3 Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

3 Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia- Halo sobat Artikel Belajar , Coba Anda bayangkan apa yang akan terjadi jika sebuah negara dikuasai oleh satu orang atau sekelompok kecil elite saja! Pasti roda pemerintahan berjalan ttidak berdasarkan konstitusi tetapi kekuasaan. Di negara tersebut berlaku rule of power atau prinsip negara kekuasaan sehingga tidak ada supremasi dan keadilan hukum, yang ada adalah supremasi kekuasaan dan ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum.

Adanya pembagian kekuasaan merupakan salah satu prinsip demokrasi yang bersifat universal. Dengan adanya pembagian kekuasaan bagi tiap-tiap lembaga negara, maka diharapkan dapat mencegah kesewenang-wenangan dari penguasa.

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara


Terdapat beberapa teori pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh para ahli yaitu sebagai berikut.

1. Jihn Locke


Dalam bukunya yang berjudul Two Treaties on Civil Goverment, menyebutkan bahwa kekuasaan dibagi menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.

2. Van Vollenhoven


Membagi kekuasaan negara menjadi empat yang disebut dengan teori caturpraja, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan polisi.

3. Montesquieu


Teorinya disebut dengan istilah trias politika, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

4. Lemaire


Teorinya dikenal dengan sebutan pancapraja, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, untuk kesejahteraan, yudikatif, dan kepolisian.

sistem pembagian kekuasaan negara republik indonesia

Bagaimana dengan sistem pembagian kekuasaan di Indonesia? Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Ajaran tersebut merupakan ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di mana masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanannya diserahkan kepada satu badan mandiri, maksudnya masing-masing badan tersebut antara satu sama lain tidak dapat saling memengaruhi dan tidak pula saling meminta pertanggungjawaban.

Apabila ajaran trias politika dimaknai sebagai suatu ajaran pemisahan kekuasaan, maka sangat jelas UUD 1945 menganut ajaran tersebut, karena dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa kekuasaan negara dipisah-pisahkan dan masing-masing dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.

Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen menganut teori pemisahan kekuasaan (superation of power) untuk menjamin prinsip checks and balances demi tercapainya pemerintahan yang demokratis sesuai dengan tuntutan dan cita-cita reformasi. Sesuai dengan prinsip checks and balances, kedudukan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif sejajar dan saling mengontrol. Hal ini memungkinkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya.

Berikut akan dijelaskan mengenai pemisahan kekuasaan yang diterapkan di Indonesia.

1. Kekuasaan Legislatif


Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh lembaga legislatif. Adapun yang termasuk lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD. Ketiga lembaga tersebut merupakan penjelmaan dari rakyat yang dipilih melalui proses pemilu.

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


Keanggotaan MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan anggota DPD. Berikut adalah tugas dan wewenang MPR.

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.

  3. Memberhentikan presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD


Dahulu kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Namun setelah UUD 1945 mengalami amandemen, sekarang kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat. Anggota DPR dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR adalah 560 orang. Masa jabataan anggota DPR adalah 5 tahun berakhir bersamaan ketika anggota DPR baru mengucapkan sumpah/janji.

Berikut adalah tugas dan wewenang DPR menurut UUD 1945.

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

  2. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.

  3. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  4. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta dari negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.

  5. Memberikan persetujuan kepada presiden dalam hal menyatakan perang, serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.


Berikut adalah fungsi DPR yang diatur dalam pasal 20A ayat (1) UUD 1945.

  1. Fungsi Legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

  2. Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.

  3. Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.


Adapun hak-hak yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut.

  1. Hak interpretasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan yang dibuatnya.

  2. Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang.

  3. Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Hak bertanya adalah hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah tentang suatu masalah atau kebijakan pemerintah tertentu yang penting.

  5. Hak budget adalah hak DPR untuk ikut menentukan dan merumuskan tentang anggaran keuangan dalam bentuk APBN.

  6. Hak imunitas adalah hak anggota DPR, MPR, DPD, dan DPRD untuk tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, dan DPRD sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib serta kode etik masing-masing.

  7. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan atau tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.


c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan sebuah lembaga baru sebagai perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Memilih anggota DPD dilakukan secara perorangan bukan atas nama partai. Jumlah keseluruhan anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama, yaitu sebanyak empat orang. Jumlah anggota DP tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR RI.

Dewan Perwakilan Daerah dibentuk dengan maksud sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan di pusat dan di daerah. DPR dan DPD merupakan lembaga perwakilan, akan tetapi kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan. DPR merupakan lembaga aspirasi politik, sedangkan DPD merupakan penyalur aspirasi keragaman daerah.

Berikut adalah tugas yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Daerah.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

  2. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan yang telah diajukan di atas.

  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

  4. Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah ; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dengan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; serta menyempaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.


2. Kekuasaan Eksekutif


Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden, yang dibantuk oleh wakil presiden dan para menteri. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara, seorang presiden mempunyai tugas dan kewenangan antara lain sebagai berikut.

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

  2. Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

  3. Menyatakan keadaan bahaya.

  4. Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

  5. Menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  6. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

  7. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

  8. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.


Adapun sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan antara lain sebagai berikut.

  1. Memegang kekuasaan menurut undang-undang dasar.

  2. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

  3. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang.

  4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal kepentingan yang memaksa.

  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

  6. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.

  7. Membahas dan melakukan persetujuan dengan DPR atas setiap RUU.

  8. Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.


Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, presiden tidaklah sendiri tetapi dibantu oleh seorang wakil presiden. Hal ini tercantum dalam pasal 4 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi "Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden". Berikut adalah tugas dan wewenang wakil presiden secara umum.

  1. Membantu presiden melakukan tugasnya.

  2. Menggantikan presiden sampai habis waktunya, jika presiden mengangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.


Selain melaksanakan tugas dan wewenang secara umum, ada pula tugas wakil presiden secara khusus yaitu sebagai berikut.

  1. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah, dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah, dan mengusahakan pemecahan masalah -masalah yang perlu, menyangkut bidang kesejahteraan rakyat.

  2. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen, dalam hal ini inspektur-inspektur jenderal dari departemen-departemen yang bersangkutan.


Kedudukan wakil presiden di bawah presiden, sehingga seorang wakil presiden mempunyai peran penting dalam hubungannya dengan presiden antara lain sebagai berikut.

  1. Sebagai wakil dari seorang presiden. Dalam peran ini, wakil presiden mempunyai tugas mewakili presiden melaksanakan tugas-tugas kepresidenan dalam hal-hal yang kepadanya didelegasikan oleh presiden. Oleh karena itu, wakil presiden bertindak sebagai petugas negara yang menjalankan tugas kepresidenan dengan kualitas tindakan yang sama dengan kualitas tindakan presiden sendiri.

  2. Sebagai pengganti presiden. Wakil presiden dapat bertindak untuk jangka waktu sementara atau dapat pula bertindak untuk seterusnya sampai masa jabatan presiden habis.

  3. Bertindak membantu presiden. Wakil presiden dapat bertindak untuk jangka waktu sementara atau dapat pula bertindak untuk seterusnya sampai masa jabtan presiden habis.

  4. Bertindak membantu presiden. Wakil presiden juga dapat bertindak membantu presiden melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban presiden.


Dalam menjalankan pemerintahan pusat dan melaksanakan tugas serta kewenangannya, presiden dan wakil presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Kementrian negara terdiri dari kementrian koordinator, kementrian yang berbentuk departemen, dan kementrian negara. Menteri adalah pembantu presiden dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan. Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga mereka bertanggungjawab kepada presiden.

a. Kementrian Koordinator


Kementrian koordinator mempunyai tugas membantu presiden dalam mengoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di bidangnya untuk melakukan kerja sama antara satu menteri dan menteri lainnya.

Kementrian koordinator terdiri dari sebagai berikut

  1. Kementrian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.

  2. Kementrian koordinator bidang perekonomian.

  3. Kementrian koordinator bidang kesejahteraan rakyat.


b. Kementrian yang Berbentuk Departemen


Departemen merupakan badan pelaksana pemerintahan yang dibagi menurut bidangnya masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya, departemen menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan pelaksanakan, kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.

  2. Menyelenggarakan fungsi pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  3. Menyelenggarakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.


Kementrian yang berbentuk departemen terdiri dari sebagai berikut.

  1. Kementrian Dalam Negeri.

  2. Kementrian Luar Negeri.

  3. Kementrian Pertahanan

  4. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  5. Kementrian Keuangan

  6. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral

  7. Kementrian Perindustrian

  8. Kementrian Perdagangan

  9. Kementrian Pertanian

  10. Kementrian Kehutanan

  11. Kementrian Perhubungan

  12. Kementrian Kelautan dan Perikanan

  13. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

  14. Kementrian Pekerjaan Umum

  15. Kementrian Kesehatan

  16. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

  17. Kementrian Sosial

  18. Kementrian Agama

  19. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  20. Kementrian Komunikasi dan Informatika


c. Kementrian Negara


Kementrian negara mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tertentu, kementrian negara menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut.

  1. Perumusan kebijakan nasional di bidangnya.

  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

  3. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

  5. Penyampaian laporan evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.


Kementrian negara terdiri dari sebagai berikut.

  1. Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

  2. Kementrian Negara Lingkungan Hidup.

  3. Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  4. Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  5. Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

  6. Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional

  7. Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara

  8. Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga.


3. Kekuasaan Yudikatif


Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan peradilan di mana kekuasaan ini menjaga undang-undang, peraturan-peraturan, dan ketentuan hukum lainnya benar-benar ditaati, yaitu dengan menjatuhakan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

a. Mahkamah Agung (MA)


Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang tertinggi diantara lingkungan peradilan di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

1) Di Bidang Peradilan, Memeriksa dan Memutuskan Perkara

  1. Kekuasaan dan permohonan kasasi (tingkat banding akhir)

  2. Sengketa tentang kewenangan mengadili.

  3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  4. Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.


2) Di Bidang Nasihat dan Pertimbangan Hukum

  1. Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi dan rehabilitasi.

  2. Memberikan pertimbangan di bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada lembaga-lembaga negara.


3) Di Bidang Pengawasan

  1. Mengawasi jalannya peradilan di semua lingkungan pengadilan.

  2. Membuat atau membentuk peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.


Baca juga : Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi

b. Mahkamah Konstitusi (MK)


Mahkamah Konstitusi baru terbentuk setelah UUD 1945 mengalami amandemen. Perihal tentang Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 pasal 24C. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing oleh tiga orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden.

Berikut adalah kewenangan-kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi.

  1. Mengadili pada tingkat pertama yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

  3. Memutuskan pembuatan partai politik.

  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


c. Komisi Yudisial (KY)


Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang baru dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Perihal tentang Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24B. Tujuan dari pembentukan Komisi Yudisial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain.

Berikut adalah tugas-tugas Komisi Yudisial

  1. Membantu pengembangan sistem pendidikan untuk peningkatan kapasitas kualitas hakim.

  2. Merekomendasikan promosi dan mutasi hakim.

  3. Melakukan penelitian untuk perbaikan sistem peradilan.

  4. Menjaga kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


Adapun kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Share this

Related Posts

1 komentar:

komentar