Pembagian Kekuasaan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah

Pembagian Kekuasaan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah- Mengapa harus ada pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah? Apa manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat di daerah dengan adanya otonomi daerah? Dengan adanya kebijakan otonomi daerah, maka setiap daerah mempunyai kewenangan mengatur sendiri penyelenggaraan pemerintahannya.

Pembagian Kekuasaan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah

Pembagian Kekuasaan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah


Di Indonesia, pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan membentuk perangkat pemerintahan sesuai dengan tugas masing-masing. Tujuan dari pembentukan perangkat pemerintahan tersebut antara lain dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengatur, memutuskan, memerintah, dan melaksanakan kebijakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan tercapainya cita-cita nasional, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Menurut Moh. Kusnadi dan Bintan R. Saragih, kekuasaan negara terletak pada pemerintah pusat, bukan pada pemerintah daerah. Akan tetapi, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaan pada pejabat-pejabatnya di daerah dalam rangka dekonsentrasi atau pada kepala daerah berdasarkan hak otonomi dalam rangka desentralisasi.
Berikut beberapa kewenangan pemerintah pusat.

  1. Politik luar negeri

  2. Pertahanan dan keamanan

  3. Peradilan

  4. Moneter dan fiskal

  5. Agama

  6. Kewenangan lainnya, seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam, serta teknologi tinggi strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.


Baca juga : Pengertian Demokrasi, Ciri, Penggolongan, Syarat dan Tolok Ukur

Pembagian Kekuasaan


Pemerintah pusat dapat dibedakan ke dalam dua arti, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti sempit, pemerintah pusat dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, beserta para menteri sebagai pembantu presiden. Adapun dalam arti luas, pemerintah pusat dilaksanakan oleh presiden bersama dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan sebagainya.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, pemerintah pusat dibantu oleh pemerintah daerah yang menyelenggarakan pemerintahan di daerah demi kemajuan dan kesejahteraan daerah, karena begitu luasnya daerah atau wilayah Indonesia.

Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa, " Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang." Pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan daerah kabupaten, kota dan provinsi sebagai pelaksanaan sistem pemerintahan daerah.

Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia adalah UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas desentralisasi. Adapun desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan (otonomi daerah). Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Sementara daerah otonom atau yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya otonomi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah diharapkan akan memicu tercapainya pemerataan pembangunan. Pemerintahan daerah dapat mengelola pemerintahan yang disesuaikan dengan kondisi, ciri khas, kemampuan, serta potensi yang dimiliki daerah yang bersangkutan. Melalui otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah dapat mewakili pemerintah pusat dalam melayani, megakomodasi kebutuhan, dan menyelesaikan persoalan-persoalan daerah masing-masing.

Otonomi Daerah


Dengan adanya otonomi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah diharapkan akan memicu tercapainya pemerataan pembangunan. Pemerintah daerah dapat mengelola pemerintahan yang disesuaikan dengan kondisi, ciri khas, kemampuan, serta potensi yang dimiliki daerah yang bersangkutan. Melalui otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah dapat mewakili pemerintah pusat dalam melayani, mengakomodasi kebutuhan, dan menyelesaikan persoalan-persoalan

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut.

  1. Mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.

  2. Memilih pemimpin daerah.

  3. Mengelola aparatur daerah.

  4. Memungut pajak dan retribusi daerah.

  5. Mendapatkan bagi hasil dari pengolahan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda di daerah.

  6. Mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

  7. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.


Selain mempunyai hak dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah juga mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut.

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.

  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.

  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.

  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.

  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.

  11. Melestarikan lingkungan hidup.

  12. Mengelola administrasi kependudukan.

  13. Melestarikan nilai sosial budaya.

  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

  15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pemerintah daerah bertugas menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan tujuan pokok meningkatkan kesejahteraan umum, pelayanan umum, dan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, serta kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI.

Share this

Related Posts

2 komentar

komentar
8 Januari 2018 14.08 delete

[…] Baca juga : Pembagian Kekuasaan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah […]

Reply
avatar
9 Januari 2018 21.09 delete

[…] Baca juga : Pembagian Kekuasaan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah […]

Reply
avatar