Fungsi dan Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan- Agama adalah pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Agama mengarahkan manusia sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang, sehingga agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju ke kehidupan yang hakiki di akhirat.
Menurut Talcott Parsons alasan manusia membutuhkan agama adalah sebagai berikut.
Lembaga agama sebagai bagian dari lembaga sosial adalah sistem norma yang khusus untuk mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan serta antarsemua manusia. Dengan demikian, ketentraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan. Adanya lembaga agama ini sejalan dengan hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yaitu makhluk pribadi dan makhluk sosial.
Agama berisi aturan-aturan yang berasal dari Tuhan melalui para rasul/nabi dan dikukuhkan dalam sebuah kitab suci. Tujuannya untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan antarsesama manusia sehingga kehidupan manusia menjadi damai dan teratur. Agama dijadikan pedoman pola tindakan warga masyarakat dalam berinteraksi dengan penciptanya dan berinteraksi sosial dengan sesamanya dalam kehidupan masyarakat.
Terdapat dua macam dimensi dalam agama, yaitu sebagai berikut.
Secara vertikal, agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam dimensi vertikal, agama mengajarkan kepada pemeluk-pemeluknya agar selalu berbakti (taat) dan menyembah kepada Tuhan.
Dalam dimensi horizontal, agama mengajarkan agar manusia selalu berbuat baik kepada sesama manusia, makhluk hidup lain, dan terhadap lingkungan. Semua agama di dunia mengajarkan kepada manusia agar selalu berbuat kebajikan.
Adapun fungsi agama adalah sebagai berikut.
Sementara Emile Dukheim menyatakan bahwa fungsi agama adalah sebagai berikut.
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing dijamin oleh negara. Hal itu ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Indonesia bukanlah negara agama, melainkan bangsa Indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut tercermin dari sila pertama Pancasila yang berbunyi " Ketuhanan Yang Maha Esa". selain itu, dalm Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan " Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,...". Kedua hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama.
Terdapat beberapa agama yang diakui dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Negara Indonesia menjunjung tinggi semua agama. Adapun sikap negara terhadap agama yang ada di Indonesia adalah melindungi dan menjamin para pemeluknya untuk dapar menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan nyaman, serta memberi kesempatan dan perlakuan yang sama pada tidap-tiap agama. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
Demikianlah sedikit pembahasan kita kali ini mengenai " Fungsi dan Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan". Agama sangat berguna bagi kehidupan seseorang karena agama merupakan pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Agama mengarahkan manusia sesuai nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang.
Menurut Talcott Parsons alasan manusia membutuhkan agama adalah sebagai berikut.
- Karena ketidakmengertian dan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi masalah tertentu, seperti kematian, bencana alam, kesakitan, dan sebagainya.
- Karena kelangkaan hal-hal yang bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
Fungsi dan Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan
Lembaga agama sebagai bagian dari lembaga sosial adalah sistem norma yang khusus untuk mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan serta antarsemua manusia. Dengan demikian, ketentraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan. Adanya lembaga agama ini sejalan dengan hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yaitu makhluk pribadi dan makhluk sosial.
Agama berisi aturan-aturan yang berasal dari Tuhan melalui para rasul/nabi dan dikukuhkan dalam sebuah kitab suci. Tujuannya untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan antarsesama manusia sehingga kehidupan manusia menjadi damai dan teratur. Agama dijadikan pedoman pola tindakan warga masyarakat dalam berinteraksi dengan penciptanya dan berinteraksi sosial dengan sesamanya dalam kehidupan masyarakat.
Terdapat dua macam dimensi dalam agama, yaitu sebagai berikut.
1. Dimensi Vertikal
Secara vertikal, agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam dimensi vertikal, agama mengajarkan kepada pemeluk-pemeluknya agar selalu berbakti (taat) dan menyembah kepada Tuhan.
2. Dimensi Horizontal
Dalam dimensi horizontal, agama mengajarkan agar manusia selalu berbuat baik kepada sesama manusia, makhluk hidup lain, dan terhadap lingkungan. Semua agama di dunia mengajarkan kepada manusia agar selalu berbuat kebajikan.
Fungsi Agama
Adapun fungsi agama adalah sebagai berikut.
- Sebagai sumber pedoman hidup bagi individu ataupun kelompok.
- Mengatur tata cara hubungan antarmanusia dan hubungan antara manusia dan Tuhan.
- Sebagai tuntunan mengenai prinsip benar atau salah untuk menghindari perilaku menyimpang.
- Sebagai pedoman untuk mengungkapkan rasa kebersamaan yang mewajibkan untuk selalu berbuat baik dengan sesama dan lingkungan sekitarnya.
- Pedoman keyakinan bahwa siapapu yang berbuat baik akan memperoleh pahala dari Tuhan.
- Pedoman keberadaan alam semesta beserta isisnya merupakan ciptaan Tuhan dan manusia harus menyikapinya dengan rasa syukur dan ikhlas.
- Pedoman menungkapkan keindahan dengan cara membangun tempat ibadah dan sebagainya yang berhubungan dengan agama yang dianutnya.
- Sebagai pedoman rekreasi dan hiburan dengan menjalankan berbagai ritual agama.
- Memberikan identitas kepada setiap manusia sebagai bagian dari suatu agama , yaitu sebagai umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Kong Hu Cu.
Sementara Emile Dukheim menyatakan bahwa fungsi agama adalah sebagai berikut.
- Agama dapat menghantarkan para individu anggota masyarakat menjadi makhluk sosial.
- Agama melestarikan masyarakat.
- Agama menanamkan sifat dasar manusia Untuk-Nya.
- Di dalam ritual pemujaan, masyarakat mengukuhkan kembali dirinya ke dalam perbuatan simbolik yang menampakkan sikapnya yang dengan itu memperkuat masyarakat sendiri.
Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing dijamin oleh negara. Hal itu ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Indonesia bukanlah negara agama, melainkan bangsa Indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut tercermin dari sila pertama Pancasila yang berbunyi " Ketuhanan Yang Maha Esa". selain itu, dalm Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan " Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,...". Kedua hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama.
Terdapat beberapa agama yang diakui dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Negara Indonesia menjunjung tinggi semua agama. Adapun sikap negara terhadap agama yang ada di Indonesia adalah melindungi dan menjamin para pemeluknya untuk dapar menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan nyaman, serta memberi kesempatan dan perlakuan yang sama pada tidap-tiap agama. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
- Negara mewajibkan warga negara untuk mengikuti pelajaran agama dalam sekolah-sekolah formal.
- Negara menjamin kemerdekaan kepada warga negaranya dalam hal memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.
- Negara mempersilakan agama untuk menentukan syariatnya sendiri, sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak mewajibkan dengan hukum negara.
Baca juga : Penegakan, Landasan, Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
Demikianlah sedikit pembahasan kita kali ini mengenai " Fungsi dan Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan". Agama sangat berguna bagi kehidupan seseorang karena agama merupakan pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Agama mengarahkan manusia sesuai nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang.
2 komentar
komentar[…] Fungsi dan Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan […]
Reply[…] juga : Fungsi dan Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan var quads_screen_width = document.body.clientWidth; if ( quads_screen_width >= 1140 ) { /* […]
Reply