Penjas : Pergaulan Remaja, Bahaya Pergaulan Bebas, Bahaya Narkoba dan Pencegahannya

Artikel Pandai : Pergaulan Remaja - Remaja adalah usia yang labil secara emosi sehingga rawan masuk ke dalam pergaulan yang tidak sehat. Memberi perhatian yang lebih serta memberikan bekal iman dan pengetahuan yang cukup, bisa mengurangi risiko terjeratnya remaja ke dalam pergaulan yang tidak sehat.

A. Pergaulan Sehat akan Terhindar Bahaya Seks Bebas


Di zaman sekarang yaitu zaman globalisasi, pergaulan bebas di sebagian kalangan telah menjadi semacam life style/gaya hidup baru bagi remaja dan merupakan hal yang lumrah. Remaja mengalami perubahan fisik dan psikis pada masa-masa yang didauluinya, dimana remaja ingin mencoba karena terdorong rasa ingin tahu mereka yang tinggi. Remaja memiliki banyak waktu senggang di antara jam kuliah atau pulang sekolah, remaja belum memiliki orientasi materi karena kehidupannya masih serba ditanggung oleh orang tuanya. Jadi, tidak ada hal penting yang terlalu membebani pikiran remaja. Bahayanya gaya pergaulan remaja zaman sekarang telah mengarah pada perilaku yang di luar batas, disinilah mulai muncul masa pergaulan yang didalamnya terkait perilaku seks untuk mengisi waktu senggang mereka, dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perilaku seks yang tidak semestinya mereka lakukan.

Perilaku seksual adalah perilaku yang muncul karena dorongan seksual. Perilaku seksual bisa diibaratkan seperti bola salju yang sekali dilepaskan dari atas bukit akan semakin membesar terus dan susah untuk dihentikan.

Penjas Pergaulan Remaja, Bahaya Seks Bebas, Bahaya Narkoba dan Pencegahannya

Pergaulan Remaja


Pergaulan yang sehat adalah suatu proses pergaulan dimana keadaan fisik, mental, dan sosialnya dalam keadaan baik. Sehat secara fisik berarti tak ada kekerasan dalam bergaul. Pergaulan sebenarnya merupakan waktu bagi sepanjang individu untuk saling mengenal satu dengan yang lain. Pergaulan pastinya memiliki efek terhadap kehidupan masing-masing baik secara positif maupun negatif tergantung cara menjalaninya. Selama pergaulan dilakukan dalam batas-batas yang benar, pergaulan dapat mendatangkan banyak hal positif. Dengan kata lain yang perlu dan harus kita jalani adalah "pergaulan yang sehat".

Di dalam proses pergaulan tidak hanya dituntut untuk mengenali emosi diri sendiri, tetapi juga emosi orang lain. Adapun yang tak kalah penting adalah bagaimana mengungkapkan dan mengendalikan emosi dengan baik.

Secara biologis, masa remaja merupakan masa perkembangan dari kematangan seksual. Tanpa disadari, pergaulan memengaruhi kehidupan seksual seseorang. Kedekatan secara fisik bisa memicu keinginan untuk melakukan kontak fisik yang merupakan insting dasar setiap organisme. Apabila diteruskan dapat menjadi tak terkontrol alias kebablasan. Jadim dalam pergaulan harus saling menjaga untuk tidak melakukan hal-hal yang berisiko terhadap perkembangan fisik dan mental remaja, salah satunya adalah perilaku seksual. Oleh karena itu, pengendalian diri  dalam bergaul tentunya sangat diperlukan.

Baca juga : "Renang : Pengertian,Macam-Macam,Teknik,Sejarah, dan Nomor Renang"

Ada banyak faktor yang memengaruhi perilaku seks pada remaja yaitu sebagai berikut.

1 . Faktor Internal


Faktor internal meliputi cara mengekpresikan perasaan, keinginan dan pendapat tentang berbagai macam masalah. Cara menentukan pilihan ataupun mengambil keputusan bukan hal yang mudah. Dalam memutuskan sesuatu harus punya dasar, pertimbangan dan prinsip yang matang.

2. Faktor Eksternal


Perilaku seks juga dipengaruhi oleh faktor-faktor dari luar, contohnya sebagai berikut.

  1. Kemampuan orang terdekat terutama orang tua dalam  mendidik tentunya akan memngaruhi pemahaman remaja mengenai suatu hal, terutama masalah seksual.

  2. Agama mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk. Pemahaman terhadap apa yang diajarkan agama akan memengaruhi perilaku remaja.

  3. Remaja cenderung banyak menghabiskan waktu bersama teman sebayanya sehingga tingkah laku dan nilai-nilai yang dipegang banyak dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan remaja.

  4. Teknologi informasi yang makin berkembang memudahkan remaja mengakses informasi setiap saat. Akan tetapi, kemajuan teknologi informasi tak selalu membawa pengaruh yang positif.


Pergaulan yang tidak sehat mengakibatkan banyak kerugian, antara lain sebagai berikut.

  1. Perasaan terkesan, curiga yang berlebihan, dan bingung.

  2. Kehilangan teman dan merasa asing di lingkungan sendiri.

  3. Terkena penyakit menular seksual (PMS)

  4. Kehamilan tidak diinginkan (KTD), aborsi, dan pernikahan dini.

  5. HIV/AIDS

  6. Stress parah yang dapat menyebabkan kegilaan dan keinginan bunuh diri.

  7. Meninggal dunia akibat aborsi.


Pemahaman tentang bahaya seks bebas pun juga sangat diperlukan di sini. Budaya seks bebas atau free sex bukan merupakan budaya bangsa Indonesia. Sesuai dengan harkat dan martabat bangsa Indonesia, sebagai warga negara yang baik serta taat akan norma-norma agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, kita harus sepakat untuk menolak budaya seks bebas atau free sex yang secara jelas akan merusak masyarakat terutama generasi muda, baik secara jasmani, rohani maupun kehidupan sosial.

1 .  Pencegahan di Kalangan Keluarga


Keluarga merupakan suatu bentuk kelompok sosial terkecil yang sangat memengaruhi pola pikir seseorang. Sebagai pencegahan akan bahaya seks bebas, maka keluarga sangat berperan dalam memberikan pendidikan seks terhadap anak. Peran orang tua begitu besar dalam mendidik dan mengayomi semua anak untuk memahami pentingnya mgnhindari seks bebas, terutama saat usia remaja. Beberapa peran keluarga dalam menghindari seks bebas, antara lain sebagai berikut.

  1. Memberikan pemahaman dan penjelasan yang baik kepada anak akan bahaya melakukan seks bebas dalam pergaulan.

  2. Mengawasi dan membatasi pergaulan anak dalam kesehariannya dengan wajar. Orang tua dapat memberikan kepercayaan penuh kepada anaknya dalam bergaul tetapi harus mengawasi dengan seksama pergaulan anak agar dapat terhindar dari pengaruh buruk lingkungan.

  3. Memberikan pengarahan agar anak mengisi waktu luangnya dengan berbagai kegiatan yang positif, bisa dengan kegiatan yang menunjang hobi anak sehingga dapat terhindar dari pergaulan yang salah.


2.  Pencegahan di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat


Seks bebas adalah masalah sosial yang sangat merugikan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, semua warga masyarakat dari semua lapisan harus mulai memperhatikan upaya pencegahannya. Berikut beberapa pencegahan yang dapat dilakukan di kalangan sekolah dan masyarakat.

  1. Adanya penjelasan dari guru di sekolah akan bahaya seks bebas bagi generasi muda.

  2. Pengelenggaraan kegiatan ekstrakulikuler yang menunjang bakat dan minat siswa sehingga semua siswa bisa mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang positif.

  3. Adanya razia oleh aparat yang berwenang di pusat hiburan malam, razia peredaran video porno yang bebas, serta razia minuman keras.

  4. Adanya undang-undang mengenai beredarnya situs porno sehingga peredarannya dapat dihentikan serta dapat menangkap pelakunya.

  5. Keikutsertaan semua pihak dalam masyarakat untuk berperan aktif di masyarakat, misalnya pembuatan poster, peringatan lisan dan sebagainya.


B. Bahaya Narkoba dan Pencegahannya


Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang yang telah populer beredar di masyarakat perkotaan maupun di perdesaan, temasuk bagi aparat hukum. NArkoba dapat menimbulkan rasa nikmat dan nyaman sehingga narkoba disalahgunakan. Akan tetapi, pengaruh itu sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak dan ia akan menggunakan narkoba lagi. Oleh karena itu, narkoba mendorong seseorang untuk memakainya lagi.

Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur dan berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya.

Banyak faktor yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Berikut penyebab remaja melakukan penyalahgunaan narkoba.

1 . Penyebab dari dalam diri dan kepribadian remaja, yang biasa disebut faktor disposisi.

  1. Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.

  2. Kepribadian yang lemah.

  3. Kurangnya kepercayaan diri.

  4. Ketidakmampuan mengendalikan diri.

  5. Dorongan ingin tahu, ingin mencoba, ingin meniru, dan ingin berpetualang.

  6. Mengalami tekanan jiwa.

  7. Tidak mempunyai tanggungjawab.

  8. Tidak memikirkan akibat dari perbuatannya.

  9. Ketidaktahuan akan bahaya narkoba.

  10. Mengalami kesunyian, keterasingan, dan kecemasan.


2.  Penyebab yang bersumber dari orang tua/keluarga, yang biasa disebut faktor penyumbang.

  1. Orang tua broken home

  2. Orang tua (ayah ibu) tidak harmonis

  3. Orang tua kurang/tidak ada komunikasi dan keterbukaan.

  4. Orang tua terlalu memiliki, menguasai, melindungi, mengarahkan, dan mendikte.

  5. Orang tua tidak acuh dan tidak mengadakan pengawasan.

  6. Orang tua terlalu memanjakan.

  7. Orang tua terlalu sibuk baik karena mencari nafkah ataupun karena kejaran karier.

  8. Tidak ada perhatian, kehangatan, kasih sayang, dan kemesraan dalam keluarga.

  9. Salah satu kedua orang tua menderita tekanan jiwa.

  10. Salah satu kedua orang tua adalah pemakai.


3. Penyebab yang bersumber dari kelompok sebaya, yang biasa disebut faktor pemicu.

  1. Adanya satu atau beberapa aggota kelompok sebaya yang menjadi penyalah guna narkoba.

  2. Adanya anggota kelompok sebaya yang menjadi pengedar narkoba.

  3. Ajakan, bujukan, dan iming-iming teman atau anggota kelompok sebaya.

  4. Paksaan dan tekanan kelompok sebaya, bila tidak ikut melakukan penyalahgunaan narkoba dianggap tidak setia kepada kelompoknya.


4. Penyebab yang bersumber dari kehidupan masyarakat, merupakan juga faktor pemicu.

  1. Masyarakat yang tidak acuh atau tidak peduli.

  2. Longgarnya pengawasan sosial masyarakat.

  3. Banyak faktor pemicu ketegangan jiwa dalam masyarakat, seperti kemacetan lalu lintas, kenaikan harga-harga bahan pokok, polusi, banyaknya tindak kekerasan dan tindak kejahatan, ketidakpastian, serta persaingan.

  4. Lemahnya penegakan hukum.

  5. Banyaknya pelanggaran hukum, penyelewengan, dan korupsi.

  6. Banyaknya pemutusan hubungan kerja.

  7. Kemiskinan dan pengangguran.

  8. Pelayanan masyarakat yang buruk.

  9. Penegakan hukum yang lemah serta tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum.

  10. Menurunnya moralitas masyarakat.

  11. Bergentayangannya pengedar narkoba yang mencari mangsa.

  12. Lingkungan pemukiman yang tidak mempunyai fasilitas tempat anak bermain, menyalurkan hobinya, serta kreativitasnya.

  13. Arus informasi dan globalisasi yang menyebarkan gaya hidup modern.

  14. Proses perubahan sosial serta pergeseran nilai yang cepat.


Disadari atau tidak, menggunakan narkoba mengakibatkan banyak hal negatif bagi penggunanya, bahkan dapat menyebabkan hal buruk bagi lingkungan sekitarnya. Berikut adalah akibat penyalahgunaan narkoba.

1 .   Bagi Diri Sendiri



  1. Terganggunya fungsi otak dan perkembangan abnormal

  2. Intoksikasi (keracunan)

  3. Overdosis, dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan (heroin) atau perdarahan otak (amfetamin dan sabu).

  4. Gejala putus zat, yaitu ketika dosis yang digunakan berkembang atau dihentikan pemakaiannya. Berat ringan gejala bergantung pada jenis zat, dosis, dan lama pemakaian.

  5. Berulang kali kambuh.

  6. Gangguan perilaku atau mental sosial, yaitu sikap acuh tak acuh maupun sulit mengendalikan diri.

  7. Gangguan kesehatan.

  8. Kendurnya nilai-nilai kehidupan agama, sosial, maupun budaya, seperti seks bebas, sopan santun hilang, dan mementingkan diri sendiri.

  9. Keuangan dan hukum, yakni karena terlalu sering memakai narkoba otomatis keuangan akan menipis dan akan melakukan tindak kejahatan untuk memenuhi kebutuhan narkobanya, kemudian akan berurusan dengan hukum.


2.  Bagi Keluarga



  1. Suasana hidup yang tentram dan nyaman menjadi terganggu.

  2. Membuat keluarga resah karena barang-barang berharga hilang.

  3. Anak berbohong, mencuri, bersikap kasar, dan asosial.

  4. Orang tua malu karena memiliki anak pecandu, merasa bersalah, tetapi juga sedih dan marah.

  5. Perilakunya ikut berubah sehingga fungsi keluarga terganggu.

  6. Orang tua menjadi putus asa karena masa depan anak tidak jelas yang disebabkan oleh putus sekolah dan menganggur sehingga pengeluaran uang tidak terkontrol karena penggunaan narkoba terus menerus, bahkan selanjutnya akan mendekam di penjara dan orang tua lebih malu.


3.  Bagi Sekolah


Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar-mengajar. Penyalahgunaan narkoba juga  berkaitan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman dalam lingkungan sekolah. Siswa pengguna narkoba juga menciptakan iklim acuh tak acuh dan tidak menghargai pihak lain. Banyak diantara mereka pengedar atau pencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.

4.   Bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara


Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan antara pengedar dan korban sehingga tercipta perdagangan gelap. Oelh karena itu, mudah sekali pasar terbentuk, maka sulit untuk memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tidak produktif dan tingkat kejahatan meningkat.

Penanggulangan penyalahgunaan narkoba di sekolah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Melakukan pendekatan terhadap siswa pemakai melalui penerimaan, dialog jika mau mengakui, jika perlu meminta bantuan orang lain melakukan pendekatan kepada orang lain, mendorong siswa bertanggungjawab dan membiarkan konsekuensi terjadi.

  2. Melakukan wawancara. Ada beberapa prinsip yang perlu diingat ketika wawancara yaitu sebagai berikut.



  1. Pertama harus menjalin dialog dengan pemakai tersebut, agar si pemakai tidak merasa dipaksa atau terancam.

  2. Pastikan siswa mengerti bahwa informasi yang diperoleh dijaga kerahasiannya dan bahwa tujuan Anda adalah menolong.

  3. Jika siswa mengakui memakai narkoba, Anda dapat menghubungkannya dengan prestasinya di sekolah.

  4. Siswa diberikan pengetahuan bahwa wawancara bertujuan menolongnya.

  5. Tawaran untuk memberikan pertolongan harus dilakukan sesering mungkin.

  6. Informasi yang perlu diketahui adalah jenis narkoba yang dipakai.

  7. Mencari hubungan antara persoalan siswa saat ini dan masalah penyalahgunaan narkoba.


3. Sarana serta program terapi dan rehabilitasi. Ada tujuan yang hendak dicapai dari rehabilitasi yaitu sebagai berikut.

  1. Bebas dari ketergantungan fisik, dengan berhenti memakai dan mengatasi gejala putus zat yang timbul.

  2. Bebas dari ketergantungan psikologis, dengan mengatasi rasa rindu dan tekanan psikologis sosial serta mencegah kekambuhan.

  3. Program detoksifikasi, sebagai tahap awal pemulihan untuk melepaskan klien/pasien dari efek langsung narkoba yang salah digunakan.

  4. Rehabilitasi, sebagai tahap kedua dalam pemulihan yang meliputi aspek fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan pendidikan.

  5. Konseling, baik individu maupun kelompok sebagai teknik untuk membantu pecandu memahami diri, membujuk, memberi saran, dan keyakinan sehingga ia melihat permasalahannya secara lebih realistis dan memotivasinya agar terampil mengatasi masalah.

  6. Penegahan kekambuhan, sebagai strategi untuk mendorong pecandu berhenti memakai narkoba serta membantunya mengenal dan mengelola bahwa resiko memakai narkoba itu tinggi.

  7. Keterlibatan keluarga sangat penting dalam terapi. Pecandu tidak mungkin dapat pulih sendiri tanpa dukungan keluarga dan orang lain.

  8. Perawatan berlanjut setelah terapi usai agar dapat bisa pulih dengan total.


Baca juga : "Kebugaran Jasmani: Pengertian, Latihan, Manfaat, Tujuan, Contoh, Unsur, dan Komponen"

Pengedar dan pengguna narkoba juga dijerat dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Apa sanksi hukum bagi penyalah guna narkoba? Dalam Undan-Undang  RI No.35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut.

  1. Pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]


(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling  singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana dengan paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

2. Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]

(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).

(2)    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua piluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

3. Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika]

(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh0 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)   Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahka, atau menerima Nrkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada aya (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Begitu beratnya hukuman yang diterima pelaku kejahatan narkoba dan psikotropika di Indonesia , apakah hal tersebut tidak membuat Anda semua takut? Generasi Indonesia adalah kekayaan bangsa yang tidak ternilai dan merupakan masa depan bangsa. Sebagai generasi tersebut sudah sepantasnya kita menghindari hal yang merusak diri sendiri dan masyarakat. Kita harus dengan tegas mengatakan "tidak" terhadap narkoba.

Share this

Related Posts