Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi- Amatilah pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini! Bagaimana tanggapan Anda tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa? Upaya untuk mengembangkan budaya demokrasi terus berjalan dari masa ke masa. Sejak bangsa Indonesia mengikrarkan proklamasi kemerdekaan dan berdiri sebagai sebuah negara yang merdeka, Indonesia menerapkan sistem demokrasi yang tertuang dengan jelas dalam sila keempat Pancasila.

Dalam mewujudkan negara demokrasi, Indonesia mengalami pasang surut dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dibagi dalam tiga dalam tiga tahap yaitu masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi

1. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama


Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama berlangsung dalam dua masa yaitu demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin.

a. Masa Demokrasi Parlementer


Demokrasi parlementer atau demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Pada awal kemerdekaan, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial sesuai dengan UUD 1945. Namun, kemudian Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan berpedoman pada Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang isinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Pada masa itu, bisa dikatakan bahwa unsur-unsur demokrasi ditemukan dalam perwujudannya. Hal itu bisa ditunjukkan melalui berkembangnya partai-partai politik, pemilu bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.

Adapun cara kerja sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.

  1. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.

  2. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.

  3. Presiden berperan sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.

  4. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.

  5. DPR dapat memberi mosi tidak percaya kepada menteri yang kinerjanya dinilai kurang/tidak baik.

  6. Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.

  7. Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet baru, maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.


Pada masa berlakunya demokrasi liberal, konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan yaitu dari UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS pada tahun 1949, dimana bentuk negara Indonesia yang mengalami perubahan dari negara kesatuan menjadi negara serikat dan UUDS pada tahun 1950 di mana bentuk negara Indonesia kembali menjadi bentuk kesatuan.

Herbert Feith mencatat beberapa segi positif dari pelaksanaan demokrasi liberal ini, antara lain sebagai berikut.

  1. DPR dapat berfungsi dengan baik. Banyak hal yang dapat diselesaikan bersama pemerintah.

  2. Adanya kebebasam pers dapat menginspirasi rakyat untuk mengeluarkan pikiran atau pendapat.

  3. Badan-badan pengadilan mempunyai kebebasan dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

  4. Pemerintah juga berhasil melaksanakan program-program seperti pendidikan, prekonomian, dan lain-lain.

  5. Minimnya ketegangan-ketegangan antarumar beragama.

  6. Keberhasilan menyelenggarakan KAA telah membawa nama baik Indonesia di mata internasional.

  7. Cukup meningkatnya status sosial karena makin bertambahnya jumlah sekolah-sekolah.


Pada masa ini, bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu pertama pada tauhn 1955. Pemilu tersebut diikutii oleh banyak partai dan berlangsung dalam dua tahapan yaitu tahap pertama untuk memilih anggota parlemen, dan tahap kedua untuk memilih anggota konstituante yaitu badan yang bertugas merumuskan UUD karena UUDS 1950 masih bersifat sementara.

Namun dalam perkembangannya, kabinet mengalami pasang surut sehingga terjadilah instabilitas politik yang mencakup berbagai aspek kehidupan meliputi politik, ekonomi, maupun pertahanan keamanan.

Adapun kegagalan tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain sebagai berikut.

  1. Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik yang ada ternyata lebih mengutamakan kepentingan sendiri/kelompok daripada kepentingan umum/bangsa.

  2. Landasan sosial ekonomi rakyat masih rendah. Pada saat itu keadaan ekonomi rakyat masih lemah, sehingga mereka lebih tertarik mengurusi perekonomian daripada perpolitikan.

  3. Para anggota konstituante tidak mampu menetapkan dasar negara baru sebagai pengganti UUDS 1950 yang masih bersifat sementara, sehingga permasalahan menjadi semakin berlarut-larut.


Akibat kegagalan tersebut akhirnya Presiden Soekarno mengambil langkah penting guna menyikapi situasi dan kondisi saat itu dengan mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang isinya sebagai berikut.

  1. Pembubaran konstituante.

  2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.

  3. Dibentuk lembaga MPRS dan DPAS.


Dengan dikeluarkannya Dekret Presiden tersebut, maka berakhir pula masa berlakunya demokrasi parlementer atau liberal dan selanjutnya berganti ke masa demokrasi terpimpin.

b. Masa Demokrasi Terpimpin


Masa demokrasi terpimpin mulai diterapkan sejak Dekret Presiden 5 Juli 1959 sampai tahun 1966. Kegagalan-kegagalan pada masa demokrasi liberal yang menyebabkan kekacauan politiklah yang memunculkan ide diberlakukannya demokrasi terpimpin.

Pada masa berlakunya demokrasi terpimpin, Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai konstitusi. Pada masa ini bentuk negara kita adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan adalah republik.

Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang merupakan demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme, otokrasi, dan diktator. Menurut pandangan Ma'rif, demokrasi terpimpin menempatkan Soekarno sebagai pusat kekuasaan. Sehingga terjadi absolutisme dan tidak ada mekanisme Checks and balances dari legislatif terhadap eksekutif.

Adapun ciri-ciri dari demokrasi terpimpin antara lain sebagai berikut.

  1. Dominasi presiden, Presiden Soekarno berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  2. Terbatasnya peran partai politik.

  3. Berkembangnya pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI).

  4. Meluasnya peran militer sebagai unsur sosial politik.


Namun, dalam pelaksanaannya ternyata demokrasi terpimpin pun banyak mengalami penyimpangan antara lain sebagai berikut.

  1. Pelanggaran prinsip "kebebasan kekuasaan kehakiman".
    Hal ini terlihat pada ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu UU No. 19 Tahun 1964 yang menentukan bahwa " Demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan".

  2. Pengekangan hak-hak asasi warga negara di bidang politik (berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat).
    Hal tersebut terutama terlihat pada kebebasan pers yang sangat dibatasi. Berita dan ulasan dalam media massa tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Bahkan masyarakat atau tokoh-tokoh politik dilarang keras, mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan keinginan-keinginan pemerintah karena hal itu akan dianggap antipemerintah.

  3. Pelampauan batas wewenang.
    Presiden banyak membuat penetapan yang melebihi kewenangannya. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam bentuk undang-undang dan harus disetujui dahulu oleh DPR, ternyata hanya diatur oleh presiden sendiri dalam bentuk penetapan presiden.

  4. Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional.
    Presiden juga membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebut UUD 1945, seperti front nasional yang kemudian ternyata dimanfaatkan oleh pihak komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.


Berbagai penyimpangan tersebut dimanfaatkan oleh PKI yang ingin melakukan pemberontakan. Mereka hendak mengubah dasar negara Pancasila dengan ideologi komunis dan puncaknya terjadi pemberontakan pada 30 September 1965 yang dikenal dengan istilah G-30-S/PKI, akibatnya terjadi instabilitas politik. Kondisi tersebut memicu lahirnya yuntutan dari rakyat untuk membubarkan PKI. Tuntutan itu disebut dengan istilah trituntutan rakyat atau tritura yang isinya sebagai berikut.

  1. Bubarkan PKI.

  2. Bersihkan kabinet-kabinet dari unsur PKI.

  3. Turunkan harga.


Untuk menstabilkan situasi politik pada waktu itu, maka Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Jendral Soeharto tepatnya pada tanggal 11 Maret 1966, sehingga dikenal dengan sebutan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Kemudian, kekuasaan politik dipegang oleh Soeharto sampai beliau diangkat menjadi presiden.
Baca juga : Pengertian Demokrasi, Ciri, Penggolongan, Syarat dan Tolok Ukur

2. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru


Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama telah menyebabkan instabilitas politik yang pada akhirnya menyebabkan penderitaan bagi seluruh rakyat. Kondisi tersebut menimbulkan semangat untuk melakukan perbaikan dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kemudian lahirnlah masa pemerintahan Orde Bagu yang dimulai sejak tahun 1966.

Pemerintahan Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret 1966, yang diikuti dengan pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia yang kedua. Rakyat menaruh harapan besar pada pemerintahan ini.

Selama Orde Baru telah berlangsung pemilu sebanyak enam kali yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Masa Orde Baru menjadi tumpuan harapan rakyat agar benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis. Seluruh proses penyelenggaraan negara harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Masa Orde Baru berhasil melaksanakan pembangunan, dimulai dengan pelita (pembangunan lima tahun) yang ditunjukkan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan, dan lain-lain. Meskipun Indonesia mengalami perkembangan ekonomi dan stabilitas politik yang cukup stabil pada masa Orde Baru, akan tetapi dari aspek politik Indonesia mengalami kemunduran. Hal tersebut terlihat dari tersumbatnya aspirasi rakyat dalam jalannya pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan berpusat pada presiden dan ruang-ruang publik atau aspirasi rakyat cenderung terbungkam. Media massa maupun parpol tidak dapat menjalankan fungsi kontrol yang semestinya sebagai negara demokrasi. Pemerintahanpun cenderung berjalan secara otoriter. Kekuasaan negara berada di tangan Presiden Soeharto selama 32 tahun.

Terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Baru diantaranya sebagai berikut.

a. Pembatasan Hak-Hak Rakyat


Jumlah partai politik dibatasi hanya tiga. Walaupun ada kebebasan pers , nemun pemerintah dapat membredel penerbitan pers. Bagi warga negara yang berani mengkritik pemerintah dianggap melanggar aturan negara.

b. Pemusatan Kekuasaan di Tangan Presiden


Walaupun secara formal kekuasaan negara dibagi ke berbagai lembaga negara, ternyata dalam praktinya presiden memiliki kekuasaan terhadap lembaga-lembaga tersebut dan hal itu melampaui kewenangannya.

c. Pemilu yang Tidak Demokratis


Pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali berlangsung penuh dengan kecurangan dan ketidakadilan. Hak-hak warga negara kurang diperhatikan bahkan suara mereka dimanipulasi atau dipaksakan untuk memilih salah satu partai politik demi kepentingan penguasa.

d. Pembentukan Lembaga Ekstrakonstitusional


Untuk mempertahankan kekuasaan, pemerintah membentuk Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) yang berfungsi melindungi dari pihak-pihak yang akan menjadi oposisi penguasa.

e. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


Akibat dari kekuasaan yang sentralistik dana tidak trasparan, maka penyelenggaraan pemerintahan pun berjalan tidak terkendali. Para pejabat pun banyak yang menyelewengkan kekuasaan dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi , dan nepotisme. Akibatnya rakyat semakin miskin dan menderita.

Pada masa ini, pemerintahan berusaha menanamkan nilai-nilai politik melalui indoktrinasi. Indoktrinasi bukan cara yang tepat untuk menanamkan nilai politik pada warga masyarakat, karena dalam indoktrinasi terkesan adanya unsur paksaan.
Salah satu wujud indoktrinasi pada waktu itu adalah dengan diadakannya penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila). Bahkan ada lembaga khusus yang berfungsi untuk mengendalikan kurikulum, materi, narasumber, ataupun sasaran yang hendak dicapai. Kenyataannya, hal itu justru menjadi alat-alat untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah.

Tatanan kehidupan politik yang cenderung untuk kepentingan pemerintah diartikan sebagai kepentingan umum. Lembaga eksekutif lebih dominan dan mengendalikan lembaga legislatif (DPR) dan yudikatif (peradilan). Akibatnya, kontrol terhadap kinerja pemerintahan pun sangat lemah. Sehingga tidak heran pada masa itu sering terjadi penyelewengan kekuasaan yang berakibat pada maraknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun beberapa penyebab kegagalan masa Orde Baru antara lain sebagai berikut.

  1. Hancurnya ekonomi nasional dengan ditandai terjadinya krisis ekonomi yang tidak kunjung teratasi dan berlanjut pada terjadinya krisis multidimensional termasuk juga terjadinya krisis kepercayaan.

  2. Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru. Para menteri tidak lagi memihak pada pemerintah, serta militer/TNI tidak lagi bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru.

  3. Terjadinya krisis politik dan runtuhnya legistimasi politik. Rakyat yang sudah trauma sejak masa sebelumnya (parlementer dan terpimpin) menjadi semakin kecewa dan menderita.

  4. Desakan semangat demokratis dari para pendukung demokrasi. Para pendukung demokrasi terutama para lawan politik Orde Baru banyak yang tampil kembali menuntuk pembubaran pemerintahan.


Berbagai penyimpangan serta krisis yang datang silih berganti menyebabkan penderitaan rakyat. Kepercayaan terhadap pemerintah berangsur-angsur mulai berkurang , bahkan hal ini memicu rakyat untuk menuntuk segera dibentuknya pemerintahan baru dengan harapan mampu mengubah kondisi rakyat.

Situasi politik yang kacau menimbulkan tekad dalam diri masyarakat untuk segera dilakukan perubahan. Masyarakat mulai berinisiatif untuk melakukan berbagai aksi demontrasi guna menyuarakan aspirasi, bahkan tuntutan dan kritikan kepada pemerintah. Aksi ini lebih banyak dilakukan oleh para mahasiswa.

Lama-kelamaan aksi demontrasi pun meluas pada masyarakat umum. Tuntutan mereka pun kurang lebih sama dengan para mahasiswa yaitu menuntut terbentuknya pemerintahan baru dan para pejabat yang diduga melakukan penyimpangan harus segera diusut secara tuntas. Setelah berbagai aksi demonstrasi tidak kunjung usai bahkan seolah-olah semakin menjamur, akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya B.J Habibie.
Baca juga : Fungsi dan Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan

3. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi


Masa transisi menuju reformasi dimulai sejak diangkatnya B.J Habibie menggantikan Presiden Soeharto, sehingga kepemimpinan B.J Habibie menjadi masa transisi. Kesalahan-kesalahan yang terjadi di masa lampau, berusaha diperbaiki pada masa ini. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah misalnya sebagai berikut.

  1. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi secara konstitusional.

  2. Ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang

  3. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

  4. Keluarnya UU Politik yaitu UU No. 2 Tahun 1999 tentang Parpol, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, an UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD.

  5. Mengadakan proses peradilan terhadap pejabat yang diduga melakukan KKN serta penyelewengan kekuasaan.

  6. Adanya jaminan kebebasan penirian partai politik ataupun ormas.

  7. Pembebasan sejumlah tahanan politik (tapol) semasa Orde Baru.

  8. Melaksanakan pemilu 1999 yang diikuti banyak partai.

  9. Kebebasan pers yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi di berbagai bidang kehidupan.


Pada masa pemerintahan B.J Habibie telah dilakukan pemilu pada tanggal 7 juni 1999 dengan jumlah peserta 48 partai politik. Pelaksanaan pemilu ini terbilang cukup demokratis dan jujur jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam pemilu ini dipilih anggota DPR dan MPR. Berdasarkan hasil sidang MPR, terpilihlah Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan Megawati Seokarnoputri sebagai wakil presiden.

Pengangkatan Abdurrahman Wahid didasarkan pada Tap.MPR No. VII tahun 1999 tentang Pengangkatan Presiden RI, sedangkan pengangkatan Megawati Soekarnoputri didasarkan pada Tap.MPR No. VIII Tahun 1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden RI. Sejak saat itulah kita mengawali masa pemerintahan Reformasi.
Masa Reformasi bisa dikatakan cukup demokratis. Hal ini terlihat dengan pembuatan undang-undang tentang HAM yaitu UU No.39 Tahun 1999, serta undang-undang tentang Pengadilan HAM yaitu UU no. 26 Tahun 2000.

Namun, karena adanya perkataan-perkataan dan tindakan presiden yang dianggap kontroversial dengan agenda reformasi, maka akhirnya Sidang Istimewa MPR Juli 2001, Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dan digantikan oleh wakilnya Megawati Soekarnoputri dengan didasarkan pada Tap.MPR No. III/MPR/2001 dan Wakil Presiden Hamzah Haz berdasarkan Tap. MPR No. IV/MPR/2001. Kabinet yang disusun pada masa ini dinamakan Kabinet Gotong Royong.

Pada masa pemerintahan ini telah dilakukan upaya-upaya untuk mewujudkan negara demokratis, salah satunya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen adalah perubahan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman dan perkembangan masyarakat. Hingga saat ini, telah dilakukan amandemen sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen sangat penting dilakukan mengingat banyaknya perubahan yang terjadi sehingga tantangan dan masalah yang dihadapi masyarakat pun semakin kompleks. Amandemen juga penting untuk mengembalikan arah perjalanan NKRI menuju cita-cita dan tujuan.

Diselenggarakannya pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden mengindikasikan bahwa demokrasi mulai berkembang. Dalam pemilu tersebut terpilih Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden dan Jusuf Kalla sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan mereka mengemban tugas yang cukup berat untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya.

Media pers mulai memperlihatkan kebebasan untuk menjalankan fungsi secara maksimal. Hal ini terlihat dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi apapun melalui berbagai media massa yang ada. Pers tidak lagi dikekang ataupun dimanipulasi dalam menerbitkan berita terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat, pemerintah mulai menggalakkan kegiatan seperti razia narkoba, minuman keras, maupun tempat-tempat hiburan. Bahkan, bagi para pejabat yang diduga melakukan penyelewengan kekuasaan akan diusut secara tuntas.
Upaya-upaya pemerintah tersebut menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan negara yang demokratis, adil, dan transparan. Pengusutan kasus yang melibatkan pejabat juga mengindikasikan upaya mewujudkan penegakan hukum bagi semua kalangan. Pada masa ini, rakyat telah menunjukan keaktifannya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Seperti halnya pemerintahan sebelumnya, pada masa pemerintahan ini masih terdapat pro dan kontra serta kelemahan. Hal ini bisa dimaklumi karena adanya pluralitas dalam sebuah negara menimbulkan dua kemungkinan, yaitu pihak yang setuju dengan pemerintah dan pihak yang menentang pemerintah. Namun, sebagai warga negara yang baik dan menginginkan kehidupan yang tertib dan sejahtera, kita harus percaya dengan kinerja pemerintah dan memberikan dukungan sepenuhnya dengan tetap mengawasi dan mengontrol agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Share this

Related Posts

3 komentar

komentar
26 Januari 2018 22.52 delete

[…] Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi […]

Reply
avatar
de aluguel"#############
15 Mei 2018 23.42 delete

because i love it

Reply
avatar