasi muncul karena sistem kapitalis yang memuncak.
      Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. beliau mengadopsi sistem yang ada di Jerman yaitu berupa koperasi kredit.
     Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 kemudian keluar undang-undang yang mirip UU No.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
      Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kognres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.

2. Pengertian dan Tujuan Koperasi

      Koperasi itu adalah badan usaha atau organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang -seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
     Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khussusnya dan masyarakat umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

3. Karakteristik Koperasi

  • Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
  • Beranggotakan orang -seorang,yang artinya mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal/materi.
  • Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
  • Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktifitasnya berpedoman pada prinsip koperasi. 
  • Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan sokoguru dalam ekonomi kerakyatan.
  • Asas kekeluargaan berarti koperasi mengedepankan kesetiakawanan dan kesadaran pribadi, sekaligur bertujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya.

4. Prinsip-Prinsip Koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
  • Kemandirian.
  • Melaksanakan pendidikan koperasi.
  • Melakukan kerjasama antar koperasi.

5. Landasan dan Asas Koperasi

     Koperasi berlandaskan pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

6. Jenis Koperasi

    Jenis koperasi berdasarkan tingkatan dalam pendiriannya terdiri dari koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk.
Jenis Koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi anggotanya terdiri dari anggota konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

7. Fungsi dan Peran Koperasi

  • Membangun dan mengenmbangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk  meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya memperbaiki kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

B. Pengelolaan Koperasi

     Pengelolaan koperasi yang baik harus berpedoman pada tiga sehat yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental. Jika pengelolaan koperasi dilakukan secara sehat, koperasi dapat berkembang secara sehat pula. Pengelolaan koperasi yang sehat dapat terlaksana jika pengelola dan anggota memperhatikan dan berpegang pada tiga kriteria tingkat kesehatan, serta selalu berpedoman pada undang-undang yang mengatur tentang koperasi yaitu undang-undang nomor 25 Tahun 1992.

1. Perangkat Organisasi Koperasi

        Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a. Rapat Anggota
     Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisaasi dan manajemen koperasi. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain sebagai berikut.
  • Menetapkan anggaran dasar.
  • Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Menetapkan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Pengesahan laporan keuangan dan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pembagian sisa hasil usaha.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b. Pengurus
     Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggotan dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun. Pengurus koperasi memiliki tugas antara lain sebagai berikut.
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan perencanaan rancangan kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (mengatur anggaran pemasukan dan pengeluaran)
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib. 
  • Memelihara daftar buku anggota pengurus.
    Adapun wewenang pengurus koperasi sebagai berikut.
  • Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta menghentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dasar.
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan rapat anggota.
c. Pengawas
      Penagwas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota sehinnga juga bertanggungjawab kepada rapat anggota.tugas pengawas adalah sebagai berikut.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas koperasi berwenang sebagai berikut.
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

2. Permodalan Koperasi

  • Modal sendiri, terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  • Modal pinjaman, modal pinjaman koperasi dapat berasal dari simpanan sukarela anggota (bisa dibilang sumbangan anggota koperasi), utang bank dan lembaga keuangan lainnya, utang obligasi, serta surat utang lainnya.

3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

a. Pengertian SHU
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan beban, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam  tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
b. Pembagian SHU
     Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non anggota . Perincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi. Sisa hasil usaha yang diperoleh dibagikan dengan perincian sebagai berikut.
  • Pembagian SHU bersumber dari anggota.
  • Pembagian SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai.
     Perhitungan laba/rugi akan menghasilkan SHU selama satu periode dan akan didistribusikan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan dalam rapat anggota tahunan (RAT). Pembagian SHU koperasi yaitu sebagai berikut.
No.
Keterangan
SHU



Anggota
Bukan Anggota
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Cadangan koperasi
Jasa modal
Jasa anggota
Dana anggota
Dana pegawai
Dana pendidikan koperasi
Dana sosial
Dana pembangunan daerah kerja
30%
20%
20%
10%
5%
5%
5%
5%
60%
-
-
10%
5%
5%
10%
10%

4. Prosedur Pembentukan Koperasi

a. Syarat Pembentukan Koperasi
  1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum, dan melakukan perbuatan hukum.
  3. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
  4. Modal sendiri harus cukup tesedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
  5. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
b. Tahap-Tahap Pendirian Koperasi
1.Tahap pertama, tahap persiapan dengan membentuk panitia yang terdiri dari ketua, sekertaris, dan bendahara.
Tugas panitia meliputi sebagai berikut.
  • Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan kepala kantor koperasi setempat.
  • menyiapkan daftar hadir.
  • Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  • Menyiapkan berita acara rapat.
2. Tahap kedua, tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dan kantor koperasi setempat, dan undangan lainnya.
Susunan acara antara lain sebagai berikut.
  • Pembukaan
  • Pengarahan dan pembinaan oleh pejabat kantor koperasi.
  • Mengesahkan berdirinya koperasi.
  • Membahas dan mengesahkan AD/ART.
  • Pemilihan serta pelantikan pengurus dan pengawas.
  • Penutup.
3. Tahap ketiga, pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
Surat permohonan yang diajukan harus dilampiri materai dan dilampiri hal-hal berikut.
  • Akta pendirian dan anggaran dasar dibuat rangkap dua, satu diantaranya bermaterai.
  • Berita acara pembentukan koperasi.
  • Daftar hadir rapat pembentukan.
  • Susunan pengurus dan pengawas.
  • Neraca awal/permulaan.
        Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi negara memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, pejabat koperasi mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia di kantor koperasi.
        Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hukum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum. Selanjutnya, koperasi diumumkan dalam berita negara republik Indonesia (BNRI).

5. Pembubaran Koperasi

      Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota.
a. Keputusan Pemerintah
     Pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut.
  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang.
  • Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
     Keputusan pemerintah dilakukan paling lambat 4 bulan terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran.
b. Keputusan Rapat Anggota
     Sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus dilihat secara teliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian. Setelah itu, rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.

    Share this

    Related Posts