Tujuan Utama Koperasi Sekolah, Fungsi Koperasi Sekolah, Jenis Usaha Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Cara Mendirikan Koperasi Sekolah, Keanggotaan Koperasi Sekolah

Artikel Pandai kali ini masih membahas koperasi, namun kali ini kita akan membahas mengenai koperasi sekolah. Hampir setiap sekolah di Indonesia memiliki koperasi sekolah. Adakah koperasi di sekolah Anda? Apa manfaat koperasi sekolah bagi Anda? Pada umunya koperasi sekolah menyediakan barang-barang kebutuhan sekolah seperti alat-alat tulis, buku pelajaran, dan barang-barang lainnya. Namun, ada juga yang menyediakan makanan. Dengan koperasi sekolah, pengawasan sekolah terhadap kebersihan dan kesehatan siswa dapat dilakukan dengan baik. Selain itu, koperasi sekolah dapat digunakan sebagai ajang bagi siswa utnuk belajar berorganisasi.

Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yanganggotanya terdiri dari siswa sekolah, yaitu pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah , atau pendidikan  setara dengan itu.

1) Pengelolaan Koperasi Sekolah

a. Fungsi Koperasi Sekolah

  • Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong royong.
  • Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa.
  • Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah.

b. Jenis Usaha Koperasi Sekolah

  • Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, seragam sekolah, dan alat-alat praktik sekolah, misalnya alat menggambar, alat praktik biologi, alat praktik kimia, dan lain-lain.
  • Unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) untuk para siswa.
  • Unit usaha pada simpan pinjam, mewajibkan para anggotanya (para siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya (seperti uang kas).
  • Unit usaha jasa, misalnya jasa fotocopy, jasa penjilidan, dan jasa pengetikan.

c. Tujuan Koperasi Sekolah

  • Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara para murid.
  • Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa. 
  • Memelihara serta meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
  • Menanamkan serta memupuk rasa tanggungjawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.
  • Memelihara hubungan baik dan saling pengertian diantara sesama anggota koperasi sekolah.
  • Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
  • Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.
  • Sebagai sarana untuk belajar prinsip-psinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

d. Organisasi Koperasi Sekolah

1. Rapat anggota
     Seperti pada koperasi lain, dalam koperasi sekolah rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi.
2. Pengurus
    Berikut adalah tugas pengurus koperasi sekolah.
  • Mengelola usaha koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan rancangan rencana kerja kepada rapat anggota.
  • Mengajukan rancangan rencana anggara pendapatan dan belanja kepada rapat anggota.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban koperasi kepada rapat anggota.
3. Badan pemeriksa/pengawas
     Dalam hal tugas dan kewajiban, wewenang, serta tanggungjawab badan pemeriksa koperasi sekolah dapat dikatakan sama dengan badan periksan koperasi umum. Namun, terdapat kekhususan pada koperasi sekolah. Kekhususan tersebut antara lain sebagai berikut.
  • Jika tidak mungkin dipilih badan pemeriksa yang berasal dari anggota koperasi sekolah (seluruh/sebagian), dengan persetujuan kepala sekolah, seorang guru dapat diangkat sebagai badan pemeriksa.
  • Bdan pemeriksa yang berasal dari guru atau pelajar melaksanakan fungsi pembinaan, bimbingan, pengawasan organisasi, dan keuangan koperasi sekolah.
  • Guru yang duduk sebagai badan pemeriksa bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan rapat sekolah.

2) Modal Koperasi Sekolah

  • Modal sendiri, terdiri dari simpanan pokok (seperti uang kas), simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari anggota koperasi sekolah.
  • Modal pinjaman, berasal dari luar anggota, terdiri dari pinjaman dari koperasi lain serta pinjaman dari lembaga keuangan lain dan bank.

3) Cara Mendirikan Koperasi Sekolah

a. Tahapan persiapan
  1. Mengumpulkan informasi tentang pengertian dan tugas-tugas koperasi ke kantor koperasi setempat.
  2. Menetapkan waktu dan tempat, serta acara pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
  3. Menyiapkan administrasi rapat pembentukan.
  4. Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
  5. Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
  6. Mempersiapkan sistem (tata cara) pemilihan pengurus dan pelantikan pengurus terpilih.
  7. Hal-hal lain, seperti konsumsi rapat dan undangan.
b. Rapat pembentukan
  1. Pembukaan.
  2. Laporan panitia pembentukan koperasi tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah.
  3. Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah dari utusan/pejabat kantor koperasi.
  4. Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi.
  5. Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi sekolah.
  6. Pembahasan dan penetapan AD/ART koperasi sekolah.
  7. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasisekolah.
  8. Penetapan pihak-pihak yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama pendiri.
  9. Pengajuan usul dari peserta rapat.
  10. Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi terpilih. 
c. Tahap pengajuan pengakuan koperasi sekolah kepada kantor koperasi setempat
       Pengurus terpilih mendaftarkan koperasi ke kantor koperasi setempat atau dengan mengajukan surat permohonan pengesahan kepada penanggungjawab koperasi.
     Pengajuan koperasi sekolah yang telah dibentuk ditujukan kepada kantor wilayah koperasi provinsi melalui kantor-kantor koperasi kota/kabupaten setempat. Surat permohonan pengajuan pengakuan tersebut harus dilengkapi sebagai berikut.
  1. Akta pendirian koperasi atau anggaran dasar yang telah disahkan sebanyak dua eksemplar, satu diantaranya ditempeli materai.
  2. Ketikan berita acara pembentukan koperasi.
  3. Neraca permulaan yang menyatakan kekayaan dan permodalan koperasi.
     Pengesahan paling lambat diberikan 6 bulan setelah surat permohonan pengakuan koperasi diajukan.

4) Keanggotaan Koperasi Sekolah

      Keanggotaan koperasi sekolh bersifat sukarela dan terbuka, tetapi keanggotaannya terbatas pada siswa-siswa dari sekolah yang bersangkutan.
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada orang atau siswa lain.
      Syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah yaitu tercatat sebagai siswa, sifat keanggotaan tidak dapat dipindahkan, setiap anggota memiliki hak yang sama, setiap anggota hanya memiliki satu suara, wajib mematuhi peraturan yang berlaku, serta setiap anggota berhak memilih dan dipilih mendaji pengurus koperasi.
      Hal-hal yang menggugurkan keanggotaan adalah pindah sekolah, berhenti sekolah, tamat sekolah, sebab-sebab lain sesaui peraturan, dan meninggal dunia.
 

Share this

Related Posts