Pengertian, Tujuan, Sumber, dan Penggolongan Hukum

Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai perlindungan dan penegakan huku di Indonesia. Perlindungan Hukum adalah  memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Sedangkan Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lalu apa Pengertian, Tujuan, Sumber, dan Penggolongan Hukum? Mari ita simak pembahasannya di bawah ini.

Pengertian, Tujuan, Sumber, dan Penggolongan Hukum

1. Pengertian Hukum


Hukum adalah kumpulan peraturan yang diterapkan dalam kehidupoan bermasyarakat dan bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat serta emmberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya. Hukum itu bersifat memaksa dan mengikat. Dikatakan memaksa karena memang harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Dikatakan mengikat karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas.

Hukum memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut.

  1. Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang berupa perintah atau larangan.

  2. Dibuat oleh badan/lembaga resmi yang berwenang.

  3. Bersifat memaksa.

  4. Adanya sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.


2. Tujuan Hukum


Tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban  lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, dan setiap warga negara agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, serta cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.

Berikut adalah tujuan hukum secara umum menurut pendapat para ahli.

  1. Menurut Prof. Soebekti, S.H., tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

  2. Menurut Prof. I.J. van Apeldorn , hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

  3. Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.

  4. Menurut Jeremy Bantham, tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

  5. Menurut O. Notohamidjojo, hukum memiliki tiga tujuan yaitu sebagai berikut.



  1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (segi reguler).

  2. Mewujudkan keadilan (segi keadilan).

  3. Menjaga agar manusia diperlakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia)


 

Selain yang dikemukakan oleh para ahli, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut.

  1. Teori etis, teori ini mendasarkan pada etika. Menurut teori etis tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.

  2. Teori utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, yaitu dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan.

  3. Campuran dari teori etis dan utilitas, menurut teori ini hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.


3. Penggolongan Hukum






















































NoPenggolongan HukumMacamnyaKeteranganContoh
1.Berdasarkan bentuknya

Berdasarkan
Hukum tertulis

Hukum tidak tertulis
Peraturan yang tertulis dan berwujud dalam lembaran-lembaran.

Peraturan yang tidak tertulis secara resmi tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat.
UUD 1945, undang-undang, dan PP

Adat istiadat dan kebiasaan
2.Berdasarkan wilayah berlakunyaHukum lokal

Hukum nasional

Hukum internasional
Hukum yang hanya berlaku pada daerah atau masyarakat tertentu.

Hukum yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.

Hukum yang memuat aturan-aturan dalam hubungan antarbangsa
Peraturan daerah

UUD 1945

Statuta Roma
3.Berdasarkan fungsinyaHukum materiel

Hukum formal
Hukum yang berisi perintah dan larangan.

Hukum yang mengatur tata cara melaksanakan serta mempertahankan isi dari hukum material.
Hukum perdata

Hukum acara pidana.
4.Berdasarkan waktu berlakunyaHukum ositif

Hukum yang berlaku pada masa mendatang

Hukum antarwaktu (hukum transitoir)
Hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum).

Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum)

Hukum mengenai hubungan antarperistiwa hukum yang berlaku saat sekarang dengan hukum yang berlaku pada masa lalu.
UUD 1945 yang berlaku sekarang ini.

UU tentang pembuangan limbah.

Pasal aturan peralihan UUD 1945 sebelum amandemen.
5.Berdasarkan isi masalahnyaHukum privat (hukum sipil)

Hukum publik (hukum negara)
Hukum yang mengatur tentang hubungan personal dan menyangkut masalah pribadi.

Hukum yang mengatur hubungan hukum antaralat kelengkapan negara serta antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum
Hukum waris

Hukum tata negara
 6.Berdasarkan sifatnyaKaidah hukum yang memaksa

Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
 Hukum yang dalam keadaan apa pun harus ditaati dan memiliki daya ikat yang bersifat mutlak.

Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu perjanjian yang mereka adakan.
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana.

Ketentuan pasal 115 KUH Perdata.

Selain macam-macam hukum tersebut, ada baiknya kita memahami hal-hal berikut.

a. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Dari pengertiannya, hukum perdata sama dengan hukum privat, yang membedakan adalah hukum privat belum tentu hukum perdata, tetapi kalau hukum perdata sudah pasti merupakan bagian dari hukum privat. Berikut adalah ciri-ciri hukum perdata.

  1. Mengatur hubungan antara orang satu dan orang yang lainnya.

  2. Mengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.

  3. Prosses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (korban).

  4. Korban berlaku sebagai penggugat.

  5. Tersangka berlaku sebagai tergugat.


b. Hukum dagang/perniagaan adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dan orang lain maupun antara orang dan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan.

c. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/melanggar hukum dengan disertai snksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya.

Berikut adalah ciri-ciri hukum pidana.

  1. Mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia.

  2. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.

  3. Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

  4. Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.

  5. Penggugat adalah penuntut umum (jaksa).


d. Hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan adalah hukum yang mengatur segala tugas atau hak dan kewajiban pejabat-pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah. Contoh: UU Pokok Kepegawaian, UU Pemilu, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

 

4. Sumber Hukum


Sumber hukum merupakan segala hal yang menimbilkan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa. Arti dari kekuatan memaksa di sini adalah apabila seseorang melanggar aturan yang ada tersebut, maka ia akan dikenai sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material (welborn) adalah keyakinan dan perasaan individu serta pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum materiel bersumber pada nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuham, akal budi, serta jiwa bangsa. Subtansi dari hukum materiel masih abstrak, oleh karena itu perlu dikonkretkan. Konkretisasi ini berwujud hukum formal. Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum materiel yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.

Berikut adalah macam-macam sumber hukum formal.

a. Undang-Undang


Ada dua pengertia undang-undang yaitu undang-undang dalam arti materiel dan formal. Undang-undang dalam arti materiel adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi setiap warga negara. Adapun undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya disebut sebagai undang-undang.

b. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)


Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat sebagai norma bersama. Meskipun tidak ertulis, kebiasaan menjadi salah satu norma hukum yang dipatuhi oleh anggota masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan hukum tertulis dalam persoalan tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ataupun negara.

c. Yurisprudensi


Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa. Ketika membuat yurisprudensi, seorang hakim tidaklah sertamerta membuat suatu keputusan tanpa melalui berbagai analisis. Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun penafsiran-penafsiran tersebut meliputi sebagai berikut.

  1. Penafsiran secara historis adalah penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang.

  2. Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

  3. Penafsiran teleologis adalah metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini.

  4. Penafsiran secara gramatikal adalah penafsiran yang didasarkan pada arti kata.

  5. Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga diharapkan ditemukan satu kata kunci.


d. Traktat


Traktat merupakan perkjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.

Berikut tahap-tahap pembuatan traktat pada umumnya.

  1. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep.

  2. Persetujuan DPR/lembaga legislatif masing-masing negara yang membuat traktat.

  3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing negara yang terikat dalam traktat tersebut. Dengan dilakukannya ratifikasi ini, maka setiap warga negara yang terlibat berkewajiban untuk memberlakukan traktat tersebut di seluruh wilayah negara, sehingga pada umumnya negara akan menjadikan traktat tersebut menjadi undang-undang.

  4. Pengumuman dilakukan dengan penukaran piagam perjanjian.


e. Doktrin


Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan sebagai dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Share this

Related Posts

1 komentar:

komentar