8 Lembaga Peradilan di Indonesia beserta Tugas dan Fungsinya

8 Lembaga Peradilan di Indonesia beserta Tugas dan Fungsinya - Siapa saja yang berhak menegakkan hukum? Bagaimana peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum? Indonesia sebagai negara hukum, maka segala tindakan warga negara maupun pemerintah harus berdasarkan pada hukum.

Di Indonesia pelaksanaan hukum dijalankan oleh lembaga peradilan. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 24 ayat (1) yang berbunyi, "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Adanya lembaga peradilan menjadi salam satu ciri negara hukum yang berfungsi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Badan peradilan harus bersifat bebas dan idak memihak, artinya memberikan perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga lain.

8 Lembaga Peradilan di Indonesia beserta Tugas dan Fungsinya

Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia beserta Tugas dan Fungsinya


Adapun alat kelengkapan peradilan meliputi sebagai berikut.

  1. Polisi, merupakan alat negara yang berperan sebagai pemelihara kemanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dalam prosedur peradilan, polisi melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sehingga bisa dikatakan bahwa polisi sangat menentukan bagaimana prosedur peradilan dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya karena langkah awaal proses peradilan ada di tangan polisi.

  2. Jaksa, merupakan pejabat yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam prosedur peradilan, jaksa melaksanakan tugas penuntutan dan penyidikan terhadapp tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang sehingga jaksa sangat berperan dalam penegakkan hukum.

  3. Hakim, merupakan pejabat yang melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada.


Berikut akan dijelaskan mengenai lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

1. Mahkamah Agung


Lembaga peradilan yang pertama adalah Mahkamah Agung. Perihal tentang Mahkamah Agung diatur dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Mengenai tugas dan wewenang Mahkamah Agung pernah dibahas pada bab sebelumnya.

2. Peradilan Umum


Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Berikut adalah lembaga-lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum.

a. Peradilan Negeri


Pengadilan negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan negeri berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Adapun susunan pengadilan negeri terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, skertaris dan juru sita. Sedangkan pimpinan pengadilan negeri terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Dalam setiap pengadilan negeri terdapat beberapa orang hakim dan pembagian tugas diantara mereka diatur oleh kepala pengadilan. Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Mahkamah Agung.

b. Pengadilan Tinggi


Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di Ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan tingi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekertaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua, hakim anggota pengadilan tinggi disebut hakim tinggi.

Berikut adalah tugas dan wewenang pengadilan tinggi.

  1. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.

  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya.

  3. Menjaga jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

  4. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta.

  5. Tugas atau kewenangan ialah berdasar undang-undang.


UU No. 49 Thaun 2009 tenang Peradilan Umum sebagai perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi, baik menyangkut teknis  yudisial maupun nonyudisial yaitu urusan organisasi, administrasi dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Adapun untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.

Selain itu dalam undang-undang terbaru ini disebutkan juga mengenai diperbolehkannya dibentuk pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum serta yang bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara adalah hakim ad hoc.
Baca juga : 3 Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

3. Peradilan Agama


Peradilan agama adalah lembaga peradilan agama Islam. Hal mengenai peradilan agama diatur dalam UU No.50 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan agama merupakan salah satu  pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota kabupaten. Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekertaris, dan juru sita. Sedangkan susunan pengadilan tinggi agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekertaris.

Tugas dan wewenang pengadilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, serta hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sedekah.

Berikut adalah tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama.

  1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.

  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.

  3. Pengadilan tinggi agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

  4. Tugas dan kewenangan lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.


4. Peradilan Militer


Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan kemanan negara. Adapun yang dimaksud dengan Oditurat adalah badan pelaksana kekuasaan pemerintah negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan pelimpahan dari panglima TNI dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan kemanan negara.

Berikut adalah kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

a. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah :

  1. Prajurit,

  2. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit.

  3. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, serta

  4. seseorang yang tidak masuk golongan nomor 1), 2) dan 3), tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakimanharus diadili oelh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.


b. Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan senketa tata usaha angkatan bersenjata.
c. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari sebagai berikut.

  1. Peradilan militer.

  2. Pengadilan militer tinggi.

  3. Pengadilan militer utama.

  4. Pengadilan militer pertempuran.


5. Peradilan Tata Usaha Negara


Hal mengenai peradilan tata usaha negara diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.

Adapun yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan perauran perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan tata usaha negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat banding.

Berikut beberapa permasalahan yang menjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara.

  1. Bidang HAM berupa gugatan maupun permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

  2. Bidang ekonomi berupa gugatan maupun permohonan yang berhubungan dengan pajak, merek, agraria, dan sebagainya.

  3. Bidang sosial berupa gugatan maupun permohonan terhadap keputusan administrasi mengenai penolakan permohonan izin.

  4. Bidang function publique berupa gugatan maupun permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya mengenai kepegawaian, pemberhentian hubungan kerja, dan lain-lain.


6. Pengadilan Khusus


Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili , dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Sebenarnya pengadilan khusus bukanlah lembaga sendiri yang terpisah dari masing-masing lingkungan peradilan. Akan tetapi, setiap lingkungan peradilan dapt membentuk pengadilan khusus, yang artinya bersifat kamar (chamber). Saat ini terdapat beberapa pngadilan khusus, di antaranya pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Keduanya berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan tipikor dibentuk berdasarkan amanat UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)


Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga peradilan negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarkan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Aturan mengenai Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 pasal 24C dan UU No.8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Prinsip dari kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dlam kdudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara, sehingga keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara.

8. Komisi Yudisial (KY)


Komisi Yudisial merupakan lembaga peradilan yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Perihal mengenai Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24B dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Adapun keanggotaan Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota dan anggota terdiri dari 7 orang. Komisi Yudisial merupakan pejabat negara yang terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akadimisi hukum, maupun anggota masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan wewenangnya yaitu menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta manjaga perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Berikut adalah tugas-tugas pengawasan tersebut.

  1. Menerima laporan masyarakat mengenai perilau hakim.

  2. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.

  3. Memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.

  4. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.

  5. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi yang tindakannya disampaikan kepada presiden dan DPR.

Share this

Related Posts