7 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

7 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita kita dan penggunaannya bergantung kepada kita sendiri. Misalnya, hak memperoleh pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru, dan sebagainya. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga ada yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

7 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara


1. Pengertian Hak dan Kewajiban


Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu, derajat, atau martabat.

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya bergantung kepada kita sendiri. Misalnya, hak memperoleh pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru, dan sebagainya. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuai yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Adapun pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

2. Macam-Macam Hak dan Kewajiban


Hak dan kewajiban selalu melekat dalam diri manusia dalam kondisi apa pun dan di mana pun kita berada. Ketika berada di rumah, sekolah, masyarakat, bahkan di kamar sekali pun, kita mempunyai hak dan kewajiban.
Berikut akan dijelaskan mengenai hak dan kewajiban kita dalam kehidupan sehari-hari.

a. Hak dan Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Tahukah kamu apa saja hak dan kewajiban manusia kepada sang Pencipta?
Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa diantaranya sebagai berikut.

  1. Hak untuk hidup

  2. Hak memanfaatkan alam semesta

  3. Hak mendapatkan rezeki

  4. Hak menggunakan oksigen, dan sebagainya.;


Selain mempunyai hak, sebagai makhluk ciptaan-Nya kita juga mempunyai kewajiban diantaranya sebagai berikut.

  1. Berbakti serta taat menjalankan perintah-Nya

  2. Menjauhi semua larangan-Nya

  3. Melaksanakan ibadah setipa waktu

  4. Bersyukur ketika memperoleh kebaikan sekecil apapun, dna sebagainya.


Ketaatan kita dalam menjalankan perintah Tuhan akan berdampak pada perolehan hak-hak kita dari Tuhan. Siapapun yang taat melakukan kewajibannya, maka berhak mendapatkan jaminan Tuhan atas jalan keluar dari setiap masalah yang dihadapi dan rezeki untuk melangsungkan kehidupannya.

b. Hak dan Kewajiban kepada Orang Tua
Orang tua telah melahirkan, merawat, mendidik, dan memlihara kita. Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban kepada orang tuanya masing-masing. Contoh hak anak dari orang tuanya adalah sebagai berikut.

  1. Hak untuk dipelihara

  2. Hak untuk dididik

  3. Hak untuk dibina

  4. Hak untuk dilindungi

  5. Hak untuk dipenuhi kebutuhannya, dan sebagainya.


Hak anak merupakan kewajiban bagi orang tuanya. Anak juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan kepada orang tuanya, misalnya sebagai berikut.

  1. Meringankan beban orang tua

  2. Menghormati orang tua

  3. Mematuhi nasihat orang tua

  4. Membantu mengerjakan pekerjaan rumah tangga

  5. Mengurus orang tua bila sakit atau sudah berusia lanjut, dan sebagainya.

  6. Kewajiban anak merupakan hak bagi orang tua.


c. Hak dan Kewajiban terhadap Guru
Setiap siswa mempunyai hak yang harus didapatkan dari guru di sekolah. Namun, mereka juga mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan kepada gurunya. Kewajiban siswa merupakan hak bagi guru, sementara kewajiban bagi guru merupakan hak bagi siswa.
Contoh hak siswa adalah sebagai berikut.

  1. Mendapatkan perlakuan adil dari guru.

  2. Berhak dilindungi dan dijaga selama mengikuti kegiatan sekolah.

  3. Berhak untuk bertanya dan mendapatkan ilmu pengetahuan yang benar.

  4. Mendapatkan nilai hasil belajar.

  5. Diperllukan secara manusiawi.

  6. Mendapatkan apresiasi atas prestasi yang diarih.

  7. Dilayani dengan sebaik-baiknya dalam proses belajar, dan sebagainya.


Adapun kewajiban siswa terhadap guru diantaranya sebagai berikut.

  1. Menghormati guru.

  2. Mendengarkan dan mematuhi nasihat guru.

  3. Mengerjakan tugas yang diberikan guru.

  4. Mengikuti seluruh program pembelajaran dengan tertib.

  5. Mematuhi aturan sekolah.


d. Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan
Setiap manusia membutuhkan lingkungannya, sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar. Contoh kewajiban terhadap lingkungan diantaranya sebagai berikut.

  1. Menjaga kebersihan lingkungan.

  2. Tidak membuang sampah sembarangan.

  3. Tidak menebang pepohonan secara liar

  4. Menjaga saluran air tetap bersih dan terpelihara.


Apabila kewajiban-kewajiban di atas dapat kita laksanakan sebaik-baiknya, maka kita akan mendapatkan hak dari lingkungan, yaitu hidup dengan aman, tenang, dan nyaman.

e. Hak dan Kewajiban terhadap Masyarakat dan Negara
Sebagai bagian dari masyarakat dan negara, kita mempunyai hak dan kewajiban diantaranya sebagai berikut.

  1. Mematuhi peraturan dan adat istiadat yang berlaku.

  2. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam hidup.

  3. Menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Ikut membela negara jika diancam musuh.

  5. Belajar giat agar menjadi generasi yang berkualitas.

  6. Wajib membayar pajak.


3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Antara warga negara dan negara terdapat hubungan timbal balik. warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara, begitu juga sebaliknya warga negara juga memiliki hak-hal yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Mengenai hak warga negara diatur dalam UUD 1945 , diantaranya sebagai berikut.

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  2. Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.

  3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

  4. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pekawinan.

  5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang , serta perlindungan kekerasan dan diskriminatif.

  6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.

  7. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

  8. Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

  9. Berhak atas status kewarganegaraan.

  10. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.


Selain memiliki hak, setiap warga negara juga dituntut untuk melaksanakan kewajibannya terhadap negara, antara lain sebagai berikut.

  1. Menjunjung hukum dan pemerintahan

  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  3. Menghormati hak asasi manusia lain

  4. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

  5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  6. Mengikuti pendidikan dasar.


Selain hak dan kewajiban warga negara yang telah disebutkan di atas, masih banyak hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Buka dan kajian isi kandungan setiap pasal dan ayat dalam UUD 1945! Anda akan menemukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia.
Sementara itu, negara memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, antara lain sebagai berikut.

  1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya.

  2. Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.

  3. Negara wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.

  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

  6. Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

  7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.

  8. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.

  9. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

  10. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

  11. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kamanusiaan.

  12. Negara bertanggungjawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.


B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


Hak warga negara memang sudah tertulis dengan jelas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak berarti bahwa warga negara dapat dengan mudah meraih berbagai haknya tersebut. Ada banyak sekali faktor yang menyebabkan berbagai hak warga negara tidak dapat diterima, baik yang berasal dari negara maupun yang bersumber dari warga negara itu sendiri. Pelanggaran hak warga negara bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja termasuk juga oleh sesama warga negara.

Kata melanggar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti menubruk, menabrak, menyalahi, atau melawan. Pelanggaran berarti perbuatan melanggar. Sehingga pelanngaran hak berarti perbuatan menyalahi atau melawan hak. Apabila seseorang merampas, mengurangi, atau bahkan menghilangkan hak orang lain, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak.

Adapun kata ingkar berarti tidak menepati atau tidak menuruti. Pengingkaran kewajiban artinya tidak menepati atau tidak memenuhi kewajiban. Misalnya, seorang ayah yang tidak menafkahi keluarganya. Perbuatan seorang ayah sebagai kepala keluarga yang tidak mau menafkahi keluarganya disebut perbuatan pengingkaran kewajiban.

Pengingkaran kewajiban menjadi penyebab adanya pelanggaran hak orang lain. Sebagai contoh, seorang guru yang seharusnya mendidik siswa dengan baik tetapi ia mengingkarinya, maka akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak siswa. Begitu juga sebaliknya, jika siswa tidak tertib dalam belajar maka hak guru untuk mengajar dengan mudah dan tenang akan terganggu sehingga hak guru pun terlanggar.

Oleh karena pengingkaran kewajiban berdampak pada terlanggarnya hak-hak orang lain, maka kita tidak boleh mengingkari kewajiban kota. Kapan pun dan dimanapun kita wajib melaksanakan kewajiban kita. Saat berada di jalan kita harus mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila tidak patuh dalam berlalu lintas, kita te;ah melanggar peraturan lalu lintas sekaligus melanggar hak orang lain. Ketika di sekolah kita juga wajib menunaikan kewajiban dengan baik, karena peningkatan kewajiban di sekolah akan menimbulkan pelanggaran hak orang lain.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pelanggaran hak rakyat sering terjadi sebagai akibat dari pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Sebagai contoh, dalam pembuatan ataupun perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini rakyat adalah mendapatkan pelayanan yang cepat, cermat, dan tepat. Akan tetapi, hak tersebut seringkali tidak terwujud atau diabaikan yang disebabkan masih banyak aparat pemerintah yang kurang atau bahkan mengabaikan kewajibannya. Pembuatan KTP yang seharusnya bisa diselesaikan dalam sehari atau mungkin hanya dalam hitungan jam, namun bisa sampai berminggu-minggu atau berbulan-bulan.

Ketika pemerintah menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, maka hak-hak rakyat bisa terpenuhi secara baik dan adil. Supaya pemerintah mampu menjalankan tugasnya dengan baik, masyarakat seharusnya memenuhi kewajibannya dengan cara membantu pelaksanaan pembangunan nasional, ikut mengorbankan sebagian tenaga, harta benda, dan waktu demi kejayaan bangsa dan negara, serta mentaati tata tertib dan hukum yang berlaku.

Sikap yang baik sebagai warga negara adalah kedua-duanya dilaksanakan atau diterima, yaitu apa yang menjadi kewajiban warga negara dilaksanakan dengan baik dan apa yang menjadi hak warga negara dapat diterima. Apabila kita ingin pelayanan publik terlaksana sesuai harapan, maka kita harus aktif membayar pajak. Selain dari sumber yang lain, pajak digunakan oleh negara untuk membenahi sektor-sektor pelayanan publik serta untuk membiayai jalannya pembangunan secara keseluruhan. Adapun bentuk partisipasi aktif sebagian wakil rakyat yang duduk di DPR mengawasi jalannya pemerintahan juga merupakan salah satu cara untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban kita sebagai warna negara.
Baca juga : Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Baca Juga : Pengertian HAM, Macam-Macam HAM, Contoh dan Jenis HAM di Indonesia

Sekian pembahasan kita kali ini mengenai "Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara". Semoga dalam pembahasan ini kita lebih mengetahu apa saja kasus-kasus dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

Share this

Related Posts

1 komentar:

komentar
13 Desember 2017 23.11 delete

bookmarked!!, I like your website!

Reply
avatar