RANGKUMAN - Definisi K3LH (keselamatan dan kesehatan kerja)


Keselamatan memiliki kata dasar "selamat" yang artinya mencakup kondisi seseorang terhindar dari bahaya dengan tujuan meminimalkan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan sakit, cacat atau kematian.





Tujuan utama K3LH





"menciptakan kondisi kerja yang dapat menjamin tenaga kerja dapat berkerja dalam lingkungan yang nyaman dan sehat."





UU No 33 tahun 1992 yang menyatakan bahwa kesehatan seseorang meliputi beberapa aspek sebagai berikut.









  1. Kesehatan secara jasmani, memiliki ciri secara fisik seperti berikut.




a. Tidak sedang dalam kondisi sakit atau memiliki riwayat penyakit yang dapat menghalangi aktivitas nya dalam pekerjaan rutin.





b. Mampu beraktivitas dengan baik seperti makan, minum, berjalan, berbicara, berpikir, memahami aturan yang ada pada SOP, dan bekerja ketika dalam area kerja.





c. mampu memahami dan dapat menggunakan pakaian kerja dan alat keselamatan kerja sesuai sop.





2. Kesehatan secara rohani dalam kesehatan seseorang.





Peran ruang manusia dan waktu : https://www.ayokbelajar.com/peran-manusia-ruang-dan-waktu-dalam-sejarah/





a. Tidak lupa ingatan (gila)





b. memiliki tanggung jawab dan kesadaran tentang diri pribadi dan lingkungan masyarakat.





c. Dapat berpikir dengan baik ketika mengerjakan sesuatu pekerjaan.





d. Mampu mengatur tingkat emosi dalam pergaulan dengan sesama.





e. Memiliki kepercayaan serta melakukan ibadah kepada tuhan yang maha esa sesuai dengan keyakinannya.





3. Kesehatan dalam aspek ekonomi dapat dilihat jika seseorang memiliki pekerjaan produktif yang dapat menghasilkan nafkah untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya.





4. Kesehatan dalam hubungan sosial yaitu seperti berikut.





Teks cerita fiksi : https://www.ayokbelajar.com/teks-cerita-fiksi/





a. Tidak berkata kata kasar yang dapat menimbulkan pertengkaran dan perselisihan antar tentangga kerja.





b. Dapat bergaul dan bersosialisasi dalam hubungan kemasyarakatan. Menurut UU no 1 tahun 1970 pasal 2 ayat 1 keselamatan kerja mencakup kegiatan pekerjaan di berbagai tempat kerja, baik didarat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air, maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, regulasi aturan mengenai keselamatan kerja memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.





  1. Melindungi tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kesalahan sikap kerja maupun lingkungan kerja.
  2. Memperhatikan dan menjamin kondisi kesehatan tenaga kerja dalam proses pekerjaannya untuk memperoleh hasil yang baik.
  3. Menghindari dan menurunkan tingkat probalitas persentase kerja kecelakaan dan kematian di area kerja.
  4. melindungi pekerja dari penyakit yang ditimbulkan dari kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat maupun ketularan penyakit dari tenaga kerja lainnya.
  5. memberikan pengarahan, pembinaaan dalam rangkameningkatkan kesehatan fisik maupun mental para pekerja
  6. Terjaganya setiap aset perusahaan dari kecelakaan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian.
  7. ikut berpartisipasi menjaga kesehatan lingkungan hidup di sekitarnya.




ALAT KESELAMATAN KERJA





  1. savety helmet
  2. savety belt
  3. savety shoes
  4. sarung tangan
  5. masker
  6. jas hujan
  7. kacamata pengaman
  8. pelindung wajah
  9. pelampung
  10. ear plug
  11. ear muff
  12. kespirator
  13. protective footwear
  14. sepatu karet
  15. oksigen
  16. alat pemadam api
  17. ruang asap
  18. gas oksigen
  19. masker gas
  20. alat pengaman api




BACA JUGA : https://www.ayokbelajar.com/proses-masuk-dan-berkembangnya-pengaruh-hindu-budha-di-indonesia/






Share this

Related Posts

1 komentar:

komentar
Elsi Majid
26 Agustus 2020 13.30 delete

Materi di atas sangatlah bagi orang yang belum tau mengetahui K3LH.

Reply
avatar