PERNIKAHAN : Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Tata Cara, Tujuan, dan Hikmah Pernikahan dalam Islam - Allah Swt. telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki dan ada perempuan. Salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan sebagai generasi atau melanjutkan keturunan. Oleh Allah Swt. manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan melanjutkan dan melestarikan generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Dengan adanya pernikahan akan lahir keturunan secara terhormat.
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt. Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum nikah adalah sunah muakan, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinaan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.
Salah satu ayat Alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai berikut.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْمَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah yaitu sebagai berikut.
Syarat-syarat nikah yaitu sebagai berikut.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, Seorang perempuan datang kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata, "Saya serahkan diriku kepadamu". Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, " Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya. "Lalu rasulullah saw. bersabda, "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.r Bukhari dan Muslim).
Hadis Sahl tersebut menerangkan bahwa Rasulullah saw. telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Alquran dan Sahl menerimanya.
d. Dua orang saksi
Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus menenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
e. Adanya wali
Dari Abu Musa r.a Nabi saw. bersabda, "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama diantara sekian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki.
Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.
Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dalam prosesi pernikahan. Mahar dapat berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Alquran. Membayar mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah An-Nisa ayat 4 berikut.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًامَرِيئًا
Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa, 4: 4)
Nabi menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar. Di Indonesia, bentuk mahar pada umumnya adalah perhiasan emas dan perlengkapan salat. Dibolehkan pula mahar berupa kitab suci Alquran, sepasang sendal, bahkan mahar yang berbentuk nonmateri seperti membacakan ayat-ayat Alquran.
Mahar boleh dibayar secara tunai atau dibayar secara utang dan boleh pula dibayar separuh-separuh asal sang perempuan rela dengan cara demikian. Mahar yang diutang wajib dibayar seluruhnya bila istri sudah digauli atau salah seorang dari suami istri meninggal dunia, meskipun keduanya berlum campur. Demikian pula bila suami mencerai istrinya sedangkan maharnya belum dibayar atau dilunasi, mantan suami tetap wajib melunasinya. Apabila suami menceraikan istrinya yang belum dicampuri dan maharnya sudah ditentukan besarnya, mantan suami tidak wajib membayarnya, melainkan wajib membayar mutah. Mutah adalah pemberian mantan suami kepada mantan istrinya yang dicerai sebagai kenang-kenangan dan penghibur baginya.
Walimah makna asalnya adalah makanan dalam pernikahan. Menurut bahasa, walimah mengandung arti pesta atau resepsi. Walimatun nikah adalah pesta yang diselenggarakan setelah dilaksanakan akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan yang biasanya disesuaikan dengan adat istiadat setempat. Walimah adalah ungkapan sebagai rasa syukur kepada Allah Swt. atas anugerah nikmat yang diberikan-Nya kepada keluarga yang melangsungkan pernikahan. Walimah juga sekaligus sebagai pernyataan pemberitahuan kepada kerabat, sanak famili, dan handai tolan bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga dengan demikian akan terhindar dari fitnah yang mungkin timbul karena ketidaktahuan.
Pernikahan dalam Islam dianggap sah jika dilakukan dengan rukun dan syarat sebagaimana dijelaskan di depan. Ketentuan tentang pernikahan berdasarkan hukum Islam ini menjadi acuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, masyarakat kita saat ini mengenal beberapa macam pernikahan, misalnya nikah siri, nikah mutah, dan poligami.
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan oleh pemerintah yang kewenangannya ada pada KUA (kantor urusan agama). Nikah dengan cara ini disebut siri yang secara bahasa berarti diam-diam. Karena tanpa pencatatan dari pemerintah, nikah siri cenderung merugikan satu pihak, khususnya perempuan jika terjadi masalah dalam pernikahannya.
Nikah mutah yaitu seseorang menikah dalam batas waktu tertentu dengan memberikan kepada seorang perempuan berupa harta, makanan, atau pakaian. Ketika batas waktu yang disepakati sudah selesai, mereka dengan sendirinya berpisah tanpa harus melalui perceraian. Dengan demikian,tidak berlaku hak waris-mewarisi. Pernikahan jenis ini dilarang oleh Rasulullah saw. karena bertentangan dengan nilai kadilan.
Poligami adalah menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan dengan jumlah lebih dari satu, maksimal empat. Dalam Islam, seorang laki-laki dibolehkan melakukan poligami (Q.S An-Nisa, 4: 3), tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang tidak mudah, misalnya harus adil, bisa memenuhi kebutuhan istri, dan terhindar dari perselisihan antaristri. Oleh karena itu, bagi yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, dianjurkan untuk monogami (beristri satu).
Perceraian merupakan penyebab putusnya pernikahan. Perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut.
Pengertian talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, meminggalkan , dan memisahkan. Pengertian talak menurut istilah adalah putusnya tali pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Sebagimana sabda Rasulullah saw yang artinya : Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak." (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Talak merupakan jalan keluar dari Allah Swt. kepada hamba-Nya. Sepasang suami istri tentu mendambakan keluarga yang bahagia. Akan tetapi, kadang tujuan pernikahan sulit tercapai oleh sikap atau kondisi yang ada pada diri suami atau istri. Untuk mengatasi masalah tersebut Allah Swt. memberi jalan yaitu talak dengan tata cara yang telah ditentukan-Nya. Allah Swt. memberi hak talak sebanyak tiga kali.
a. Sebab-Sebab Talak
Ada beberapa penyebab talak yaitu sebagai berikut.
1) Lian
Lian merupakan tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap istrinya. Lian bisa berbentuk tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina, sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Dapat berbentuk penolakan bahwa anak yang dikandung istri bukan anaknya. Lian mengakibatkan terjadinya perceraian antara suami dan istri untuk selamanya. Jika setelah bercerai tuduhan suami tidak benar, menurut jumhur ulama mereka tidak boleh menikah untuk salamanya.
2) Ila'
Ila' merupakan sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan lebih. Suami boleh menggauli kembali istrinya setelah membayar kafarat. Kafaran ila' adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, hendaknya memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Jika tidak sanggup menunaikannya, ia harus berpuasa selama tiga hari. Menurut jumhur ulama, jika waktu empat bulan telah lewat dari istri telah meminta suaminya untuk kembali dengan menunaikan kafarat tetapi suami tidak mau, hakim harus memberi pilihan kepada suami untuk kembali kepada istri atau menalaknya. Jika suami tidak mau memilih, hakim akan menjatuhkan talak dan dianggap sebagai talak raj'i.
b. Macam-Macam Talak
1) Talak Dilihat dari Segi Cara Menjatuhkannya
a. Talak Sunni
Talak sunni yaitu talak yang dijatuhakn sesuai dengan sunah atau syariat Islam, yaitu sebagai berikut.
b. Talak Bid'i
Talak bid'i merupakan talak yang dijatuhkan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu sebagai berikut.
2) Talak Dilihat dari Segi Boleh Tidaknya Suami Istri Rujuk
a. Talak Raj'i
Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak satu atau dua kali. Talak raj'i menyebabkan suami masih boleh rujuk kepada istrinya tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Rujuk dilakukan dalam masa idah. Talak raj'i berakibat pada berkurangnya beilangan talak yang dimiliki suami.
b. Talak Bain
Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan suami boleh kembali kepada istri dengan akad dan mahar baru. Talak baik dibagi menjadi dua, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum dicampuri, talak raj'i yang telah habis masa idahnya sementara suami tidak rujuk dalam masa tersebut, dan talak dengan tebusan (khuluk). Talak bain kubra yaitu talak yang dijatuhakn suami untuk ketiga kalinya. Seorang suami yang telah menjatuhkan talak bain kubra tidak boleh rujuk atau menikah lagi dengan mantan istrinya. Jika suami ingin kembali kepada istrinya yang telah ditalak bain kubra, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Khuluk (talak tebus) merupakan talak yang diucapkan suami dengan cara istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima suami. Khuluk dilakukan suami atas permintaan istri karena sikap suami yang telah melanggar ketentuan pernikahan. Jika pernikahan tersebut dipertahankan akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pernikahan. Khuluk merupakan salah satu bentuk keseimbangan hak antara suami dan istri. Jika suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak, seorang istri memiliki hak untuk menuntut dijatuhkannya talak jika suami telah melanggar ketentuan pernikahan. Ketika seorang istri mengajukan khuluk, ia memberikan ganti rugi kepada suami dengan cara mengembalikan seluruh atau sebagian mahar yang pernah diterimanya. Selain itu, tebusan atau ganti rugi juga dapat dilakukan dengan harta lain yang bukan mahar. Perhatikan firman Allah Swt berikkut!
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَتَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَا
Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 229)
Khuluk berakibat pada suami atau istri, Khuluk mengakibatkan hal-hal sebagai berikut.
Fasakh merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan oleh terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan oleh hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.
Fasakh yang disebabkan oleh adanya cacat atau kerusakan yang terjadi dalam akad nikah yaitu sebagai berikut.
Adapun fasakh yang disebabkan oleh sesuatu yang datang pada saat akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan yaitu sebagai berikut.
Perempuan sebagai manusia di dalam pernikahan juga mempunyai hak-hak yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh hukum terutama oleh Hukum Keluarga Islam sehingga di dalam pernikahan tujuan utama dari pernikahan dapat terpenuhi dengan sempurna, yaitu tyerciptanya keluarga yang sakinah, mawadah, dan penuh rahmat. Hak-hak perempuan trersebut meliputi sebagai berikut.
Terdapat beberapa pandangan yang menyatakan bahwa di samping manusia diciptakan Allah Swt. mempunyai bentuk yang sebaik-baiknya, mempunyai tugas untuk beribadah kepada Allah Swt. , berusaha untuk mencari ilmu, dan sebagainya. Manusia diberi pula hak memilih untuk menetapkan sesuatu yang berhubungan dengan dirinya, cita-cita, dan agamanya sehingga dengan demikian diharapkan ia akan mencapai tujuan hidupnya, bahagia dunia akhirat.
Selama ini pandangan umum menyatakan bahwa perempuan menurut fikih Islam tidak berhak menetukan pilihan atas pasangan hidupnya. Adapun yang menentukan dalam hal ini adalah ayah atau kakeknya. Hal ini kemudian memunculkan asumsi bahwa Islam membenarkan adanya kawin paksa. Pemahaman ini dilatarbelakangi oleh suatu pemahaman yang dikenal dengan hak ijbar. Hak ijbar dipahami oleh banyak orang memaksakan suatu perkawinan oleh orang lain yang dalam hal ini adalah ayahnya.
Menurut bahasa, ijbar berarti mewajibkan atau memaksa agar mengerjakan. Ijbar adalah suatu tindakan untuk melakukan sesuatu atas dasar tanggung jawab. Istilah ijbar dikenal dalam fikih Islam dalam kaitannya dengan pernikahan. Dalam fikih mazhab Syafii, orang yang mempunyai kekuasaan atau hak ijbar ini adalah ayah atau kakek (kalau tidak ada ayah) sehingga apabila seorang ayah dikatakan sebagai wali mujbir, dia adalah orang yang mempunyai kekuasaan atau hak untuk menikahkan anak perempuannya meskipun tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, dan pernikahan ini dipandang sah secara hukum. Hak ijbar sebenarnya dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atau tanggungjawab ayah terhadap anaknya karena keadaan dirinya yang dianggap belum atau lemah untuk bertindak.
Hak memiliki pasangan merupakan salah satu hak seorang manusia di samping hak-hak yang lain. Manusia tidak dapat dipaksa dengan haknya tersebut , kecuali jika dalam melaksanakan haknya tersebut terdapat sesuatu hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama. Pengambilan hak seseorang hanya dapat dilakukan dengan dasar kerelaan dan persetujuan.
Untuk mendapatkan kesesuaian kedua calon mempelai, Islam memberikan hak yang sama dalam menentukan jodoh. Dengan demikian, wanita bebas untuk menentukan pilihan menolak atau menerima pinangan seseorang serta menolak atau menerima pilihan orang tuanya jika ternyata pilihan oran tuanya tersebut tidak sesuai dengan harkat dan martabat si perempuan terutama dalam bidang agama.
Bagaimanapun pernikahan adalah hal yang harus dijalani secara ikhlas sehingga makna dari pernikahan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Hal tersebut dapat terwujud apabila antara kedua calon mempelai saling menerima dengan tulus kehadiran pasangannya.
Konsep tentang maskawin/mahar adalah menjadi bagian yang esensial dalam pernikahan. Tanpa maskawin/mahar tidak dinyatakan telah melaksanakan pernikahan dengan benar. Maskawin/mahar adalah menjadi hak ekslusif perempuan. Perempuan berhak menentukan jumlahnya dan menjadi harta pribadinya. Di sisi lain Alquran memerintahkan kepada laki-laki yang akan menikahi perempuan dengan memberi maskawin/mahar. Alquran menjelaskan dalam suarh An-Nisa ayat 24 yang artinya : Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan ynag bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika diantara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Mahar harus ditentukan jumlahnya terlebih dahulu sebelum menikah meskipun cara membayarnya dengan utang, artinya dibayar nanti. Sebab kalau belum menentukan jumlah mahar sebelum menikah, ketika akan cerai sang suami tidak mau membayarnya atau mau membayar tetapi dalam jumlah yang sedikit.
Mahar yang diberikan kepada Fatimah binti Rasulullah saw adalah baju besinya Ali Karramallahu Wajhah, karena Ali tidak memiliki selainnya. Ali menjualnya, kemudian diberikan kepada Fatimah sebagai mahar. Ada juga diantara perempuan Sahabiyyah yang maharnya berupa cincin besi, ada juga yang maharnya berupa ayat-ayat Alquran yang kemudian diajarkan oleh suaminya. Dari penjelasan tersebut, maka mahar dianggap sesuatu yang urgen dalam pernikahan karena mahar menunjukan keseriusan dan kecintaan calon suami kepada calon istrinya.
Alquran meletakan tanggung jawab kepada suami untuk memberi nafkah kepada istrinya meskipun istri mempunyai kekayaan dari pendapatan. Istri tidak diwajibkan memberi suaminya apa yang didapatkan atas jerihnya sendiri.
Adapun sebab suami wajib memberi nafkah kepada istri adalah karena dengan selesainya akad yang sah, wanita menjadi trerkaait dengan hak suaminya yaitu untuk menyenangkannya, wajib taat padanya, harus tetap tinggal di rumah untuk mengurusi rumah tangganya, mengasuh anak-anaknyam, dan mendidiknya, maka sebagai imbalan yang demikian Islam mewajibkan kepada suami untuk memberi nafkah kepada istrinya.
Nafkah suami terhadap istri selama pernikahannya itu dibangun atas akad yang sah. Kewajiban ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Perintah pemberian nafkah ini berdasarkan Alquran, sunah, kias, dan jimak. Hal yang harus dicatat bahwa memberi nafkah meliputi sandang, pangan, dan papan. Tentang tempat tinggal, Alquran menjelaskan dalam surah At-Talaq ayat 6 yang artinya: Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri--istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu ) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Namun ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah bersifat kaku karena di dalam kasus-kasus tertentu hukum Islam tidak melarang istri membantu suaminya dalam mencari nafkah.
Perceraian diperbolehkan dalam Islam jika mempunyai alasan yang tepat, misalnya jika pernikahan tersebut membawa keburukan bagi salah satu atau kedua belah pihak. Islam juga memperbolehkan perempuan hak cerai. Seorang perempuan dapat membatalkan pernikahannya dalam bentuk perceraian yang dikenal dengan khuluk. Walaupun Islam memperbolehkan talak dan umumnya putusan perkawinan, tetapi hal itumerupakan hal yang tidak disukai oleh Allah Swt. Sebagai ajaran moral ilahiah, Islam sangat tidak menyukai perceraian.
Berikut tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat, yaitu sebagai berikut.
Dari Uqbah bin Amir r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, " Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (H.R. Jama'ah)
Disunahkan mel;ihat wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk emnikahi wanita itu. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya : "Apabila seseorang diantara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!"
Apabila seorang laki-laki telah melihat wanita yang dipinang , serta wanita pun telah melihat laki-laki yang meminangnya, sebaiknya keduanya melakukan salat Istikharah dan berdoa kepada Allah Swt. agar diberi pilihan yang baik. Salat Istikharah ini bertujuan menetapkan pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk menccari keputusan jadi atau tidaknya pernikahan. SAlat Istikharah hendaknya dengan hati yang ikhlas. Salat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencccari jodoh saja, tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. InsyaAllah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
2. Akad Nikah
Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
3. Walimah
Pernikahan merupakan suatu ibadah. Islam telah mengatur masalah [ernikahan seccara risnccci, dari mulai pemilihan pasangan sampai setelah dilaksanakannya akad nikah yaitu pelaksanaan walimah urusy. Walimah urusy mnerupakan tanda pengumuman untuk pernikahan yang mengahalalkan hubungan suami istri. Dengan mengadakan walimah urusy berarti telah mengumumkan pernikahan kepada khalayak agar tidak menimbulkan fitnah atau syubhat (kecccurigaan) masyarakat yang mengira orang yang sudah melakukan akad nikah tersebut melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan syarak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw. kepada Abdurrahman bin Auf: "...Aadakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (H.R Abu Dawud dan disahihkan oleh Al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib. Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan pernikahan atau yang lainnya). Barang siapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya . (H.R. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no 6.337 dan Bihaqi 7/262 dari Ibnu Umar). Akan tetapi, tidak wajib menghadiri undangan apabila di dalamnya terdapat sesuatu hal yang dapat merusak iman kita atau bertentangan dengan agama lain.
1. Menikah Akan Meniggikan Harkat dan Martabat Manusia
Kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Mneikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. MAnusia secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
2. Menikah Memuliakan Kaum Wanita
Banyak Wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. MEnikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
3. Menikah dalam Cara untuk Melanjutkan Keturunan
Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang saleh diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang saleh pula. Dari anak-anak saleh ini akan tercipta sebuah keluarga saleh , selanjutnya menjadi awal bagi terebentuknya kelompok-kelompok masyarakat yang saleh sebagai cikal bakal kebangkitan Islam di masa mendatang.
4. Wujud Kecintaan Allah Swt. pada Makhluk-Nya untuk dapat Menyalurkan Kebutuhan Biologis secara Terhormat dan baik
Inilah bukti kecintaan Allah Swt terhadap makhluk-Nya. Dia memberikan cara kepada makhluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang makhluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah Swt menjadikan makhluk-Nya berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Dengan adanya pernikahan akan lahir keturunan secara terhormat.
A. Ketentuan Pernikahan
1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt. Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Hukum Nikah
Hukum nikah adalah sunah muakan, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinaan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.
Salah satu ayat Alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai berikut.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْمَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
3. Rukun Nikah
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah yaitu sebagai berikut.
- Ada mempelai yang akan menikah.
- Ada wali yang menikahkan.
- Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
- Ada dua saksi pernikahan tersebut.
- Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.
4. Syarat Nikah
Syarat-syarat nikah yaitu sebagai berikut.
- Calon suami telah balig dan berakal.
- Calon istri yang halal dinikahi.
- Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, Seorang perempuan datang kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata, "Saya serahkan diriku kepadamu". Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, " Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya. "Lalu rasulullah saw. bersabda, "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.r Bukhari dan Muslim).
Hadis Sahl tersebut menerangkan bahwa Rasulullah saw. telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Alquran dan Sahl menerimanya.
d. Dua orang saksi
Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus menenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
- Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
- Minimal dua orang
- Laki-laki
- Merdeka
- Orang yang adil
- Muslim
- Dapat melihat (menuru ualama mazhab Syafii)
e. Adanya wali
Dari Abu Musa r.a Nabi saw. bersabda, "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama diantara sekian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki.
Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.
- Laki-laki
- Balig dan berakal sehat.
- Beragama Islam
- Merdeka
- MEmiliki hak perkawinan
- Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
- Adil
B. Mahar
1. Pengertian Mahar
Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dalam prosesi pernikahan. Mahar dapat berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Alquran. Membayar mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah An-Nisa ayat 4 berikut.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًامَرِيئًا
Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa, 4: 4)
2. Ukuran Mahar
Nabi menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar. Di Indonesia, bentuk mahar pada umumnya adalah perhiasan emas dan perlengkapan salat. Dibolehkan pula mahar berupa kitab suci Alquran, sepasang sendal, bahkan mahar yang berbentuk nonmateri seperti membacakan ayat-ayat Alquran.
Mahar boleh dibayar secara tunai atau dibayar secara utang dan boleh pula dibayar separuh-separuh asal sang perempuan rela dengan cara demikian. Mahar yang diutang wajib dibayar seluruhnya bila istri sudah digauli atau salah seorang dari suami istri meninggal dunia, meskipun keduanya berlum campur. Demikian pula bila suami mencerai istrinya sedangkan maharnya belum dibayar atau dilunasi, mantan suami tetap wajib melunasinya. Apabila suami menceraikan istrinya yang belum dicampuri dan maharnya sudah ditentukan besarnya, mantan suami tidak wajib membayarnya, melainkan wajib membayar mutah. Mutah adalah pemberian mantan suami kepada mantan istrinya yang dicerai sebagai kenang-kenangan dan penghibur baginya.
C. Pelaksanaan Walimah dalam Pernikahan
Walimah makna asalnya adalah makanan dalam pernikahan. Menurut bahasa, walimah mengandung arti pesta atau resepsi. Walimatun nikah adalah pesta yang diselenggarakan setelah dilaksanakan akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan yang biasanya disesuaikan dengan adat istiadat setempat. Walimah adalah ungkapan sebagai rasa syukur kepada Allah Swt. atas anugerah nikmat yang diberikan-Nya kepada keluarga yang melangsungkan pernikahan. Walimah juga sekaligus sebagai pernyataan pemberitahuan kepada kerabat, sanak famili, dan handai tolan bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga dengan demikian akan terhindar dari fitnah yang mungkin timbul karena ketidaktahuan.
D. Macam-Macam Pernikahan
Pernikahan dalam Islam dianggap sah jika dilakukan dengan rukun dan syarat sebagaimana dijelaskan di depan. Ketentuan tentang pernikahan berdasarkan hukum Islam ini menjadi acuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, masyarakat kita saat ini mengenal beberapa macam pernikahan, misalnya nikah siri, nikah mutah, dan poligami.
1. Nikah Siri
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan oleh pemerintah yang kewenangannya ada pada KUA (kantor urusan agama). Nikah dengan cara ini disebut siri yang secara bahasa berarti diam-diam. Karena tanpa pencatatan dari pemerintah, nikah siri cenderung merugikan satu pihak, khususnya perempuan jika terjadi masalah dalam pernikahannya.
2. Nikah Mutah
Nikah mutah yaitu seseorang menikah dalam batas waktu tertentu dengan memberikan kepada seorang perempuan berupa harta, makanan, atau pakaian. Ketika batas waktu yang disepakati sudah selesai, mereka dengan sendirinya berpisah tanpa harus melalui perceraian. Dengan demikian,tidak berlaku hak waris-mewarisi. Pernikahan jenis ini dilarang oleh Rasulullah saw. karena bertentangan dengan nilai kadilan.
3. Poligami
Poligami adalah menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan dengan jumlah lebih dari satu, maksimal empat. Dalam Islam, seorang laki-laki dibolehkan melakukan poligami (Q.S An-Nisa, 4: 3), tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang tidak mudah, misalnya harus adil, bisa memenuhi kebutuhan istri, dan terhindar dari perselisihan antaristri. Oleh karena itu, bagi yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, dianjurkan untuk monogami (beristri satu).
E. Putusnya Pernikahan
Perceraian merupakan penyebab putusnya pernikahan. Perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut.
1. Talak
Pengertian talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, meminggalkan , dan memisahkan. Pengertian talak menurut istilah adalah putusnya tali pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Sebagimana sabda Rasulullah saw yang artinya : Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak." (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Talak merupakan jalan keluar dari Allah Swt. kepada hamba-Nya. Sepasang suami istri tentu mendambakan keluarga yang bahagia. Akan tetapi, kadang tujuan pernikahan sulit tercapai oleh sikap atau kondisi yang ada pada diri suami atau istri. Untuk mengatasi masalah tersebut Allah Swt. memberi jalan yaitu talak dengan tata cara yang telah ditentukan-Nya. Allah Swt. memberi hak talak sebanyak tiga kali.
a. Sebab-Sebab Talak
Ada beberapa penyebab talak yaitu sebagai berikut.
1) Lian
Lian merupakan tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap istrinya. Lian bisa berbentuk tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina, sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Dapat berbentuk penolakan bahwa anak yang dikandung istri bukan anaknya. Lian mengakibatkan terjadinya perceraian antara suami dan istri untuk selamanya. Jika setelah bercerai tuduhan suami tidak benar, menurut jumhur ulama mereka tidak boleh menikah untuk salamanya.
2) Ila'
Ila' merupakan sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan lebih. Suami boleh menggauli kembali istrinya setelah membayar kafarat. Kafaran ila' adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, hendaknya memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Jika tidak sanggup menunaikannya, ia harus berpuasa selama tiga hari. Menurut jumhur ulama, jika waktu empat bulan telah lewat dari istri telah meminta suaminya untuk kembali dengan menunaikan kafarat tetapi suami tidak mau, hakim harus memberi pilihan kepada suami untuk kembali kepada istri atau menalaknya. Jika suami tidak mau memilih, hakim akan menjatuhkan talak dan dianggap sebagai talak raj'i.
b. Macam-Macam Talak
1) Talak Dilihat dari Segi Cara Menjatuhkannya
a. Talak Sunni
Talak sunni yaitu talak yang dijatuhakn sesuai dengan sunah atau syariat Islam, yaitu sebagai berikut.
- Menalak istri secara bertahap (dimulai dengan talak satu, dua, dan tiga).
- Istri yang ditalak dalam keadaan suci dan belum digauli.
b. Talak Bid'i
Talak bid'i merupakan talak yang dijatuhkan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu sebagai berikut.
- Menalak istri dengan tiga kali sekaligus.
- Menalak istri dalam keadaan haid.
- Menalak istri dalam kadaan nifas.
- Menjatuhkan talak kepada istri yang dalam keadaan suci, tetapi telah digauli sebelumnya, padahal kehamilannya belum jelas.
2) Talak Dilihat dari Segi Boleh Tidaknya Suami Istri Rujuk
a. Talak Raj'i
Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak satu atau dua kali. Talak raj'i menyebabkan suami masih boleh rujuk kepada istrinya tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Rujuk dilakukan dalam masa idah. Talak raj'i berakibat pada berkurangnya beilangan talak yang dimiliki suami.
b. Talak Bain
Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan suami boleh kembali kepada istri dengan akad dan mahar baru. Talak baik dibagi menjadi dua, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum dicampuri, talak raj'i yang telah habis masa idahnya sementara suami tidak rujuk dalam masa tersebut, dan talak dengan tebusan (khuluk). Talak bain kubra yaitu talak yang dijatuhakn suami untuk ketiga kalinya. Seorang suami yang telah menjatuhkan talak bain kubra tidak boleh rujuk atau menikah lagi dengan mantan istrinya. Jika suami ingin kembali kepada istrinya yang telah ditalak bain kubra, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
- Mantan istri telah menikah dengan pria lain.
- Telah dicampuri oleh suami barunya.
- Telah diceraikan oleh suami barunya.
- Telah habis masa idah sesudah cerai dengan suami barunya.
2. Khuluk
Khuluk (talak tebus) merupakan talak yang diucapkan suami dengan cara istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima suami. Khuluk dilakukan suami atas permintaan istri karena sikap suami yang telah melanggar ketentuan pernikahan. Jika pernikahan tersebut dipertahankan akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pernikahan. Khuluk merupakan salah satu bentuk keseimbangan hak antara suami dan istri. Jika suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak, seorang istri memiliki hak untuk menuntut dijatuhkannya talak jika suami telah melanggar ketentuan pernikahan. Ketika seorang istri mengajukan khuluk, ia memberikan ganti rugi kepada suami dengan cara mengembalikan seluruh atau sebagian mahar yang pernah diterimanya. Selain itu, tebusan atau ganti rugi juga dapat dilakukan dengan harta lain yang bukan mahar. Perhatikan firman Allah Swt berikkut!
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَتَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَا
Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 229)
Khuluk berakibat pada suami atau istri, Khuluk mengakibatkan hal-hal sebagai berikut.
- Terjadinya talak bain jika unsur ganti ruginya terpenuhi. Jika unsur ganti rugi tidak ada, perceraian ini merupakan yidak biasa.
- Mahar yang menjadi tanggungan suami juga gugur dari hak istri jika ganti rugi khuluk tersebut bukan mahar.
- Gugurnya seluruh hak yang berhubungan dengan harta diantara kedua belah pihak jika harta itu diperoleh setelah khuluk terjadi.
- Segala bentuk nafkah yang wajib ditunaikan suami sebelum khuluk, gugursetelah terjadinya khuluk.
- Nafkah istri selama masa idah tidak gugur dan wajib dibayarkan suami.
3. Fasakh
Fasakh merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan oleh terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan oleh hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.
Fasakh yang disebabkan oleh adanya cacat atau kerusakan yang terjadi dalam akad nikah yaitu sebagai berikut.
- Setelah akad dilakukan, diketahui bahwa pasangan itu ternyata saudara sekandung, seayah seibu, atau saudara sepersusuan.
- Seorang anak yang belum balig (lelaki atau perempuan) dinikahkan oleh walinya yang bukan ayah atau kakeknya kemudian anak ini mencapai usia balig, ia berhak untuk memilih (hak khair) perkawinan yang telah diakadkan itu diteruskan atau dihentikan. Hak ini dinamakan khair bulug (hak pilih setelah seseorang sampai usia balig). Jika salah seorang diantara anak yang telah balig tersebut memilih untuk tidak melanjutkan pernikahan tersebut, akad ini dianggap fasakh.
Adapun fasakh yang disebabkan oleh sesuatu yang datang pada saat akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan yaitu sebagai berikut.
- Jika suami istri dahulunya non-Islam kemudian istrinya masuk Islam, pada saat itu juga akad tersebut batal karena muslimah dilarang menikah dengan laki-laki musyrik.
- Jika salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama Islam untuk selamanya.
F. Hak dan Kedudukan Wanita dalam Keluarga
Perempuan sebagai manusia di dalam pernikahan juga mempunyai hak-hak yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh hukum terutama oleh Hukum Keluarga Islam sehingga di dalam pernikahan tujuan utama dari pernikahan dapat terpenuhi dengan sempurna, yaitu tyerciptanya keluarga yang sakinah, mawadah, dan penuh rahmat. Hak-hak perempuan trersebut meliputi sebagai berikut.
1. Hak dalam Memilih Pasangan
Terdapat beberapa pandangan yang menyatakan bahwa di samping manusia diciptakan Allah Swt. mempunyai bentuk yang sebaik-baiknya, mempunyai tugas untuk beribadah kepada Allah Swt. , berusaha untuk mencari ilmu, dan sebagainya. Manusia diberi pula hak memilih untuk menetapkan sesuatu yang berhubungan dengan dirinya, cita-cita, dan agamanya sehingga dengan demikian diharapkan ia akan mencapai tujuan hidupnya, bahagia dunia akhirat.
Selama ini pandangan umum menyatakan bahwa perempuan menurut fikih Islam tidak berhak menetukan pilihan atas pasangan hidupnya. Adapun yang menentukan dalam hal ini adalah ayah atau kakeknya. Hal ini kemudian memunculkan asumsi bahwa Islam membenarkan adanya kawin paksa. Pemahaman ini dilatarbelakangi oleh suatu pemahaman yang dikenal dengan hak ijbar. Hak ijbar dipahami oleh banyak orang memaksakan suatu perkawinan oleh orang lain yang dalam hal ini adalah ayahnya.
Menurut bahasa, ijbar berarti mewajibkan atau memaksa agar mengerjakan. Ijbar adalah suatu tindakan untuk melakukan sesuatu atas dasar tanggung jawab. Istilah ijbar dikenal dalam fikih Islam dalam kaitannya dengan pernikahan. Dalam fikih mazhab Syafii, orang yang mempunyai kekuasaan atau hak ijbar ini adalah ayah atau kakek (kalau tidak ada ayah) sehingga apabila seorang ayah dikatakan sebagai wali mujbir, dia adalah orang yang mempunyai kekuasaan atau hak untuk menikahkan anak perempuannya meskipun tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, dan pernikahan ini dipandang sah secara hukum. Hak ijbar sebenarnya dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atau tanggungjawab ayah terhadap anaknya karena keadaan dirinya yang dianggap belum atau lemah untuk bertindak.
Hak memiliki pasangan merupakan salah satu hak seorang manusia di samping hak-hak yang lain. Manusia tidak dapat dipaksa dengan haknya tersebut , kecuali jika dalam melaksanakan haknya tersebut terdapat sesuatu hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama. Pengambilan hak seseorang hanya dapat dilakukan dengan dasar kerelaan dan persetujuan.
Untuk mendapatkan kesesuaian kedua calon mempelai, Islam memberikan hak yang sama dalam menentukan jodoh. Dengan demikian, wanita bebas untuk menentukan pilihan menolak atau menerima pinangan seseorang serta menolak atau menerima pilihan orang tuanya jika ternyata pilihan oran tuanya tersebut tidak sesuai dengan harkat dan martabat si perempuan terutama dalam bidang agama.
Bagaimanapun pernikahan adalah hal yang harus dijalani secara ikhlas sehingga makna dari pernikahan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Hal tersebut dapat terwujud apabila antara kedua calon mempelai saling menerima dengan tulus kehadiran pasangannya.
2. Hak Mendapatkan Maskawin (Mahar)
Konsep tentang maskawin/mahar adalah menjadi bagian yang esensial dalam pernikahan. Tanpa maskawin/mahar tidak dinyatakan telah melaksanakan pernikahan dengan benar. Maskawin/mahar adalah menjadi hak ekslusif perempuan. Perempuan berhak menentukan jumlahnya dan menjadi harta pribadinya. Di sisi lain Alquran memerintahkan kepada laki-laki yang akan menikahi perempuan dengan memberi maskawin/mahar. Alquran menjelaskan dalam suarh An-Nisa ayat 24 yang artinya : Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan ynag bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika diantara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Mahar harus ditentukan jumlahnya terlebih dahulu sebelum menikah meskipun cara membayarnya dengan utang, artinya dibayar nanti. Sebab kalau belum menentukan jumlah mahar sebelum menikah, ketika akan cerai sang suami tidak mau membayarnya atau mau membayar tetapi dalam jumlah yang sedikit.
Mahar yang diberikan kepada Fatimah binti Rasulullah saw adalah baju besinya Ali Karramallahu Wajhah, karena Ali tidak memiliki selainnya. Ali menjualnya, kemudian diberikan kepada Fatimah sebagai mahar. Ada juga diantara perempuan Sahabiyyah yang maharnya berupa cincin besi, ada juga yang maharnya berupa ayat-ayat Alquran yang kemudian diajarkan oleh suaminya. Dari penjelasan tersebut, maka mahar dianggap sesuatu yang urgen dalam pernikahan karena mahar menunjukan keseriusan dan kecintaan calon suami kepada calon istrinya.
3. Hak Mendapatkan Nafkah
Alquran meletakan tanggung jawab kepada suami untuk memberi nafkah kepada istrinya meskipun istri mempunyai kekayaan dari pendapatan. Istri tidak diwajibkan memberi suaminya apa yang didapatkan atas jerihnya sendiri.
Adapun sebab suami wajib memberi nafkah kepada istri adalah karena dengan selesainya akad yang sah, wanita menjadi trerkaait dengan hak suaminya yaitu untuk menyenangkannya, wajib taat padanya, harus tetap tinggal di rumah untuk mengurusi rumah tangganya, mengasuh anak-anaknyam, dan mendidiknya, maka sebagai imbalan yang demikian Islam mewajibkan kepada suami untuk memberi nafkah kepada istrinya.
Nafkah suami terhadap istri selama pernikahannya itu dibangun atas akad yang sah. Kewajiban ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Perintah pemberian nafkah ini berdasarkan Alquran, sunah, kias, dan jimak. Hal yang harus dicatat bahwa memberi nafkah meliputi sandang, pangan, dan papan. Tentang tempat tinggal, Alquran menjelaskan dalam surah At-Talaq ayat 6 yang artinya: Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri--istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu ) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Namun ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah bersifat kaku karena di dalam kasus-kasus tertentu hukum Islam tidak melarang istri membantu suaminya dalam mencari nafkah.
4. Hak dalam Perseraian
Perceraian diperbolehkan dalam Islam jika mempunyai alasan yang tepat, misalnya jika pernikahan tersebut membawa keburukan bagi salah satu atau kedua belah pihak. Islam juga memperbolehkan perempuan hak cerai. Seorang perempuan dapat membatalkan pernikahannya dalam bentuk perceraian yang dikenal dengan khuluk. Walaupun Islam memperbolehkan talak dan umumnya putusan perkawinan, tetapi hal itumerupakan hal yang tidak disukai oleh Allah Swt. Sebagai ajaran moral ilahiah, Islam sangat tidak menyukai perceraian.
G. Tata Cara Pernikahan dalam Islam
Berikut tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.
- Khitbah (Peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat, yaitu sebagai berikut.
- Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syar'i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperistrinya saat itu, seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa idah atau ditinggal suami atau ipar dan lain-lain)
- Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
Dari Uqbah bin Amir r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, " Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (H.R. Jama'ah)
Disunahkan mel;ihat wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk emnikahi wanita itu. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya : "Apabila seseorang diantara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!"
Apabila seorang laki-laki telah melihat wanita yang dipinang , serta wanita pun telah melihat laki-laki yang meminangnya, sebaiknya keduanya melakukan salat Istikharah dan berdoa kepada Allah Swt. agar diberi pilihan yang baik. Salat Istikharah ini bertujuan menetapkan pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk menccari keputusan jadi atau tidaknya pernikahan. SAlat Istikharah hendaknya dengan hati yang ikhlas. Salat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencccari jodoh saja, tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. InsyaAllah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
2. Akad Nikah
Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
- Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
- Adanya ijab kabul.
- Adanya mahar.
- Adanya wali.
- Adanya saksi-saksi. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (H.R Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, sahih, lihat sahih Al-Jamius Shaghir oleh Syeikh al-Albani no 7.557)
3. Walimah
Pernikahan merupakan suatu ibadah. Islam telah mengatur masalah [ernikahan seccara risnccci, dari mulai pemilihan pasangan sampai setelah dilaksanakannya akad nikah yaitu pelaksanaan walimah urusy. Walimah urusy mnerupakan tanda pengumuman untuk pernikahan yang mengahalalkan hubungan suami istri. Dengan mengadakan walimah urusy berarti telah mengumumkan pernikahan kepada khalayak agar tidak menimbulkan fitnah atau syubhat (kecccurigaan) masyarakat yang mengira orang yang sudah melakukan akad nikah tersebut melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan syarak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw. kepada Abdurrahman bin Auf: "...Aadakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (H.R Abu Dawud dan disahihkan oleh Al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib. Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan pernikahan atau yang lainnya). Barang siapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya . (H.R. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no 6.337 dan Bihaqi 7/262 dari Ibnu Umar). Akan tetapi, tidak wajib menghadiri undangan apabila di dalamnya terdapat sesuatu hal yang dapat merusak iman kita atau bertentangan dengan agama lain.
H. Hikmah Pernikahan dalam Islam
1. Menikah Akan Meniggikan Harkat dan Martabat Manusia
Kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Mneikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. MAnusia secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
2. Menikah Memuliakan Kaum Wanita
Banyak Wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. MEnikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
3. Menikah dalam Cara untuk Melanjutkan Keturunan
Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang saleh diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang saleh pula. Dari anak-anak saleh ini akan tercipta sebuah keluarga saleh , selanjutnya menjadi awal bagi terebentuknya kelompok-kelompok masyarakat yang saleh sebagai cikal bakal kebangkitan Islam di masa mendatang.
4. Wujud Kecintaan Allah Swt. pada Makhluk-Nya untuk dapat Menyalurkan Kebutuhan Biologis secara Terhormat dan baik
Inilah bukti kecintaan Allah Swt terhadap makhluk-Nya. Dia memberikan cara kepada makhluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang makhluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah Swt menjadikan makhluk-Nya berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.