Penegakan, Landasan, Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia

Penegakan, Landasan, Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia- Bayangkan apa yang akan terjadi jika HAM yang merupakan hak dasar yang diberikan oleh Tuhan tidak dilindungi oleh negara! Negara beserta semua unsur yang ada di dalamnya memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan juga melindungi HAM pada setiap manusia tanpa terkecuali. Apabila sampai terjadi pengingkaran terhadap hak tersebut, berarti mengingkari martabat kemanusiaan.

Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman dan landasan dasar dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Dalam sila-sila Pancasila tercermin adanya penghargaan yang sangat tinggi terhadap pemajuan dan ppenegakan HAM. Sila kedua Pancasila yang berbunyi " Kemanusiaan yang adil dan beradab" menunjukkan dan menegaskan bahwa negara Indonesia sangat menjunjung tinggi harkat, martabat, dan kedudukan manusia termasuk di dalamnya hak asasi yang melekat dalam diri setiap manusia. Sila kedua Pancasila menjadi dasar upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia yang dijiwai oleh sila-sila yang lain dalam Pancasila.

Penegakan, Landasan, Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia

Selain berpedoman pada Pancasila, upaya perlindungan dan pemajuan HAM juga berpesoman pada UUD 1945 sebagai konstitusi, Tap. MPR, undang-undang, dan juga peraturan-peraturan lain yang kedudukannya di bawah undang-undang.

1. Landasan Perlindungan dan Pemajuan HAM dalam UUD 1945


UUD 1945 terdiri dari dua bagian yaitu pembukaan dan pasal-pasal. Baik dalam pembukaan maupun pasal-pasal UUD 1945 mengatur dan memberikan jaminan atas perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945, pengakuan bangsa Indonesia atas HAM tertuang dalam semua alinea yaitu alinea pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Hal tersebut menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa negara Indonesia sangat menjunjung tinggi keberadaan HAM.

Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indoensia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu tertuang dalam pasal 27-34. Secara khusus,, dalam pasal 28 ayat (4) dijelaskan bahwa "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah." Lebih lanjut, dalam ayat (5) ditegaskan bahwa " Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam perundang-undangan". Kedua ayat tersebut kiranya menegaskan keseriusan negara Indoensia dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemernuhan HAM di Indoensia.

2. Landasan Perlindungan dan Pemajuan HAM dalam Tap.MPR


Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia disahkan oleh rapat paripurna Sidang Istimewa MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan MPR menegaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.

3. Landasan Perlindungan dan Pemajuan HAM dalam Undang-Undang


Undang-undang merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang HAM dan menjadi pedoman perlindungan serta pemajuan HAM di Indonesia. Undang-undang tersebut diantaranya sebagai berikut.

  1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

  2. UU No. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.

  3. Uu No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR

  4. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban

  5. UU no. 20 Tahun 1999 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Bekerja

  6. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

  7. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

  8. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

  9. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang REncana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.


Dasar hukum upaya perlindungan dan pemajuan HAM tidak berhenti hanya sampai undang-undang . Berbagai peraturan perundang-undangan yang kedudukannya berada di bawah undang-undang juga memberikan jaminan terhadap perlindungan dan pemajuan HAM.

Era reformasi memberi dampak besar terhadap upaya pemajuan, penegakan, dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada awal masa Reformasi, pemerintah yang pada saat itu dipimpin oleh B.J. Habibie merencanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 1998-2003.

Pada masa ini, Indoneisa juga meratifikasi dua konvensi hak asasi manusia yang penting yaitu Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang kemudian melahirkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sera Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam.

Pada era reformasi, pemerintah berhasil menambahkan hak asasi warga negara dalam konstitusi. Melalui proses amandemen terhadap UUD 1945 poin-poin tentang HAM menjadi lebih banyak. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM.

Berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sebagian sudah ditangani, baik melalui pengadilan HAM maupun pengadilan ad hoc. Pengadilan ad hoc adalah pengadilan yang secara khusus menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang kejadiannya berlangsung sebelum dibentuknya pengadilan HAM. Adanya pengadilan HAM maupun pengadilan ad hoc HAM menjadi salah satu indikasi kemajuan upaya perlindungan HAM.

Walaupun belum semua kasus HAM dapat tertangani dengan tuntas, setidaknya ada upaya yang terus dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memberi rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM. Hal ini menjadi tugas besar bagi pemerintah maupun bagi berbagai elemen masyarakat untuk terus memajukan upaya perlindungan HAM dengan salah satu lengkahnya adalah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi . Cara lain yang perlu dilakukan untuk melindungi HAM yaitu dengan upaya penyadaran akan pentingnya menghormati HAM sehingga kasus-kasus pelanggaran HAM dapat diminimalisasi.
Baca juga : Pembagian Kekuasaan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah

Selain dilakukan pengadilan, upaya perlindungan HAM salah satunya juga diwujudkan dengan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keberadaan lembaga ini menjadi sangat penting karena adakalanya para saksi dan korban mengalami ancaman baik secara psikis maupun fisik. Sehingga langkah dibentuknya LPSK merupakan salah satu langkah pemajuan perlindungan HAM.

Penegakan HAM adalah berbagai usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka untuk menjadikan HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Adapun upaya yang dapat dilakukan adalah dengan dua cara secara bersamaan, yaitu melalui pencegahan (upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM) dan penindakan (upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku).

Penegakan HAm melalui pencegahan (preventif) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Dibuatnya perundang-udnagan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi sebagai instrumen HAM.

  2. Dibuatnya lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negara.

  3. Sosialisasi HAM kepada masyarakat.


Adapun upaya penegakan HAM melalui penindakan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.

  2. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian diri. Dalam hal ini lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan proses ini adalah komnas HAm.

  3. Investigasi terhadap peristuwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM

  4. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.


Upaya perlindungan , pemajuan, dan penegakan HAM membutuhkan keseriusan. Diperlukan adanya lembaga-lembaga yang secara serius dan memiliki komitmen dalam menangani HAM. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga yang bergerak dalam upaya perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM. Lembaga-lembaga tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Komnas HAM

  2. Komnas Perempuan

  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

  4. Pengadilan HAM

  5. Lembaga Bantuan Hukum

  6. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)


Berikut akan disebutkan beberapa faktor penghambat upaya penegakan HAM di Indonesia.

  1. Masih lemahnya penegakan supermasi hukum, termasuk dalam penegakan hukum yang menyangkut persoalan HAM.

  2. Masih rendahnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan masyarakat Indonesia.

  3. Masih rendahnya kesadaran politik pemerintah yang memberi dampak pada penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

  4. Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang memiliki HAM dan juga KAM (kewajiban asasi manusia).

  5. Adanya stereotip sebagian masyarakat Indonesia yanh menganggap bahwa gerakan perjuangan penegakan HAM dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa yang membahayakan persatuan dan kesatuan sehingga melemahkan kesadaran warga masyarakat untuk turut berperan serta dalam upaya penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia.


Tugas berat untuk menegakkan HAM dan melakukan upaya perlindungan serta pemajuan HAM tentu bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah selaku penyelenggara negara, melainkan juga menjadi kewajiban seluruh elemen dalam masyarakat termasuk di dalamnya adalah individu-individu selaku warga negara.

Menurut Nikel, tanggungjawab terhadap individu terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM disebabkan oleh adanya tiga alasan yiatu sebagai berikut.

  1. Bahwa sebagian besar masalah HAm tidak hanya melibatkan aspek pemerintah, tetapi juga kalangan swasta ataupun kalangan di luar negara, dalam hal ini adalah rakyat.

  2. HAM sejati bersandar pada pertimbangan-pertimbangan normatif agar umat manusia diperlakukan sesuai dengan human dignity-nya.

  3. Setiap individu memiliki tanggungjawab atas dasar prinsip-prinsip demokrasi di mana setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi tindakan pemerintah.


Peran serta masyarakat dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut.

  1. Saling memberi kesempatan beribadah pada orang lain.

  2. Tidak main hakim sendiri.

  3. Menghormati tenaga yang tidak ikut kerja bakti karena sedang bekerja.

  4. Menghormati pendapat/usulan orang lain dalam suatu rapat atau musyawarah.

  5. Menghargai kebebasan memeluk agama.

  6. Melaporkan tindakan pelanggaran HAM, misalnya kekerasan dalam rumah tangga.

  7. Memperlakukan pelaku kriminal sesuai prosedur.

  8. Memberi informasi penting pada aparat hukum dalam proses penyelidikan kasus kejahatan.

  9. Tidak menutupi kasus pelanggaran HAM

  10. Tidak melakukan perlindungan terhadap pelaku pelanggaran HAM.

  11. Aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial dalam upaya penegakan HAM.

  12. Mengikuti seminar-seminar/penyuluhan-penyuluhan akan pentingnya penghormatan terhadap HAM baik di tingkat daerah/pusat.


Adapun peran serta pemerintah dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut.

  1. Memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan adil.

  2. Memberi keleluasaan bergerak bagi LBH dan lembaga-lembaga lain.

  3. Menetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan HAM disertai sanksi yang tegas.

  4. Menindak tegas pelaku pelanggaran HAM secara adil tanpa membedakan profesi, status ekonomi, agama, maupun ras.

  5. Aparat hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sebagai abdi dan penyayom masyarakat.

  6. Membuat prosedur yang mudah dan cepat bagi pembentukan organisasi-organisasi yang bergerak di bidang/jalur penegakan HAM.

  7. Memberi fasilitas lengkap bagi LSM-LSM dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

  8. Secara aktif memberi penyuluhan-penyuluhan dan seminar-seminar tentang kesadaran hukum pada masyarakat umum.


Baca juga : Pengertian, Ciri Ciri, Praktik, Bentuk, dan Tingkatan Partisipasi Politik

Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman dan landasan dasar dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Dalam sila-sila Pancasila tercermin adanya penghargaan yang sangat tinggi terhadap pemajuan dan penegakan HAM. Sila kedua Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" menunjukkan dan menegaskan bahwa negara Indonesia sangat menjunjung tinggi harkat, martabat, dan kedudukan manusia termasuk di dalamnya hak asasi yang melekat dalam diri setiap manusia. Sila kedua Pancasila menjadi dasar upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia yang dijiwai oleh sila-sila yang lain dalam Pancasila.

Share this

Related Posts

1 komentar:

komentar