Pengertian Demokrasi, Ciri, Penggolongan, Syarat dan Tolok Ukur

Pengertian Demokrasi, Ciri, Penggolongan, Syarat dan Tolok Ukur- Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan/kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Hal ini mengandung arti bahwa rakyat memiliki peran dan kedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat tidak  hanya berkedudukan sebagai objek, akan tetapi sekaligus menjadi subjek dalam pemerintahan. Kritik dan saran serta kehendak rakyat harus menjadi perhatian penting aparat negara dan aparat pemerintahan karena pada hakikatnya mereka adalah penyelenggara amanat rakyat.

Pengertian Demokrasi, Ciri, Penggolongan, Syarat dan Tolok Ukur

Pengertian Demokrasi


Pengertian demokrasi- Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos dan kratos/ cratein. Demos artinya masyarakat, sedangkan kratos/cratein artinya kekuasaan/kedaulatan. Sehingga dapat diartikan bahwa demokrasi adalah kekuasaan berada di tangan rakyat atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Adapun pengertian demokrasi menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.

a. Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn Kari

Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

b. Sidney Hook

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang ditepikan secara bebas dari rakyat dewasa.

c. Carol C. Gould

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakitl-wakil mereka.

d. Giovanni Sartori

Demokrasi adalah suatu sistem dimana tak seorang pun dapat memilih dirinya sendiri, tan seorangpun dapat mengidentifikasi dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tidak terbatas dan tanpa syarat.

e. Abraham Lincoln

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (goverment of the people, by the people, dan for the people).

Berdasarkan pendapat para ahli yang telah ditemukan tersebut dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan /kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Hal ini mengandung arti bahwa rakyat memiliki peran dan kedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat tidak hanya berkedudukan sebagai objek, akan tetapi sekaligus menjadi subjek dalam pemerintahan. Kritik dan saran, serta kehendak rakyat harus menjadi perhatian penting aparat negara dan aparat pemerintahan. Karena pada hakikatnya mereka adalah penyelenggaran amanat rakyat.
Baca juga : Pengertian dan Unsur-Unsur Budaya Politik Indonesia

2. Ciri-Ciri Demokrasi


Berikut beberapa ciri yang menandai berlakunya sistem demokrasi dalam sebuah negara.

  1. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintahan untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok serta terdapat pergantian pimpinan secara berkala, tertib, dan damai.

  2. Berbagai prasarana pendapat umum yaitu pers, televisi, dan radio diberik kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka.

  3. Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, dan adanya sikap menerima legitimasi dari sistem pemerintahan.


Seorang tokoh yang bernama Henry B.Mayo dalam bukunya yang berjudul Introduction to Democratic Theory menyebutkan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai operasional yaitu sebagai berikut.

  1. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.

  2. Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai.

  3. Menyelenggarakan pergaintian pimpinan secara teratur.

  4. Membatasi penggunaan kekerasan seminimal mungkin.

  5. Mengakui dan mengganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.

  6. Menjamin tegaknya keadilan.


Sementara berdasarkan hasil Konferensi Internasional Court of Jurist di Bangkok, para ahli hukum merumuskan bahwa suatu pemerintahan negara yang menganut paham demokrasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
Melindungi dan menjamin hak asasi warga negara.

  1. Mempunyai wakil rakyat yang representatif.

  2. Adanya wakil-wakil rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis.

  3. Adanya pendidikan kewarganegaraan (civic education)

  4. Masa jabatan pemegang pemerintahan dibatasi oleh periode tertentu.


3. Syarat dan Tolok Ukur Pemerintahan Demokratis


Suatu negara dikatakan menerapkan dmokrasi jika telah memenuhi beberapa syarat berikut.

  1. Perlindungan konstitusional. Dalam arti bahwa konstitusi selain menjadmin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.

  2. Basan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals).

  3. Pemilihan umum yang bebas.

  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.

  6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).


Adapun parameter (ukuran) negara dek=mokratis dapat kita ketahui dari pendapat beberapa ahli berikut.

a. Amien Rais, mengungkapkan bahwa parameter (ukuran) negara demokratis adalah sebagai berikut.

  1. Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan

  2. Distribusi pendapatan secara adil.

  3. Kesempatan memperoleh pendidikan.

  4. Ketersediaan dan keterbukaan informasi.

  5. Mengindahkan etika politik.

  6. Kebebasan individu.

  7. Semangat kerja sama

  8. Hak untuk protes.


b. Sri Soemantri, menyatakan bahwa suatu negara akan disebut demokratis apabila memenuhi parameter berikut.

  1. Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas.

  2. Hasil pemilu bisa mengakibatkan pergantian orang-orang yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan.

  3. Sistem pemerintahan yang terbuka.

  4. Harus mempertimbangkan kepentingan minoritas.


c. Franz Magnis Suseno, mengemukakan bahwa ukuran negara demokratis sebagai berikut.

  1. Negara terkait demokratis hukum.

  2. Rakyat selalu melakukan kontrol yang efektif terhadap pemerintah.

  3. Adanya pemilu melakukan kontrol yang efektif terhadap pemerintah.

  4. Adanya pemilu yang bebas.

  5. Adanya prinsip mayoritas

  6. Terdapat jaminan terhadap hak-hak demokratis.


Baca juga : Pengertian dan Konsep Geopolitik Indonesia

4. Penggolongan Demokrasi


Penggolongan demokrasi dapat kita lihat dari berbagai sudut pandang antara lain sebagai berikut.

a. Dilihat dari Cara Penyaluran Kehendak Rakyat



  1. Demokrasi langsung (direct democracy), bahwa rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.

  2. Demokrasi perwakilan/tidak langsung (representative democracy), bahwa aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).

  3. Demokrasi sistem referendum, bahwa rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tugasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum.


b. Dilihat dari Dasar atau Paham ideologi yang Dianut



  1. Demokrasi liberal atau konstitusional, merupakan paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cendenrung pada kebebasan individu atau perseorangan. Dalam demokrasi liberal, kebebasan hak-hak politik rakyat dijamin, tetapi pemerataan bidang ekonomi kurang diperhatikan.

  2. Demokrasi rakyat/proletariat (komunis), merupakan paham demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal ini negara) sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.

  3. Demokrasi Pancasila, merupakan ciri khusus demokrasi Indonesia yaitu paham demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai luhur budaya dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila.


c. Dilihat dari Perkembangan Paham



  1. Demokrasi klasik ialah paham demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.

  2. Demokrasi modern ialah paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.


d. Dilihat dari Titik Perhatian atau Tujuan



  1. Demokrasi materiel, atau demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan di bidang ekonomi. Adapun persamaan dalam bidang politik sering kali dihilangkan. Demokrasi ini biasanya dianut oleh negara-negara komunis.

  2. Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai adanya upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan ekonomi yang berlangsung dalam masyarakatnya. Demokrasi ini biasanya dianut oleh negara-negara liberal.

  3. Demokrasi gabungan/campuran, yaitu demokrasi yang menggabungkan kebaikan demokrasi formal dan liberal serta menghilangkan keburukan demokrasi liberal dan material. Demokrasi ini biasanya dianut oleh negara-negara nonblok.


Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Pengertian Demokrasi, Ciri, Penggolongan, Syarat dan Tolok Ukur, semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

2 komentar

komentar
20 Desember 2017 12.30 delete

[…] Pengertian Demokrasi, Ciri, Penggolongan, Syarat dan Tolok Ukur […]

Reply
avatar
8 Januari 2018 14.10 delete

[…] Baca juga : Pengertian Demokrasi, Ciri, Penggolongan, Syarat dan Tolok Ukur […]

Reply
avatar