Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk

Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk - Salah satu unsur penting berdirinya negara adalah warga negara. Tanpa adanya warga negara, sebuah negara tidak akan terbentuk dan berdiri. Siapakah yang dimaksud warga negara? Samakah antara warga negara dan penduduk? Kemudian, siapa sajakah yang menjadi warga negara Indonesia?

1. Pengertian Warga Negara


MEnurut UU no. 2 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1, disebutkan bahwa "Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan". Dalam pemahaman sebagian besar masyarakat, warga negara atau rakyat disamakan dengan penduduk. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda. Berikut adalah penjelasan R.G. Kartasapoetra mengenai kedua hal tersebut.

  1. Orang yang disebut rakyat suatu negara haruslah mempunyai ketegasan bahwa mereka itu benar-benar tunduk pada UUD negara yang berlaku, mengakui kekuasaan negara tersebut, dan mengakui wilayah negara tadi sebagai wilayah tanah airnya yang hanya satu-satunya.

  2.  Adaun penduduk adalah semua orang yang ada atau bertempat tinggal dalam wilayah negara dengan ketegasan telah memenuhi persyaratan-persyaratan teretntu yang ditetapkan oleh peraturan negara, sehinga mereka dapat melakukan kegiatan-kegiatan kehidupan yang sewajarnya di wilayah negara yang ebrsangkutan. Sebaliknya, bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu. Jelasnya, mereka tidak bermaksud bertempat tinggal dalam wakyu yang lama di wilayah negara yang bersangkutan.


Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa rakyat megnandung pengertian yang sama dengan warga negara. Adapun penduduk yang mempunyai makna yang lebih luas, yaitu meliputi warga negara atau rakyat dan bukan warga negara/warga negara asing. YAng terpenting dalam hal ini adalah menyangkut aspek domisili.

Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk

Oleh karena itu, pengertian penduduk dapat dibagi menjdai dua yaitu sebagai berikut.

  1. Penduduk warga negara adalah orang yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah arinya dan undang-undang dasar negaranya, serta megnakui kekuasaan negara, walaupun yang bersangkutan berada di luar negeri selama tidak memutuskan hubungan kewarganegaraan atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.

  2. Penduduk bukan warga negara (orang asing) adalah orang yang hanya memiliki hubungan hukum dengan suatu negara selama orang yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.


Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seseorang dikatakan sebagai penduduk apabila tinggal selama satu tahun berturut-turut di wilayah Indonesia, sedangkan bukan penduduk adalah orang yang tinggal di Indonesia selama kurang dari satu tahun atau sementara.

Menurut UU no. 12 Tahun 2006 , yang termasuk warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


2. Asas Penentuan Kewarganegaraan


Setiap orang memiliki hak untuk memiliki status kewarganegaraan. Di Indonesia, hak tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 28d ayat (4) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan." Status kewarganegaraan penting untuk dimiliki karena berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara atas warganya.

Dalam Konvensi Den Haag Tahun 1930 pasal 1 dijelaskan bahwa penentuan pewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun demikian, hak mutlak tersebut dibatasi oleh apa yang disebut dengan general principles atau prinsip-prinsip umum hukum internasional tentang kewarganegaraan, sehingga harus memperhatikan hal-hal berikut.

  1. Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak dapat menaytakan sedikit pun dengan negara yang bersangkutan. Contohnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa semua orang yang ada di Benua Eropa juga warga negaranya.

  2. Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan atas dasar unsur-unsur primodial yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum tadi. Contohnya, suatu negara tidak boleh menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negaranya hanyalah orang yang beragama Islam atau Kristen saja.


Adapun cara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang dapat menggunakan dua macam asas yang berlaku, yaitu asas dasar kelahiran dan atas dasar perkawinan.

a. Kewarganegaraan Berdsarkan Kelahiran (Asas Kelahiran)


1. Asas Kewarganegaraan Berdsarkan Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Ius Soli merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada daerah atau tempat tinggal di mana seseorang dilahirkan. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa siapapun yang lahir di negara yang menganut asas ius soli maka ia akan menjadi warga negara dari negara tersebut. Contoh : seseorang yang lahir di negara X akan menjadi warga negara X, meskipun orang tuanya adalah warga negara Y. Negara yang mengakui asa ius soli adalah Inggris, Amerika, Mesir, dan lain-lain.

2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)

Ius sanguinis merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah atau keturunan dari orang bersangkutan. Sehingga yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh : seseorang yang lahir di negara X, tetapi orang tuanya warga negara Y, maka orang tersebut tetap berkewarganegaraan Y. Negara yang menganut asas ini adalah RRC.

b. Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan


1) Asas Kesatuan Hukum

Asas kesatuan hukum merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada salah satu pihak, apakah wanita atau laki-laki. Apakah suami yang harus mengikuti kewarganegaraan istrinya atau sebaliknya? Pada prinsipnya kedua alternatif ini dapat saja terjadi, akan tetapi pada umumnya pihak istrilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya.

2) Asas Persamaan Derajat

Menurut asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak, baik suami atauun istri tetap menyandang kewarganegaraannya seperti sebelum mereka menikah. Ditinjau dari aspek kepentingan nasional masing-masing negara, asas persamaan derajat mempunyai aspek positif, yaitu menghindarkan terjadinya penyelundupan hukum.

3. Masalah Kewarganegaraan


Adanya perbedaan asas dalam menentukan status kewarganegaraan pada masing-masing negara menimbulkan adanya permasalahan kewarganegaraan, baik dalam bentuk apatride, bipatride, maupun multipatride. Tabel berikut menjelaskan secara lebih detail mengenai permasalahan kewarganegaraan.























Masalah KewarganegaraanKeteranganContoh
ApatrideIstilah untuk menyebut orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.Seorang keturunan bangsa X yang menganut asas ius soli lahir di negara Y yang menganut asas ius sanguinis, anak/orang tersebut tidak menjadi warga negara X maupun Y.
BipatrideIstilah untuk menyebut orang yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).Seorang keturunan bangsa Y yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara X yang menganut asas ius soli. Ia akan diangggap sebagai warga negara Y karena lahir dari keturunan orang dari negara Y dan ia juga dianggap sebagai warga negara X karena dilahirkan di negara X yang menganut asas ius soli.
MultipatrideIstilah untuk menyebut orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan yang berbeda.Robi dan Yuni adalah suami istri berkewarganegaraan X. Di negara X berlaku asas ius sanguinis. Mereka tinggal di negara Y yang menganut asas ius soli dalam waktu yang lama hingga akhirnya memiliki anak yang bernama Rina. Rina memiliki status kewaganegaraan X dan juga Y. Ketika dewasa, Rina menikah dengan Dino di negara Z. Di negara Z berlaku asas kesatuan hukum. MAka Rina yang memiliki kewarganegaraan X dan Y kini juga kewarganegaraan Z.

Dalam Praktiknya, ada negara yang menganut asas ius soli, ada pula yang menganut asas ius sanguinis. Dan pada umumnya kedua asas ini dianut secara simultan. Bedanya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada enggunaan asas ius sanguinis, dengan asa ius soli sebagai pengecualian. Sebaliknya, ada pula negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius soli, dengan asas ius sanguinis sebagai pengecualian. PEnggunaan kedua asas secara simultan ini bertujuan agar status apatride atau tidak berkewarganegaraan (stateless) dapat dihindari.

4. Pewarganegaraan dan Stelsel Kewarganegaraan


Pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh/memiliki kewarganegaraan suatu negara. NAturalisasi dilakukan karena seseorang tidak memenuhi syarat sebagai warga negara berdasarkan pada asas ius soli maupun asas ius sanguinis. Dalam proses naturalisasi, seseorangharus memenuhi beberapa persyaratan dan menempuh  prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara di mana ia menginginkan menjadi warga negara tersebut.

Adapun persyaratan dan prosedur dari taip-tiap negara mengenai naturalisasi berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Pada umumnya, persyaratan beserta prosedur mengenai naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan kewarganegaraan.

MEskipun tiap negara memiliki perbedaan persyaratan dan prosedur pewarganegaraan, namun secara umum terdapat dua cara pewarganegaraan atau disebut dengan stelsel, yaitu sebagai berikut.

  1. Stelsesl aktif bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara suatu negara apabila melakukan serangkaian tindakan hukum tertentu secara aktif.

  2. Stelsel pasif bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dari suatu negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu (pasif).


Berdasarkan kedua stelsel tersebut terdapat dua hak yang dimiliki oleh setiap warga negara terkait dengan status kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut.

  1. Hak opsi adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

  2. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).


Di Indonesia syarat memperoleh kewarganegaraan dan tata cara memperoleh kewarganegaraan dan tata cara memperoleh kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006.

5. Jaminan Persamaan Kedudukan Warga Negara Menurut Dasar Negara dan Konstitusi


Di Indonesia, jaminan persamaan kedudukan warga negara diatur dalam dasar negara dan konstitusi. Hal ini menunjukkan adanya keseriusan negara dalam menjamin persamaan kedudukan warga negara. Berikut adalah landasan yuridis penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara.

a. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm memberikan jaminan atas persamaan kedudukan warga negara yang tertuang dalam alinea 1 dan 4.

b. Sila-Sila Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara juga memuat adanya jaminan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terkandung dalam setiap silanya.

c. Pasal-Pasal UUD 1945

Dalam konstitusi, jaminan atas hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 hingga 34 dan dapat dilihat pada tabel berikut.













No.Persamaan Hak dan Kedudukan WNITertuang dalam Pasal
1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.
Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Hak atas pekerjaan dan enghidupan yang layak.

Hak membela negara.

Hak berserikat dan berkumpul/hak berpendapat.

Hak asasi manusia.

Hak kemerdekaan memeluk agama.

Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Hak untuk mendapatkan pendidikan.

Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Hak ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Hak mendapatkan jaminan keadilan dan kesejahteraan sosial.
pasal 27 ayat (1)

pasal 27 ayat (2)

pasal 27 ayat 93)

pasal 28

pasal 28A-28J

pasal 29 ayat (1) dan (2)

pasal 30 ayat (1)

pasal 31

pasal 32

pasal 33

pasal 34

Adapun yang menjadi kewajiban warga negara terhadap negara berdasarkan UUD 1945 dapat dilihat pada tabel berikut.




























No.Kewajiban Warga Negara terhadap Negara    Diatur dalam UUD 1945
1.Menjunjung tinggi nilai-nilaikemanusiaan dan keadilan.Alinea I, Pembukaan UUD 1945
2.Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.Alinea II, Pembukaan UUD 1945
3.Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara.Alinea IV, Pembukaan UUD 1945
4.Setia membayar pajak untuk negara.Pasal 23A UUD 1945

Selain hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, terdapat pula hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Hak warga negara merupakan kewajiban negara dan kewajiban warga negara merupakan hak negara atas warganya.

Berikut adalah beberapa kewajiban negara terhadap warga negara.

  1. Negara berkewajiban untuk menjamin sistem hukum yang adil.

  2. Negara berkewajiban untuk menjamin hak asasi warga negara.

  3. Negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah.

  4. Negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.

  5. Negara berkewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional.

  6. Negara berkewajiban untuk menyejahterakan ekonomi rakyat.

  7. Negara berkewajiban memberi jaminan dan perlindungan sosial.


Berikut adalah beberapa hak negara.

  1. Negara berhak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.

  2. Negara berhak untuk dibela.

  3. Negara berhak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.


6. Aturan Hukum yang Mengatur tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan


Berikut adalah beberapa aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai aspek kehidupan.

a. Aspek Hukum dan Pemerintahan



  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  3. UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Berikutadalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek hukum dan pemerintahan.

  1. Hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah.

  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan publik secara baik.

  3. Hak untuk mengajukan banding, kasasi, dan grasi.

  4. Hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan.

  5. Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

  6. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

  7. Hak atas status kewarganegaraan.

  8. Hak khusus bagi perempuan yang dikarenakan oleh fungsi dan reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.

  9. Hak terbebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif.

  10. Kewajiban untuk selalu menataati hukum.


b. Aspek Politik



  1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

  2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  3. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.


Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek politik.

  1. Hak untuk menyatakan pendapatdan berorganisasi.

  2. Hak untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik.

  3. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.


c. Aspek Ekonomi



  1. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

  2. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

  3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  4. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah.


Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek ekonomi.

  1. Hak untuk mendapatkan pekerjaan atau memiliki usaha sendiri.

  2. Hak mendapatkan gaji/rupiah yang sesuai dengan standar hidup minimum.

  3. Hak mendapatkan cuti dan jaminan sosial.

  4. Kewajiban untuk bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  5. Kewajiban untu membayar pajak.


d. Aspek Sosial Budaya



  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

  3. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.


Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek sosial budaya.

  1. Hak mendapatkan jaminan sosial bagi para jompo.

  2. Hak mendapatkan pendidikan.

  3. Hak untuk berkreasi dalam bidang seni dan budaya.

  4. Hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan murah/gratis bagi orang-orang miskin.

  5. Hak perempuan untuk dijamin dan dilindungi dalam mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.

  6. Kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan norma sosial

  7. Wajib mengikuti program pendidikan dasar.


e. Aspek Pertahanan Keamanan



  1. Uu No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

  2. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

  3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional


Adapun contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek pertahanan keamanan adalah hak mendapatkan atau mengikuti pendidikan bela negara, hak menjadi anggota TNI, hak mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan, serta kewajiban untuk membela negara.

f. Aspek Agama


Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek agama.

  1. Kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan.

  2. Kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut.

  3. Kewajiban untuk saling menghormati, saling menolong, bekerja sama, serta tidak melecehkan agama dan keyakinan orang lain.

  4. Kewajiban untuk saling menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan menghargai apa yang menjadi keyakinan orang lain.


Baca juga : Fungsi dan Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan

Share this

Related Posts

1 komentar:

komentar
11 Juli 2018 21.07 delete

[…] Baca juga : Pasal UUD 1945 yang Mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk […]

Reply
avatar